Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

3 Orang Jadi Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty di Aceh Besar

 

Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

MAJALAHJURNALIS.Com  (Aceh Besar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong dengan pagu anggaran Rp 13,3 miliar. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 miliar.

"Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tersangka dengan inisial MZ (55) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK, TH (39) sebagai PPTK dan YR (41) sebagai kontraktor pelaksana yang juga Direktur PT Bina Yusta Alzuhri," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Deddi mengatakan, pembangunan jetty itu menggunakan anggaran tahun 2019 pada Dinas Perairan Aceh dengan nilai kontrak hingga selesai pelaksanaan Rp 13,3 miliar. Penyidik mencium aroma korupsi dalam pembangunan sehingga melakukan penyelidikan.

Dia menyebut, dalam kasus itu tersangka MZ dan TH diduga melakukan manipulasi terhadap data seolah-olah data tersebut telah sesuai dengan ketentuan. Namun fakta di lapangan, data tersebut tidak sesuai fakta.

"Tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih 1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu kurang 250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp 2,3 miliar," jelas Deddi. .

"Karena selisih nilai kontrak dengan nilai riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara," lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, Kejari Aceh Besar telah memeriksa 56 orang saksi dan 3 orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta. Dia menyebut, ketiga tersangka bakal menjalani penahanan di Rutan Kajhu, Aceh Besar hingga 20 ke depan.

"Alasan penahanan yang dilakukan tim penyidik dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya," bebernya.

Sumber : detik.com

Post a Comment

0 Comments