MAJALAHJURNALIS.Com (Jaktim) – Langkah investigasi tajam dilakukan oleh
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) terkait
pelaksanaan proyek galian pipa PDAM di sepanjang Jalan Raya Pintu II Taman
Mini.
Proyek
yang dikerjakan tanpa prosedur sosialisasi yang jelas ini telah melumpuhkan
ekonomi warga sekitar, menyebabkan toko-toko terpaksa tutup, dan memutus mata
pencaharian pedagang tanpa adanya kompensasi.
Ketua
Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.Kom., menyatakan bahwa tindakan kontraktor
dan penyelenggara proyek merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak
ekonomi rakyat kecil.
“Kami
menemukan fakta di lapangan bahwa akses usaha warga tertutup total oleh galian.
Penghasilan mereka nol, sementara biaya sewa kontrakan toko tetap berjalan. Ini
adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak warga yang dilindungi
undang-undang,” tegas Joel dengan slogan khasnya, “Langkah Pasti Tindakan
Nyata.”
LSM
KCBI menyoroti pengabaian prosedur standar dalam proyek infrastruktur publik
ini. Berdasarkan temuan tim investigasi LSM KCBI, proyek ini diduga melanggar
rentetan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga
pelaksanaan di lapangan:
- Pelanggaran Kewajiban Sosialisasi: Sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP No. 19 Tahun 2021, setiap
proyek yang berdampak pada warga wajib melalui proses konsultasi publik dan
sosialisasi. Penyelenggara tidak boleh melakukan galian secara diam-diam tanpa
persetujuan warga terdampak.
- Pelanggaran UU Jasa Konstruksi: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Pasal 85), masyarakat berhak mendapatkan ganti kerugian atau
kompensasi atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan konstruksi. Kontraktor
wajib bertanggung jawab atas gangguan usaha yang dialami pedagang.
- Pelanggaran Peraturan Daerah DKI Jakarta: Proyek ini menabrak Pergub DKI No.
106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
Penyelenggara wajib menjamin akses publik dan keamanan lingkungan selama
pengerjaan.
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Secara perdata, penutupan akses toko tanpa
solusi merupakan pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata, di mana setiap perbuatan
yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan penanggung jawab untuk membayar
ganti rugi.
- Pelanggaran Kewajiban Sosialisasi: Sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP No. 19 Tahun 2021, setiap proyek yang berdampak pada warga wajib melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi. Penyelenggara tidak boleh melakukan galian secara diam-diam tanpa persetujuan warga terdampak.
- Pelanggaran UU Jasa Konstruksi: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 85), masyarakat berhak mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan konstruksi. Kontraktor wajib bertanggung jawab atas gangguan usaha yang dialami pedagang.
- Pelanggaran Peraturan Daerah DKI Jakarta: Proyek ini menabrak Pergub DKI No. 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Penyelenggara wajib menjamin akses publik dan keamanan lingkungan selama pengerjaan.
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Secara perdata, penutupan akses toko tanpa solusi merupakan pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata, di mana setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan penanggung jawab untuk membayar ganti rugi.
LSM KCBI mendesak pihak PDAM (PAM Jaya) dan kontraktor pelaksana untuk segera:
- Memberikan dana kompensasi tunai atas kehilangan pendapatan pedagang selama masa galian.
- Membantu biaya sewa kontrakan toko bagi warga yang usahanya lumpuh total.
- Melakukan normalisasi akses toko segera agar roda ekonomi warga kembali berputar.
- Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk memberikan kompensasi, LSM KCBI akan melayangkan somasi resmi dan membawa kasus ini ke jalur hukum demi membela hak pedagang kecil di Pintu II Taman Mini. Kami tidak akan membiarkan pembangunan dilakukan di atas penderitaan rakyat,” pungkas Joel B. Simbolon, S.Kom.
LSM
KCBI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai wujud nyata kontrol
sosial terhadap kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat. (tim)







0 Komentar