Ilustrasi.@istimewa.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) resmi disahkan
DPR dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026). Berbeda
dengan sejumlah regulasi kontroversial yang sebelumnya memicu gelombang
demonstrasi, revisi UU Polri justru melaju mulus tanpa penolakan besar di
jalanan maupun perdebatan panjang di parlemen. Kondisi
ini memunculkan pertanyaan, mengapa revisi aturan yang sempat dianggap
kontroversial itu bisa lolos tanpa guncangan berarti? Selasa
(9/6/2026) palu sidang paripurna DPR diketuk. Dalam hitungan menit, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia menjadi undang-undang atau RUU Polri. Tidak
ada perdebatan panjang. Tidak ada penolakan terbuka dari fraksi. Tidak ada
gelombang demonstrasi besar yang mengelilingi kompleks parlemen seperti yang
pernah terjadi pada sejumlah produk legislasi kontroversial sebelumnya. Terkesan
nuansa politik sangat kental dalam pengesahan RUU Polri menjadi UU. Padahal,
2 tahun lalu, wacana revisi UU Polri sempat dipandang sebagai "Bom Waktu"
yang berpotensi memicu polemik luas. Kini, revisi itu meluncur mulus hingga
garis akhir. Pengesahan
revisi UU Polri tidak lahir dalam ruang hampa. Ia hadir setelah pemerintah
menerima rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), sebuah tim
yang dibentuk untuk merumuskan agenda pembenahan institusi kepolisian. Rekomendasi
tersebut menjadi landasan politik yang kuat bagi pemerintah dan DPR untuk melanjutkan
revisi regulasi. Narasi yang dibangun sejak awal bukanlah perluasan kewenangan
polisi, melainkan reformasi kelembagaan. Dengan fondasi itu, proses legislasi
berjalan relatif cepat. Pembahasan
di Komisi III DPR berlangsung singkat setelah Surat Presiden (Surpres)
diterbitkan. Meski sejumlah rapat dengar pendapat dengan akademisi, mahasiswa,
dan kelompok masyarakat sempat digelar, pembahasan formal antara DPR dan
pemerintah tercatat hanya berlangsung dalam beberapa kali pertemuan sebelum
akhirnya dibawa ke rapat paripurna. Kecepatan
itu kemudian menjadi sorotan. Namun pemerintah memiliki argumentasi sendiri. Wakil
Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menilai revisi UU Polri tidak
membutuhkan waktu panjang karena substansi yang diubah relatif terbatas. "RUU
Polri ini tidak dibahas lama karena substansi yang direvisi terbatas. Dari
sekitar 20 substansi yang dibahas, materi pokoknya hanya tujuh," ujar Eddy
Hiariej usai pengesahan UU Polri, Selasa (9/6/2026). Menurut
pemerintah, sebagian besar perubahan hanya berupa penyesuaian terhadap
kebutuhan organisasi Polri, harmonisasi dengan regulasi baru, penguatan
kesejahteraan anggota, serta penyesuaian mekanisme sumber daya manusia. Narasi Reformasi
Menjadi Perisai Politik Jika
ada satu faktor yang membuat revisi UU Polri relatif minim gejolak, maka faktor
itu adalah cara revisi tersebut dikemas. Alih-alih
dipresentasikan sebagai perluasan kekuasaan institusi kepolisian, revisi ini
dibungkus dengan narasi reformasi Narasi tersebut sulit ditolak secara terbuka. Dalam
beberapa tahun terakhir, berbagai kasus yang melibatkan aparat kepolisian telah
memunculkan tuntutan publik agar Polri melakukan pembenahan internal. Mulai
dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, persoalan transparansi penanganan
perkara, hingga isu akuntabilitas aparat menjadi bahan evaluasi yang terus
bergulir. Ketua
Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan telah melibatkan
berbagai unsur masyarakat. "Meaningful
participation sudah sangat kita maksimalkan pada tahap penyusunan. Komisi III
menggelar 12 rapat dengar pendapat umum, menyerap masukan ahli, kelompok
masyarakat, mahasiswa, serta melakukan kunjungan ke berbagai daerah," kata
Habiburokhman. Ia
juga menyebut perubahan dalam revisi UU Polri sebenarnya tidak terlalu banyak. "Undang-Undang
Polri ini tidak banyak lagi yang dibahas. Hanya sekitar delapan sampai sembilan
pasal yang mengalami perubahan." Argumen
tersebut menjadi tameng utama DPR ketika menghadapi kritik mengenai cepatnya
proses legislasi. Pasal-Pasal yang
Tetap Menimbulkan Kekhawatiran Meski
pemerintah dan DPR menyebut revisi ini sebagai bagian dari reformasi, sejumlah
kelompok masyarakat sipil tetap menyampaikan keberatan. Sejumlah
pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi
sorotan setelah DPR mengesahkan perubahan regulasi tersebut. Kritik terutama
mengarah pada ketentuan yang dinilai memperluas ruang penempatan anggota Polri
aktif di jabatan sipil serta memperkuat kewenangan institusi kepolisian.
