Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hentikan Pemikiran dan Segala Upaya Memindahkan atau Jual Beli Tentang Masjid APMAS Perumnas di Medan

 

Ustadz Nursarianto S.Pdi Ketua FUI (Forum Umat Islam) Medan (kiri) berfoto dengan Eddy Susanto A.md Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning Era 24 di Masjid Amal Silahturahim Medan. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Asal mulanya Masjid Amal Silahturahim itu awalnya dari Gang Melur dan pada saat itu Walikota Medan Bacthiar Jafar telah membuat dan menandatangani peresmian Masjid APMAS.

Dulunya posisi Masjid semula dibelakang Rusun dan atas persetujuan umat dipindahkan ke tempat yang lebih baik dan strategis jadi bukan dipindahtangan dalam bentuk Jual-Beli pada pihak Perumnas. Artinya tanah dan bangunan Masjid Amal Silahturahim adalah murni milik umat.
 
Oleh karenanya Lembaga manapun tidak berhak mengklaim menjadi milik privat atau publik dalam hal ini Perumnas/Rusun/Kondominium dan perbuatan memindahkan Masjid tanpa persetujuan umat jelas adalah perbuatan melawan hukum dan kami dari Laskar Janur Kuning Era 24 Sumatera Utara akan siap memperjuangkan Masjid APMAS atas tindakan memindahkan sepihak.
 
Demikian dijelaskan Eddy Susanto A.md Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning Era 24 kepada Majalahjurnalis.com, Sabtu (19/3/2022).
 
Perlu diketahui, ulang Edi, Saat itu Walikota Medan Bacthiar Jafar sudah membuat dan menandatangani peresmian Masjid APMAS. Jadi bukan dipindahtangankan dalam bentuk jual-beli pada pihak Perumnas tapi lebih tepat disebut Ruislag.
 
Perlu diketahui, bahwa Masjid di Gang Melur itu adalah milik umat lalu telah dipindahkan ke posisi  saat ini adalah dengan proses jual beli? Siapa pula yang berani jual Masjid? Jadi apa dasar Rusun/Kondominium atau pihak-pihak lain  memaksa untuk mindahkannya lagi?
 

Masjid APMAS atau Masjid Amal Silahturahim di Perumnas Medan. @Majalahjurnalis.com


Untuk itu, kami Laskar Janur Kuning Era 24 Sumatera Utara siap memperjuangkan Masjid APMAS atas tindakan memindahkan sepihak dan merusak Masjid APMAS.
 
Adapun info yang kami terima terkait Keputusan Pengadilan Agama tentang pemindahan atau adanya klaim pihak Rusun/Kondominium, maka Keputusan Pengadilan Agama itu adalah keputusan yang sangat keliru karena;
  1. Pihak-pihak yang berperkara yang mengaku mewakili Masjid APMAS bukanlah subjek hukum yang berhak mewakili umat.
  2. Bahwa secara historis Masjid tersebut adalah milik umat dan dipindahkan menjadi ke tempat diposisi saat ini bukan atas dasar jual-beli. Apa ada bukti jual-beli Masjid APMAS pada pihak Rusun/Kondominium saat masih di belakang Rusun?


Berdasarkan hal tersebut diatas kami meminta Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan dan Jajaran Polda Sumut  tidak membac-kup segala upaya dari pihak manapun yang coba mengeksekusi, merusak Masjid Amal Silahturahim karena tindakan tersebut Clear Perbuatan Melawan Hukum.
 
“Selanjutnya kami berharap agar semua pihak menjelang Bulan Suci Ramadhan dan mulai saat ini dan kedepannya tidak ada lagi mengusik-ngusik dan membahas-bahas tentang perpindahan Masjid Amal Silahturahim, marilah kita saling menghormati dan tidak terkecuali Aparatur Negara sesuai sila  Pertama yakni ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’  adalah sebagai konsensus hidup bersama berbangsa dan bernegara,  yakni Pancasila dan UUD1945 ini harus kita jadikan komitmen bersama, Jika Aparatur Negeri ini sudah tidak lagi menghormati dan menghayati rasa Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang adil dan Beradab, maka tak mungkin lagi tercipta Persatuan, Musyawarah untuk Bil Hikmah serta tak mungkin terealisasi Keadilan Sosial Bagi Rakyat,” ujar Edi saat berkunjung ke Masjid Amal Silahturahim dan diterima langsung oleh Ketua FUI (Forum Umat Islam) Medan Ustadz Nursarianto S.Pdi. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar