Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Viral di Malang Siswi SMP Aniaya Anak SD

 

Viral di Malang Siswi SMP Aniaya Anak SD

MAJALAHJURNALIS.Com (Malang) - Video dugaan penganiayaan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) terhadap anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, viral di media sosial. Korban yang berusia 12 tahun dilaporkan mengalami pemukulan, tendangan, penjambakan rambut, hingga ancaman verbal.
 
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah video kejadian tersebar, kepolisian turun tangan dan memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan pihak anak yang dilaporkan.
 
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Kasatres PPA dan PPO) Polres Malang AKP Yulistiana membenarkan adanya peristiwa kekerasan yang melibatkan dua anak di bawah umur tersebut. Menurut dia, video kejadian pertama kali diunggah oleh kakak korban melalui akun media sosial pribadinya pada Minggu sore.
 
Penyelesaian Kekeluargaan
 
Yulistiana menjelaskan polisi telah mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian dengan mempertimbangkan kepentingan anak-anak yang terlibat. Dalam proses mediasi, ibu korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara melalui jalur hukum dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
 
Sementara itu, wali anak yang dilaporkan mengakui tindakan anaknya merupakan perbuatan yang salah. "Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan," kata Yulistiana kepada wartawan di Polres Malang, Senin (2/11/2026).
 
Meski telah tercapai kesepakatan, Yulistiana menekankan penanganan kekerasan yang melibatkan anak tidak cukup hanya dengan mempertemukan kedua keluarga. Menurutnya, aparat perlu memperhatikan dampak kejadian terhadap kondisi psikologi korban sekaligus memastikan anak yang melakukan kekerasan memperoleh pembinaan.
 
"Dalam menangani kasus yang melibatkan anak, kami harus melihat persoalan secara menyeluruh. Bukan hanya kejadian yang dialami, tetapi juga bagaimana dampaknya terhadap kondisi psikologis anak," jelasnya.


Pemerintah Kabupaten Malang turut melakukan asesmen psikologi terhadap korban untuk mengetahui kondisi mental dan kebutuhan pendampingan setelah peristiwa tersebut. Hasil asesmen diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah pemulihan agar korban tidak mengalami tekanan psikologi berkepanjangan.
 
Yulistiana mengatakan anak yang dilaporkan juga membutuhkan pembinaan agar memahami kesalahannya dan tidak mengulangi tindakan serupa. "Anak-anak masih dalam masa tumbuh kembang. Karena itu, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pembinaan," ujarnya.
 
Ia menegaskan perhatian terhadap kondisi korban harus tetap menjadi prioritas meskipun keluarga telah menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. "Kami ingin memastikan korban mendapatkan perhatian dan pendampingan yang diperlukan. Jangan sampai peristiwa ini meninggalkan dampak yang lebih jauh bagi kondisi psikologisnya," tambah Yulistiana.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP M Budiono mengimbau masyarakat agar tidak kembali menyebarluaskan video kekerasan maupun identitas anak-anak yang terlibat. Menurutnya, penyebaran konten tersebut berisiko memperburuk kondisi psikologis korban dan menimbulkan dampak sosial bagi anak yang dilaporkan.
 
Budiono mengingatkan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, termasuk dalam penggunaan media sosial. "Jangan sampai anak yang terlibat dalam peristiwa ini kembali menjadi korban karena video dan identitasnya terus disebarkan. Kita perlu menjaga privasi mereka," tegasnya.
 
Polisi berharap masyarakat memberikan ruang bagi korban untuk menjalani pemulihan serta bagi anak yang dilaporkan untuk memperoleh pembinaan tanpa tekanan akibat penyebaran konten di media sosial.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar