Polsek
Medan Area tangkap pecandu narkoba sekaligus residivis kasus pencurian motor.
(dok. istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polisi menembak
kaki seorang pria berinisial MYN (39), residivis kasus pencurian sepeda motor di
Medan, Sumatera Utara. MYN ditembak lantaran menyerang petugas.
"Petugas
mengamankan satu orang laki-laki kasus pencurian," kata Kanit Reskrim
Polsek Medan Area AKP Philip Purba kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Philip
mengatakan MYN ditangkap berdasarkan laporan warga pada 27 Desember 2021 yang
kehilangan sepeda motornya. Berbekal laporan korban pencurian motor, polisi
menyelidiki termasuk dengan memeriksa rekaman CCTV.
Pada Selasa (8/3/2022)
polisi mendapati tersangka MYN sedang berada di Jalan Jermal XV. Petugas
menangkap pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan.
"Petugas
langsung menuju ke lokasi sesuai informasi dari informan. Sesampainya di lokasi
petugas menemukan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas langsung
menangkap pelaku," jelas Philip.
Petugas lalu
melakukan penggeledahan badan dan ditemukan kunci leter T yang berada di
pinggang pelaku. Kemudian, pelaku pun mengaku melakukan aksi pencurian motor
itu bersama temannya berinisial SA.
Sepeda motor
yang berhasil dicuri lalu dijual kepada seseorang yang berada di Jermal XV
garapan sebesar Rp 3 juta. Uang itu pun kemudian dipergunakan untuk membeli
narkoba.
"Menjual
sepeda motor tersebut kepada seseorang yang berada di Jermal XV Garapan.
Tersangka menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 3.000.000 dan mendapat
bagian Rp 1.500.000. Dari hasil uang tersebut pelaku membeli kan 1 buah kemeja,
membeli sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba," ujar Philip.
Pelaku juga
mengaku sudah berulang kali masuk penjara melakukan pencurian sepeda motor pada
tahun 2011, 2013 , 2015 bebas pada tahun 2017. Selain itu, pelaku juga
melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio TKP di Pasar 8 Tembung Desember
2021, sepeda motor Honda Revo TKP Pasar 5 Tembung pada Januari 2022 dan sepeda
motor Honda Vario TKP Pasar 7 Tembung Sabtu 5 Maret 2022.
Selanjutnya,
Philip menjelaskan tersangka menyerang polisi saat proses pencarian satu
temannya, SA.
"Kemudian
dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku SA, namun tersangka
berusaha menyerang petugas. Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur
dengan menembak kaki tersangka," tambah Philip.
Akibat
perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman
hukuman kurungan selama-lamanya 9 Tahun.
0 Komentar