MAJALAHJURNALIS.Com (Malang) - Video dugaan
penganiayaan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) terhadap anak
perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Desa Sukorejo,
Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, viral di media sosial.
Korban yang berusia 12 tahun dilaporkan mengalami pemukulan, tendangan,
penjambakan rambut, hingga ancaman verbal. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu
(1/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah video kejadian tersebar,
kepolisian turun tangan dan memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan
pihak anak yang dilaporkan. Kepala Satuan Reserse Perlindungan
Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Kasatres PPA dan PPO) Polres
Malang AKP Yulistiana membenarkan adanya peristiwa kekerasan yang melibatkan
dua anak di bawah umur tersebut. Menurut dia, video kejadian pertama kali
diunggah oleh kakak korban melalui akun media sosial pribadinya pada Minggu
sore. Penyelesaian Kekeluargaan Yulistiana menjelaskan polisi telah
mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian dengan mempertimbangkan
kepentingan anak-anak yang terlibat. Dalam proses mediasi, ibu korban
menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara melalui jalur hukum dan memilih
penyelesaian secara kekeluargaan. Sementara itu, wali anak yang dilaporkan
mengakui tindakan anaknya merupakan perbuatan yang salah. "Kedua pihak
akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan," kata
Yulistiana kepada wartawan di Polres Malang, Senin (2/11/2026). Meski telah tercapai kesepakatan,
Yulistiana menekankan penanganan kekerasan yang melibatkan anak tidak cukup
hanya dengan mempertemukan kedua keluarga. Menurutnya, aparat perlu
memperhatikan dampak kejadian terhadap kondisi psikologi korban sekaligus
memastikan anak yang melakukan kekerasan memperoleh pembinaan. "Dalam menangani kasus yang
melibatkan anak, kami harus melihat persoalan secara menyeluruh. Bukan hanya
kejadian yang dialami, tetapi juga bagaimana dampaknya terhadap kondisi
psikologis anak," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Malang turut
melakukan asesmen psikologi terhadap korban untuk mengetahui kondisi mental dan
kebutuhan pendampingan setelah peristiwa tersebut. Hasil asesmen diharapkan
menjadi dasar dalam menentukan langkah pemulihan agar korban tidak mengalami
tekanan psikologi berkepanjangan. Yulistiana mengatakan anak yang
dilaporkan juga membutuhkan pembinaan agar memahami kesalahannya dan tidak
mengulangi tindakan serupa. "Anak-anak masih dalam masa tumbuh kembang.
Karena itu, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan perlindungan,
pendampingan, dan pembinaan," ujarnya. Ia menegaskan perhatian terhadap kondisi
korban harus tetap menjadi prioritas meskipun keluarga telah menyepakati
penyelesaian secara kekeluargaan. "Kami ingin memastikan korban
mendapatkan perhatian dan pendampingan yang diperlukan. Jangan sampai peristiwa
ini meninggalkan dampak yang lebih jauh bagi kondisi psikologisnya,"
tambah Yulistiana. Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres
Malang AKP M Budiono mengimbau masyarakat agar tidak kembali menyebarluaskan
video kekerasan maupun identitas anak-anak yang terlibat. Menurutnya,
penyebaran konten tersebut berisiko memperburuk kondisi psikologis korban dan
menimbulkan dampak sosial bagi anak yang dilaporkan. Budiono mengingatkan perlindungan anak
merupakan tanggung jawab bersama, termasuk dalam penggunaan media sosial.
"Jangan sampai anak yang terlibat dalam peristiwa ini kembali menjadi
korban karena video dan identitasnya terus disebarkan. Kita perlu menjaga
privasi mereka," tegasnya. Polisi berharap masyarakat memberikan
ruang bagi korban untuk menjalani pemulihan serta bagi anak yang dilaporkan
untuk memperoleh pembinaan tanpa tekanan akibat penyebaran konten di media
sosial. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar