![]() |
Ustadz
Nursarianto S.Pdi Ketua FUI (Forum Umat Islam) Medan (kiri) berfoto dengan Eddy
Susanto A.md Sekretaris Umum Laskar Janur
Kuning Era 24 di Masjid Amal Silahturahim Medan. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Asal mulanya Masjid Amal Silahturahim itu awalnya dari Gang Melur dan pada saat itu Walikota Medan Bacthiar Jafar telah membuat dan menandatangani peresmian Masjid APMAS.
Dulunya posisi Masjid semula dibelakang Rusun dan
atas persetujuan umat dipindahkan ke tempat yang lebih baik dan strategis jadi
bukan dipindahtangan dalam bentuk Jual-Beli pada pihak Perumnas. Artinya tanah
dan bangunan Masjid Amal Silahturahim adalah murni milik umat.
Oleh karenanya Lembaga manapun tidak berhak
mengklaim menjadi milik privat atau publik dalam hal ini Perumnas/Rusun/Kondominium
dan perbuatan memindahkan Masjid tanpa persetujuan umat jelas adalah perbuatan
melawan hukum dan kami dari Laskar Janur Kuning Era 24 Sumatera Utara akan siap
memperjuangkan Masjid APMAS atas tindakan memindahkan sepihak.
Demikian dijelaskan Eddy Susanto A.md Sekretaris
Umum Laskar Janur Kuning Era 24 kepada Majalahjurnalis.com, Sabtu (19/3/2022).
Perlu diketahui, ulang Edi, Saat itu Walikota
Medan Bacthiar Jafar sudah membuat dan menandatangani peresmian Masjid APMAS. Jadi
bukan dipindahtangankan dalam bentuk jual-beli pada pihak Perumnas tapi lebih
tepat disebut Ruislag.
Perlu diketahui, bahwa Masjid di Gang Melur itu
adalah milik umat lalu telah dipindahkan ke posisi saat ini adalah dengan proses jual beli?
Siapa pula yang berani jual Masjid? Jadi apa dasar Rusun/Kondominium atau
pihak-pihak lain memaksa untuk mindahkannya
lagi?
Untuk itu, kami Laskar Janur Kuning Era 24
Sumatera Utara siap memperjuangkan Masjid APMAS atas tindakan memindahkan
sepihak dan merusak Masjid APMAS.
Adapun info yang kami terima
terkait Keputusan Pengadilan Agama tentang pemindahan atau adanya klaim pihak
Rusun/Kondominium, maka Keputusan Pengadilan Agama itu adalah keputusan yang
sangat keliru karena;
- Pihak-pihak
yang berperkara yang mengaku mewakili Masjid APMAS bukanlah subjek hukum yang
berhak mewakili umat.
- Bahwa secara historis Masjid tersebut adalah
milik umat dan dipindahkan menjadi ke tempat diposisi saat ini bukan atas dasar
jual-beli. Apa ada bukti jual-beli Masjid APMAS pada pihak Rusun/Kondominium
saat masih di belakang Rusun?
Berdasarkan hal tersebut diatas kami meminta
Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan dan Jajaran Polda Sumut tidak membac-kup segala upaya dari pihak
manapun yang coba mengeksekusi, merusak Masjid Amal Silahturahim karena
tindakan tersebut Clear Perbuatan Melawan Hukum.
“Selanjutnya kami berharap agar semua pihak
menjelang Bulan Suci Ramadhan dan mulai saat ini dan kedepannya tidak ada lagi
mengusik-ngusik dan membahas-bahas tentang perpindahan Masjid Amal
Silahturahim, marilah kita saling menghormati dan tidak terkecuali Aparatur
Negara sesuai sila Pertama yakni ‘Ketuhanan
Yang Maha Esa’ adalah sebagai konsensus
hidup bersama berbangsa dan bernegara,
yakni Pancasila dan UUD1945 ini harus kita jadikan komitmen bersama,
Jika Aparatur Negeri ini sudah tidak lagi menghormati dan menghayati rasa
Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang adil dan Beradab, maka tak mungkin
lagi tercipta Persatuan, Musyawarah untuk Bil Hikmah serta tak mungkin
terealisasi Keadilan Sosial Bagi Rakyat,” ujar Edi saat berkunjung ke Masjid
Amal Silahturahim dan diterima langsung oleh Ketua FUI (Forum Umat Islam) Medan
Ustadz Nursarianto S.Pdi. (TN)
- Pihak-pihak yang berperkara yang mengaku mewakili Masjid APMAS bukanlah subjek hukum yang berhak mewakili umat.
- Bahwa secara historis Masjid tersebut adalah milik umat dan dipindahkan menjadi ke tempat diposisi saat ini bukan atas dasar jual-beli. Apa ada bukti jual-beli Masjid APMAS pada pihak Rusun/Kondominium saat masih di belakang Rusun?





0 Komentar