Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nuansa Politik Sangat Kental, Mengapa RUU Polri Lolos Tanpa Guncangan?

 

Nuansa Politik Sangat Kental, Mengapa RUU Polri Lolos Tanpa Guncangan?
Ilustrasi.@istimewa.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026).
 
Berbeda dengan sejumlah regulasi kontroversial yang sebelumnya memicu gelombang demonstrasi, revisi UU Polri justru melaju mulus tanpa penolakan besar di jalanan maupun perdebatan panjang di parlemen.
 
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, mengapa revisi aturan yang sempat dianggap kontroversial itu bisa lolos tanpa guncangan berarti?
 
Selasa (9/6/2026) palu sidang paripurna DPR diketuk. Dalam hitungan menit, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang atau RUU Polri.
 
Tidak ada perdebatan panjang. Tidak ada penolakan terbuka dari fraksi. Tidak ada gelombang demonstrasi besar yang mengelilingi kompleks parlemen seperti yang pernah terjadi pada sejumlah produk legislasi kontroversial sebelumnya. Terkesan nuansa politik sangat kental dalam pengesahan RUU Polri menjadi UU.
 
Padahal, 2 tahun lalu, wacana revisi UU Polri sempat dipandang sebagai "Bom Waktu" yang berpotensi memicu polemik luas. Kini, revisi itu meluncur mulus hingga garis akhir.
 
Pengesahan revisi UU Polri tidak lahir dalam ruang hampa. Ia hadir setelah pemerintah menerima rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), sebuah tim yang dibentuk untuk merumuskan agenda pembenahan institusi kepolisian.
 
Rekomendasi tersebut menjadi landasan politik yang kuat bagi pemerintah dan DPR untuk melanjutkan revisi regulasi. Narasi yang dibangun sejak awal bukanlah perluasan kewenangan polisi, melainkan reformasi kelembagaan. Dengan fondasi itu, proses legislasi berjalan relatif cepat.
 
Pembahasan di Komisi III DPR berlangsung singkat setelah Surat Presiden (Surpres) diterbitkan. Meski sejumlah rapat dengar pendapat dengan akademisi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sempat digelar, pembahasan formal antara DPR dan pemerintah tercatat hanya berlangsung dalam beberapa kali pertemuan sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
 
Kecepatan itu kemudian menjadi sorotan. Namun pemerintah memiliki argumentasi sendiri.
 
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menilai revisi UU Polri tidak membutuhkan waktu panjang karena substansi yang diubah relatif terbatas.
 
"RUU Polri ini tidak dibahas lama karena substansi yang direvisi terbatas. Dari sekitar 20 substansi yang dibahas, materi pokoknya hanya tujuh," ujar Eddy Hiariej usai pengesahan UU Polri, Selasa (9/6/2026).
 
Menurut pemerintah, sebagian besar perubahan hanya berupa penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi Polri, harmonisasi dengan regulasi baru, penguatan kesejahteraan anggota, serta penyesuaian mekanisme sumber daya manusia.
 
Narasi Reformasi Menjadi Perisai Politik
 
Jika ada satu faktor yang membuat revisi UU Polri relatif minim gejolak, maka faktor itu adalah cara revisi tersebut dikemas.
 
Alih-alih dipresentasikan sebagai perluasan kekuasaan institusi kepolisian, revisi ini dibungkus dengan narasi reformasi Narasi tersebut sulit ditolak secara terbuka.
 
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus yang melibatkan aparat kepolisian telah memunculkan tuntutan publik agar Polri melakukan pembenahan internal. Mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, persoalan transparansi penanganan perkara, hingga isu akuntabilitas aparat menjadi bahan evaluasi yang terus bergulir.
 
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan telah melibatkan berbagai unsur masyarakat.
 
"Meaningful participation sudah sangat kita maksimalkan pada tahap penyusunan. Komisi III menggelar 12 rapat dengar pendapat umum, menyerap masukan ahli, kelompok masyarakat, mahasiswa, serta melakukan kunjungan ke berbagai daerah," kata Habiburokhman.
 
Ia juga menyebut perubahan dalam revisi UU Polri sebenarnya tidak terlalu banyak.
 
"Undang-Undang Polri ini tidak banyak lagi yang dibahas. Hanya sekitar delapan sampai sembilan pasal yang mengalami perubahan."
 
Argumen tersebut menjadi tameng utama DPR ketika menghadapi kritik mengenai cepatnya proses legislasi.
 
Pasal-Pasal yang Tetap Menimbulkan Kekhawatiran
 
Meski pemerintah dan DPR menyebut revisi ini sebagai bagian dari reformasi, sejumlah kelompok masyarakat sipil tetap menyampaikan keberatan.
 
Sejumlah pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi sorotan setelah DPR mengesahkan perubahan regulasi tersebut. Kritik terutama mengarah pada ketentuan yang dinilai memperluas ruang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil serta memperkuat kewenangan institusi kepolisian.


