Untuk itu Majalahjurnalis.com mengangkat
kembali persoalan itu dengan mengutip apa yang telah diberitakan Kompas.com
pada tanggal 24 Desember 2021 karena persoalan tanah di Sumatera Utara
khususnya di Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Binjai menjadi persoalan yang
panas saat ini seperti persoalan di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang antara masyarakat dengan PTPN II dan pihak pengembang tak kunjung selesai.
Pada saat itu, Data
rekapitulasi Tim Verifikasi dan Identifikasi Eks Hak Huna Usaha (HGU) sejak 18
Desember 2020 sampai 10 November 2021 menyebutkan, jumlah pemohon tanah eks
HGUPTPN II yang telah terbit Surat Keputusan (SK) Nominatif Gubernur Sumatera
Utara sebanyak 60 pemohon.
Namun, hampir satu tahun
sejak SK diterbitkan, baru tiga pemohon yang baru melunasi pembayaran.
Kepala Bagian Pemanfaatan
dan Pengamanan Aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Ridho Syahputra Manurung
mengatakan, ketiga pemohon tersebut adalah Universitas Muhammadiyah Sumatera
Utara (UMSU) seluas 218.000 meter persegi, Hafid Nazar seluas 41.400 meter
persegi dan Surya Sembiring/Ratna Sari seluas 3.900 meter persegi.
Ridho mengatakan, jika dalam
satu tahun setelah terbit SK Nominatif tidak dibayar pemohon maka SK
Nominatifnya tidak berlaku lagi dan proses verifikasi akan diulang dari awal.
"Proses pembayaran
memerlukan waktu lima bulan di Kementerian BUMN," ujarnya, dalam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PTPN II, Biro Otda Pemerintah Provinsi
Sumut, Tim Verifikasi dan Identifikasi Eks HGU dan Komisi A DPRD Sumut di
ruangan Komisi A.
Ketua Komisi A DPRD Sumut
Hendro Susanto yang memimpin rapat mengaku terkejut mendengar laporan tersebut.
Menurutnya, proses
pembayaran yang sangat panjang tidak lazim, pihaknya akan mempertanyakan hal
ini ke Kementerian BUMN pada Januari 2022 mendatang.
"Kita mau pertanyakan
kenapa proses pembayaran waktunya sampai lima bulan,” kata Hendro, Kamis
(23/12/2021).
Dia beranggapan, jika begini
kondisinya, wajar saja dari dulu sampai sekarang, persoalan lahan eks HGU PTPN
II tidak pernah selesai.
"Saya usul, seluruh
pemohon diundang ke DPRD untuk mengetahui alasan mereka tidak membayar lahan
yang sudah diterbitkan SK-nya," timpal Sekretaris Komisi A Jonius TP
Hutabarat.
Berdasarkan data yang
diterima pihaknya, ada 554,7 hektar lahan eks HGU PTPN II yang telah terbit SK
Nominatif-nya. Sementara yang diklarifikasi dan diverifikasi dokumennya ada
1.503,66 hektar dari total 5.873,06 hektar luas lahan eks HGU PTPN II.
"Ini artinya, penyelesaian
lahan eks HGU PTPN II masih jauh dari yang diharapkan," ucapnya.
Pansus Tanah Sejumlah anggota dewan yang
hadir dalam rapat seperti M. Subandi dan Abdul Rahim Siregar mengusulkan
dibentuk panitia khusus (pansus) tanah untuk menyelesaikan permasalahan lahan
eks HGU PTPN II.
Harapannya, pansus ini hanya
diisi anggota Komisi A agar persoalan cepat selesai dan tidak mengembang ke
mana-mana.
Subandi mengatakan, sejak
tim B-Plus dibentuk Pemprov Sumut pada Februari 2000 sampai muncul tim
verifikasi dan identifikasi yang dibentuk gubernur, belum terlihat ada
penyelesaian. Hasil pengamatannya di sejumlah lokasi, banyak lahan eks HGU PTPN
II yang disewakan secara ilegal oleh oknum tidak bertanggungjawab karena
berlarut-larutnya penyelesaian masalah.
“Kita tidak tahu mengalir ke
mana uang sewa lahan eks HGU itu, harus diusut tuntas," kata Subandi.
Pembayaran Tanah Melanggar Hukum Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara (USU) Prof OK Saidin mempertanyakan ketentuan
pembayaran tanah eks HGU PTPN II yang harus disetor pemohon kepada Kementerian
BUMN.
Dia menjelaskan, PTPN adalah
pemegang HGU yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Otomatis, tanah
kembali dikuasai negara namun bukan milik negara.
Negara hanya mengatur
peruntukan, penggunaan, pendistribusian tanah sesuai Pasal 2 Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang sampai saat ini belum dicabut atau
diganti.
Menurut UU ini, HGU adalah
hak yang terbatas, hak menggunakan tanah sampai masanya berakhir dan bukan hak
memiliki.
Saidin menyebut, HGU PTPN II
untuk lahan seluas 5.873,06 hektare tidak diperpanjang lagi, sesuai Surat
Keputusan Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44 Tahun 2002 dan Nomor 10 Tahun 2004.
Artinya, tidak ada lagi hak
apapun yang dimiliki PTPN II atas tanah tersebut. Lalu, apa dasar lembaga
appraisal memberi nilai tanah yang harus diganti rugi kepada PTPN?
Kalau PTPN II meminta
pembayaran cq BUMN, maka HGU bukan lagi dianggap hak terbatas.
“Tanah itu bukan lagi hak
milik PTPN II, HGU-nya sudah berakhir. Kalau ada orang yang membayar, lalu PTPN
menggunakan uang itu, saya pikir itu pelanggaran hukum,” kata Saidin.
Dia tidak mengetahui
kepentingan PTPN II dan BUMN menetapkan harga ganti rugi lahan eks HGU.
Kalau dalam konsideran bahwa
pembayaran ganti rugi untuk penghapusbukuan, Saidin mempertanyakan kantor
gubernur Sumut yang bisa dihapusbuku dengan harga Rp 1.000, padahal lahan
merupakan eks HGU PTPN II.
Sedangkan untuk lahan eks
HGU seluas 5.873,06 hektar, appraisal memberi nilai puluhan ribu sampai jutaan
rupiah per meter persegi.
“BUMN dan PTPN II sudah
menjual tanah, berarti tanah itu bukan eks HGU lagi kalau dengan harga
appraisal. Makanya saya katakan, lembaga appraisal yang terlibat dalam kasus
ini memberikan penilaian yang keliru,” kata ketua program studi magister hukum
USU ini.
Lahan eks HGU seluas
5.873,06 hektar yang dikeluarkan, sudah diverifikasi oleh tim B-Plus pada 2000
dan terdapat dasar mengapa tanah tersebut dikeluarkan.
Beberapa pertimbangannya
seperti tanah sudah digarap masyarakat, untuk kepentingan karyawan PTPN II dan
penghargaan terhadap Suku Melayu. Tanah yang dikeluarkan adalah tanah-tanah
yang bersih, bebas dari klaim dan garapan.
Tanah yang diberikan kepada
masyarakat Melayu adalah penghargaan terhadap hak adat karena tanah diambil
dari konsesi Kesultanan Melayu Langkat Deli dan Serdang yang dikonversi melalui
Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958.
“Kalau yang namanya
penghargaan, kok diminta pembayaran sebesar Rp98.000 per meter?" kata
Saidin.
Dia menambahkan, BUMN adalah
suatu entitas badan hukum, bagaimana bisa memperkaya dirinya. Baginya,
keuntungan negara yang merugikan orang lain, juga bentuk korupsi.
Mungkin pasalnya tidak pada
Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi negara mengorupsi
uang rakyat dari pembayaran tanah yang haknya telah diberikan kepada
orang-orang yang sudah disebutkan tim B Plus.
Jika masyarakat tidak
membayar, maka tanah tidak bisa kembali menjadi HGU atau hak-hak lain karena
PTPN II harus memohonkannya lagi.
Apabila masyarakat tidak
membayar lalu tanah diambil kembali oleh PTPN, inilah yang secara hukum keliru
karena negara bukan pemilik dan PTPN II juga sudah bukan pemilik.
Status tanah adalah dikuasai
negara sehingga masyarakat untuk mendapatkan haknya tinggal mengikuti prosedur
saja.
Saidin menganggap kekeliruan
ada pada kegagalan penyelesaian tanah eks HGU, karena PTPN II cq BUMN
menetapkan harga penghapusbukuan yang tidak patut, yang tidak miliki dasar
hukum.
"Yang terjadi sekarang,
rakyat mencari cukong yang bisa membiayai tanah tersebut. Akhirnya tanah
dikuasai mafia tanah,” ungkap Saidin.
Sumber : KOMPAS.com
|
0 Komentar