Polisi saat menangkap oknum
pegawai Lapas yang jadi kurir narkoba.@dok. Polrestabes Medan.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polisi
menangkap pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan inisial ES (34)
karena menjadi kurir vape narkoba. Pelaku ES mengaku nekat menjadi kurir untuk
menambah penghasilan.
"Pengakuannya, buat nambah penghasilan,"
kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha saat
dikonfirmasi detikSumut, Senin (2/11/2026).
Rafli mengatakan ES juga berstatus sebagai
aparatur sipil negara (ASN). Selain menjadi kurir narkoba, pelaku mengaku sudah
dua kali mengonsumsi vape narkoba atau setiap pelaku mengantarkan barang haram
itu.
Pelaku membawa narkoba itu menggunakan mobil yang
sama. Pihak kepolisian kini masih mendalami tujuan distribusi vape tersebut.
"Pengakuan dia baru 2 kali, sejak pengiriman
itu. Tapi nanti kita buktikan lagi. Masih didalami (akan diedarkan di
mana)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap di
parkiran salah satu hotel di Jalan Setiabudi, Medan, Rabu (28/10/2026). Dari
tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 599 bungkus vape narkoba bermerek
Netflix.
Rafli mengungkapkan bahwa vape itu awalnya
berjumlah 600 bungkus. Namun, satu bungkus telah diambil pelaku untuk
dikonsumsinya.
Rafli mengatakan bahwa pelaku sudah dua kali
menjadi kurir barang haram itu. Sebelumnya, pelaku ES juga pernah mengantar 50
bungkus vape narkoba ke Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,
Dia menyebut pelaku nekat menjadi kurir vape
narkoba itu karena tergiur upah yang dijanjikan, yakni sebesar Rp 20 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga positif mengonsumsi narkoba.
"Pelaku tergiur dengan upah Rp 20 juta yang
dijanjikan kepadanya," ujarnya.
Sumber : detiksumut
0 Komentar