Ticker

7/recent/ticker-posts

Devisi Advokasi JMI Sumut Ucapkan Selamat Atas Kinerja Polsek Percut Sei Tuan Terkait Penangkapan Pelaku Pembacokan Bripka Dedi Suhendra

Thamrin, BA & Jhon Sijabat. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut) melalui Devisi Advokasi JMI Sumut Thamrin, BA yang juga Pemred Jurnalis (cetak) dan Majalahjurnalis.com (Online) didampingi Jhon Sijabat Devisi SDM (Sumber Daya Manusia) juga Pemred Newssidak.id melalui awak media mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas keberhasilan jajaran Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan  yang telah menangkap pelaku Pembacokan Bripka Dedi Suhendra berinisial Sur yang sempat buron sekitar 1 setengah tahun lamanya.
 
“Kami dari Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut) melalui Devisi Advokasi dan Devisi SDM mengucapkan terimkasih kepada Bapak Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan dan Kanit Reskrim Percut Sei Tuan Iptu Bambang Nurmiono yang telah menangkap pelaku pembacokan Bripka Dedi Suhendra pada hari Jumat (10/6/2022) lalu sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Tirto Sari (Gudang Tissu) Kelurahan Bantan  Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” ujar Thamrin, BA  Devisi Advokasi didampingi Jhon Sijabat dari Devisi SDM JMI Sumut, Minggu (12/6/2022) siang kepada awak media.
 
Dikatakannya lagi, sebelumnya Dedi Suhendra pada tanggal 26 April 2021 telah datang ke kantor JMI Sumut di Medan meminta bantuan pendamping untuk membantu pihak kepolisian guna menangkap pelakunya karena pada saat itu pelakunya liat susah ditangkap. Kebetulan orangtua Bripka Dedi Suhendra adalah berprofesi wartawan yang pernah menjadi anggota PWI Sumut. Dan saya kenal dekat dengan Pak Nugroho orangtua Dedi Suhendra yang saat ini terbaring sakit kena Stroke dirumahnya di Kelurahan Bantan, Medan Tembung.
 
“Saat ini pelakunya sudah ditangkap pihak jajaran Polsek Percut Sei Tuan pada hari Jumat (10/6/2022) lalu. Dalam hal ini, Keluarga Besar Dedi Suhendra dan Perkumpulan JMI Sumut mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kinerja terbaik Polsek Percut Sei Tuan yang telah menangkap pelakunya. Kami mengharapkan agar pelakunya dihukum yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” ujar Thamrin yang masih didampingi Jhon Sijabat, “Dalam waktu dekat ini, rencananya kami akan melakukan audensi untuk berkonsulidasi di Polsek Percut Sei Tuan untuk menghadap Bapak Kompol Agustiawan guna mendapatkan informasi yang lebih akurat lagi terkait perkembangan masalah ini.”
 
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 29 Januari 2021, Ibu kandung Bripka Dedi Suhendra membuat pengaduan di Polsek Percut Sei Tuan dengan STTPL : 186/1/2021/SPKT PERCUT melaporkan Sur, Her dan Sat terkait tindak Pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 Yo 351 KUHP. (red)

Posting Komentar

0 Komentar