MAJALAHJURNALIS.Com (Surabaya) -Sebanyak
tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendadak dimutasi tak lama
setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra saat
pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Pemindahan tugas tujuh anggota kepolisian tersebut tertuang
dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat
itu ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie
Sulistiawan. Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya
menjabat Kanit 1 kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi
Satriyo Yudho dipindah dari posisinya sebagai Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur
Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang
sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari. Mutasi juga menyasar jajaran bintara yang ikut terjun langsung
dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Gerindra tersebut. Yakni Aiptu Sri
Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindah tugas ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico
Pramana digeser ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke
Polsek Genteng. Turunnya jabatan para anggota kepolisian di Polrestabes Surabaya
menjadi ke tingkat polsek ini mendapat sorotan dari Ketua Indonesia Police
Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga kuat ada campur tangan pihak luar
di balik keputusan tersebut. "Ini ada potensi memang [dugaan] intervensi. Memang
penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu.
Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan," kata
Sugeng saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026). Sugeng menegaskan, langkah mutasi pascapenangkapan ini patut
dicermati secara serius. Ia menilai pemindahan tersebut menjadi hal yang tidak
wajar apabila para anggota tidak melakukan kesalahan prosedur saat bertugas. "Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada
pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah
karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak
sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan dari pada proses tour and duty dari
anggota Polri sebagai pengembangan karir," ujarnya. Oleh karena itu, Sugeng meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol
Dekananto Eko untuk segera mengevaluasi keputusan mutasi ketujuh anggota
tersebut. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi Kapolri Suyudi
Ario Seto yang saat ini tengah gencar memerangi peredaran narkoba. "Ini kan Pak Kapolri sedang menggencarkan proses
penangkapan narkoba. Saya berharap Pak Kapolda Jatim mengevaluasi TR ini apakah
memang sudah tepat. Kalau nanti memang ada intervensi dari pihak-pihak tertentu
yang merasa tidak suka 3 anggota DPRD ini dipublikasikan dan membuat mutasi
tersebut terjadi, IPW tentu menyayangkan," pungkasnya. Hingga berita ini ditulis, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol
Luthfie Sulistiawan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi saat
dikonfirmasi terkait polemik mutasi tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast
mengaku baru mengetahui kabar mutasi tersebut. Namun ia belum bisa berkomentar
dan menyerahkan hal itu kepada pihak Polrestabes Surabaya. "Nanti biar dari Polrestabes Surabaya yang
menjelaskan," kata Jules. Sebelumnya, tiga anggota fraksi Gerindra dari DPRD beberapa
wilayah Jawa Timur ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat
berpesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya. Ketiga anggota Gerindra yang terjerat narkoba itu yakni, ARR
dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD
Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K,
N, Ro dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini
hari. Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang
bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning,
alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk
menyimpan sabu. Setelah diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan tes urine.
Hasilnya, delapan orang itu terbukti positif menggunakan pil ekstasi, termasuk
ketiga anggota DPRD. Sementara satu orang lain berinisial N terbukti
mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus. "Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara
yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," kata Kasi Humas
Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto. Di sisi lain Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa
Timur telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari
partainya tersebut. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah
mengatakan rekomendasi itu dibuat setelah ketiganya terbukti mengonsumsi
narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya. "Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD
Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," kata Sekretaris Gerindra Jatim
Kharisma Febriansyah, Senin (5/10). Berkas rekomendasi sanksi pemecatan itu, kata Kharisma, akan
segera dikirim ke mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Ia
pun menegaskan partai tidak memberi ruang bagi kader yang terjerat tindak
pidana karena hal itu melanggar asas konstitusi partai. "Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan
narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," tegasnya. Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar