Komisi Dakwah MUI dan pimpinan ormas Islam mendesak
pemerintah melarang dan menghentikan kampanye serta gerakan LGBT. Foto/ist
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Komisi Dakwah Majelis Ulama
Indonesia Pusat (MUI Pusat) dan pimpinan ormas-ormas Islam di tingkat pusat
menggelar pertemuan khusus membahas masalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender (LGBT), Selasa (31/5/2022). Pertemuan linas ormas Islam tersebut
digelar sehubungan dengan semakin maraknya kampanye dan dukungan terhadap LGBT
di Indonesia.
Menurut siaran pers yang diterima SINDOnews, ada lima poin
sikap yang disepakati MUI dan ormas Islam mengenai LGBT. Pertama, pertemuan
menyepakiti bahwa LGBT sangat dilarang dalam agama Islam sebagaimana disebutkan
di dalam Surat Al A’raf ayat 80-84.
Dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk
hidup berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual
didasarkan pada pasangannya.
”Allah SWT melalui Al-Qur’an telah melarang hubungan seksual
sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat
keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas,” bunyi siaran pers tersebut,
dikutip Rabu (1/6/2022).
Kedua, mendorong pemerintah dan DPR memasukkan perilaku
homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancangan Undang-undang
Hukum Pidana.
Ketiga, ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan,
perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan
bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan dan
melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh
organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM
nasional di tanah air yang merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk
dan media apapun juga.
Keempat, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu
dan melakukan pendampingan terhadap prilaku LGBT agar mereka dapat kembali pada
kehidupan yang wajar dan normal. Karena pada hakikatnya LGBT merupakan kelainan
seksual dan penyakit kejiwaan dalam perilaku seseorang, sehingga jalan
keluarnya adalah melakukan penyembuhan dan rehabilitasi agar mereka bisa
kembali pada kehidupan dan orientasi seksual yang normal.
Sumber : SINDOnews.com
0 Komentar