Sorotan pertama tertuju pada ketentuan yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Aturan ini dinilai berpotensi membuka praktik "Dwi Fungsi Polri" karena cakupan lembaga yang dapat diisi sangat luas, mulai dari sektor agraria, kehutanan, kelautan, perhubungan hingga lembaga penegak hukum.
 
Pasal 30 ayat (2) huruf b dan ayat (4) juga menuai kritik karena mengatur usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden. Selain itu, Presiden diberi kewenangan memperpanjang masa dinas perwira yang memiliki keahlian khusus hingga dua tahun. Sejumlah kalangan menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadikan perpanjangan jabatan bergantung pada diskresi politik.
 
Pada sisi pengawasan, Pasal 37 dan Pasal 38 yang mengatur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai belum memperkuat independensi lembaga tersebut. Meski tugas Kompolnas diperluas, statusnya tetap berada di bawah Presiden sehingga dianggap menimbulkan persoalan independensi dalam mengawasi Polri.
 
Sementara itu, Pasal 19A ayat (2) mengatur pengawasan penyidikan dan organisasi Polri dilakukan melalui Propam, inspektorat, dan unit pengawasan internal lainnya. Kritik muncul karena tidak ada mekanisme pengawasan eksternal independen yang secara tegas dilibatkan, sehingga dinilai belum sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
 
Sorotan lain mengarah pada Pasal 39A huruf d yang mensyaratkan calon anggota Kompolnas memiliki pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum, keamanan, atau kepolisian. Ketentuan ini dinilai membuka peluang dominasi purnawirawan Polri di lembaga pengawas tersebut. Sejumlah pakar mengusulkan masa tunggu atau cooling-off period bagi mantan anggota Polri guna menjaga independensi Kompolnas.
 
Mengapa Publik Tidak Turun ke Jalan?
 
Jika dibandingkan dengan sejumlah legislasi kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, pengesahan UU Polri berlangsung relatif tenang.
 
Tidak ada mobilisasi massa besar. Tidak ada konsolidasi gerakan mahasiswa berskala nasional. Tidak ada tekanan publik yang cukup kuat untuk menghambat proses pengesahan.
 
Aktivis pergerakan mahasiswa Yongki Ariwibowo melihat fenomena ini sebagai kombinasi dari beberapa faktor.
 
Pertama, munculnya gejala protest fatigue atau kelelahan gerakan sosial setelah berbagai aksi besar dalam beberapa tahun terakhir tidak selalu menghasilkan perubahan kebijakan yang signifikan.
 
Kedua, keberadaan KPRP memberikan kesan bahwa revisi UU Polri merupakan bagian dari agenda reformasi yang telah melalui proses evaluasi sebelumnya.
 
Ketiga, sebagian kelompok masyarakat sipil memilih mengawal substansi dibanding melakukan penolakan total karena menilai ada sejumlah kebutuhan nyata yang memang harus diatur ulang dalam institusi kepolisian.
 
"Faktor lain yang tidak kalah penting adalah konteks politik nasional yang relatif stabil," jelasnya.
 
Berbeda dengan pembahasan UU lain yang sarat konflik politik antarpartai, revisi UU Polri memperoleh dukungan hampir seluruh kekuatan politik di DPR. Ketiadaan friksi politik membuat isu ini gagal berkembang menjadi polemik nasional yang besar.
 
Reformasi atau Perluasan Kekuasaan?
 
Pada akhirnya, perdebatan mengenai UU Polri tidak berhenti ketika palu pengesahan diketuk. Justru setelah disahkan, perdebatan substansial dimulai.
 
Pemerintah dan DPR melihat revisi ini sebagai instrumen pembenahan kelembagaan yang diperlukan untuk memperkuat profesionalisme Polri.
 
Pada sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai sebagian perubahan justru berpotensi memperluas ruang kewenangan institusi kepolisian tanpa penguatan pengawasan yang sebanding.
 
"Kedua pandangan tersebut sama-sama memiliki dasar argumentasi," ucap pengamat komunikasi politik Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo, Rabu (10/6/2026).
 
Yang jelas, sambungnya, revisi UU Polri lahir pada saat tuntutan reformasi kepolisian masih menjadi agenda penting di ruang publik. Karena itu, ukuran keberhasilan undang-undang ini tidak akan ditentukan oleh cepat atau lambatnya proses legislasi, melainkan oleh dampaknya di lapangan.
 
“Yang membuat revisi UU Polri melaju tanpa gejolak besar bukan semata karena substansinya dianggap ringan,” tambahnya.
 
Pada saat yang sama, ruang perdebatan publik tidak berkembang sebesar saat pembahasan UU TNI atau UU Cipta Kerja. Di DPR, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut sehingga tidak muncul friksi politik yang dapat memicu mobilisasi massa lebih luas.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar