Thamrin, BA & Jhon Sijabat. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera
Utara (JMI Sumut) melalui Devisi Advokasi JMI Sumut Thamrin, BA yang juga Pemred Jurnalis (cetak) dan Majalahjurnalis.com
(Online) didampingi Jhon
Sijabat Devisi SDM (Sumber Daya Manusia) juga Pemred Newssidak.id melalui awak
media mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas keberhasilan jajaran
Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang telah menangkap pelaku Pembacokan Bripka
Dedi Suhendra berinisial Sur yang sempat buron sekitar 1 setengah tahun
lamanya. “Kami dari Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara
(JMI Sumut) melalui Devisi Advokasi dan Devisi SDM mengucapkan terimkasih
kepada Bapak Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan dan Kanit Reskrim Percut Sei
Tuan Iptu Bambang Nurmiono yang telah menangkap pelaku pembacokan Bripka Dedi
Suhendra pada hari Jumat (10/6/2022) lalu sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan
Tirto Sari (Gudang Tissu) Kelurahan Bantan
Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” ujar Thamrin, BA Devisi Advokasi didampingi Jhon Sijabat dari
Devisi SDM JMI Sumut, Minggu (12/6/2022) siang kepada awak media. Dikatakannya lagi, sebelumnya Dedi Suhendra pada tanggal 26
April 2021 telah datang ke kantor JMI Sumut di Medan meminta bantuan pendamping
untuk membantu pihak kepolisian guna menangkap pelakunya karena pada saat itu
pelakunya liat susah ditangkap. Kebetulan orangtua Bripka Dedi Suhendra adalah berprofesi
wartawan yang pernah menjadi anggota PWI Sumut. Dan saya kenal dekat dengan Pak
Nugroho orangtua Dedi Suhendra yang saat ini terbaring sakit kena Stroke
dirumahnya di Kelurahan Bantan, Medan Tembung. “Saat ini pelakunya sudah ditangkap pihak jajaran Polsek Percut
Sei Tuan pada hari Jumat (10/6/2022) lalu. Dalam hal ini, Keluarga Besar Dedi
Suhendra dan Perkumpulan JMI Sumut mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya
atas kinerja terbaik Polsek Percut Sei Tuan yang telah menangkap pelakunya.
Kami mengharapkan agar pelakunya dihukum yang setimpal sesuai dengan
perbuatannya,” ujar Thamrin yang masih didampingi Jhon Sijabat, “Dalam waktu
dekat ini, rencananya kami akan melakukan audensi untuk berkonsulidasi di
Polsek Percut Sei Tuan untuk menghadap Bapak Kompol Agustiawan guna mendapatkan informasi yang
lebih akurat lagi terkait perkembangan masalah ini.” Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 29 Januari 2021, Ibu
kandung Bripka Dedi Suhendra membuat pengaduan di Polsek Percut Sei Tuan dengan
STTPL : 186/1/2021/SPKT PERCUT melaporkan Sur, Her dan Sat terkait tindak
Pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 Yo 351 KUHP. (red)
|
0 Komentar