Sorotan
pertama tertuju pada ketentuan yang memperbolehkan anggota Polri aktif
menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga tanpa harus pensiun atau
mengundurkan diri. Aturan ini dinilai berpotensi membuka praktik "Dwi Fungsi
Polri" karena cakupan lembaga yang dapat diisi sangat luas, mulai dari
sektor agraria, kehutanan, kelautan, perhubungan hingga lembaga penegak hukum. Pasal
30 ayat (2) huruf b dan ayat (4) juga menuai kritik karena mengatur usia
pensiun Kapolri dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Selain itu, Presiden diberi kewenangan memperpanjang masa dinas perwira yang
memiliki keahlian khusus hingga dua tahun. Sejumlah kalangan menilai ketentuan
tersebut berpotensi menjadikan perpanjangan jabatan bergantung pada diskresi
politik. Pada
sisi pengawasan, Pasal 37 dan Pasal 38 yang mengatur Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) dinilai belum memperkuat independensi lembaga tersebut. Meski tugas
Kompolnas diperluas, statusnya tetap berada di bawah Presiden sehingga dianggap
menimbulkan persoalan independensi dalam mengawasi Polri. Sementara
itu, Pasal 19A ayat (2) mengatur pengawasan penyidikan dan organisasi Polri
dilakukan melalui Propam, inspektorat, dan unit pengawasan internal lainnya.
Kritik muncul karena tidak ada mekanisme pengawasan eksternal independen yang
secara tegas dilibatkan, sehingga dinilai belum sejalan dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas. Sorotan
lain mengarah pada Pasal 39A huruf d yang mensyaratkan calon anggota Kompolnas
memiliki pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum, keamanan, atau
kepolisian. Ketentuan ini dinilai membuka peluang dominasi purnawirawan Polri
di lembaga pengawas tersebut. Sejumlah pakar mengusulkan masa tunggu atau
cooling-off period bagi mantan anggota Polri guna menjaga independensi
Kompolnas. Mengapa Publik Tidak
Turun ke Jalan? Jika
dibandingkan dengan sejumlah legislasi kontroversial dalam beberapa tahun
terakhir, pengesahan UU Polri berlangsung relatif tenang. Tidak
ada mobilisasi massa besar. Tidak ada konsolidasi gerakan mahasiswa berskala
nasional. Tidak ada tekanan publik yang cukup kuat untuk menghambat proses
pengesahan. Aktivis
pergerakan mahasiswa Yongki Ariwibowo melihat fenomena ini sebagai kombinasi
dari beberapa faktor. Pertama,
munculnya gejala protest fatigue atau kelelahan gerakan sosial setelah berbagai
aksi besar dalam beberapa tahun terakhir tidak selalu menghasilkan perubahan
kebijakan yang signifikan. Kedua,
keberadaan KPRP memberikan kesan bahwa revisi UU Polri merupakan bagian dari
agenda reformasi yang telah melalui proses evaluasi sebelumnya. Ketiga,
sebagian kelompok masyarakat sipil memilih mengawal substansi dibanding
melakukan penolakan total karena menilai ada sejumlah kebutuhan nyata yang
memang harus diatur ulang dalam institusi kepolisian. "Faktor
lain yang tidak kalah penting adalah konteks politik nasional yang relatif
stabil," jelasnya. Berbeda
dengan pembahasan UU lain yang sarat konflik politik antarpartai, revisi UU
Polri memperoleh dukungan hampir seluruh kekuatan politik di DPR. Ketiadaan
friksi politik membuat isu ini gagal berkembang menjadi polemik nasional yang
besar. Reformasi atau
Perluasan Kekuasaan? Pada
akhirnya, perdebatan mengenai UU Polri tidak berhenti ketika palu pengesahan
diketuk. Justru setelah disahkan, perdebatan substansial dimulai. Pemerintah
dan DPR melihat revisi ini sebagai instrumen pembenahan kelembagaan yang
diperlukan untuk memperkuat profesionalisme Polri. Pada
sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai sebagian perubahan
justru berpotensi memperluas ruang kewenangan institusi kepolisian tanpa
penguatan pengawasan yang sebanding. "Kedua
pandangan tersebut sama-sama memiliki dasar argumentasi," ucap pengamat
komunikasi politik Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo, Rabu (10/6/2026). Yang
jelas, sambungnya, revisi UU Polri lahir pada saat tuntutan reformasi
kepolisian masih menjadi agenda penting di ruang publik. Karena itu, ukuran
keberhasilan undang-undang ini tidak akan ditentukan oleh cepat atau lambatnya
proses legislasi, melainkan oleh dampaknya di lapangan. “Yang
membuat revisi UU Polri melaju tanpa gejolak besar bukan semata karena
substansinya dianggap ringan,” tambahnya. Pada
saat yang sama, ruang perdebatan publik tidak berkembang sebesar saat
pembahasan UU TNI atau UU Cipta Kerja. Di DPR, seluruh fraksi menyatakan
persetujuan terhadap RUU tersebut sehingga tidak muncul friksi politik yang
dapat memicu mobilisasi massa lebih luas.Sumber
: Beritasatu.com
Berbeda
dengan sejumlah regulasi kontroversial yang sebelumnya memicu gelombang
demonstrasi, revisi UU Polri justru melaju mulus tanpa penolakan besar di
jalanan maupun perdebatan panjang di parlemen.



0 Komentar