Jubir
Kemenag Anna Hasbie, menjelaskan hukuman disiplin yang diberikan ke Syahrin
berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Hukdis yang diberikan berupa penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil
sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan
Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian,"
kata Anna dikutip detikSumut melalui laman resmi Kementerian Agama Sabtu
(24/9/2022). Anna
menyebutkan, surat keputusan tentang hukuman tersebut sudah diserahkan kepada
Syahrin pada tanggal 21 September 2022 yang lalu. Berdasarkan PP No. 79 tahun
2021, Syahrin masih mempunyai kesempatan untuk membela diri secara
administratif selama 14 hari, jika tidak, hukuman disiplin tersebut akan
berlaku satu hari setelahnya. "Ada
waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif, jika
Pak Syahrin tidak ajukan upaya administratif dalam rentang waktu yang telah
ditentukan, atau mengajukan namun ditolak, maka hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif
pada hari ke-15," sebutnya. Apabila
hukuman tersebut sudah efektif, maka jabatan Syahrin akan turun menjadi Lektor
Kepala. Hal itu membuat Syahrin secara otomatis tidak memenuhi syarat lagi
menjadi Rektor UINSU, sehingga Menag bisa menonaktifkan Syahrin sebagai rektor. "Jika
sudah tidak memenuhi syarat, maka Menag bisa menonaktifkan Pak Syahrin dari
jabatannya sebagai rektor," tegasnya Anna
sendiri tidak menjelaskan secara spesifik alasan Menag menjatuhkan Hukdis
kepada Syahrin Harahap. Namun dia memastikan, bahwa semua keputusan tersebut
sesuai dengan regulasi yang ada. "Kemenag
tentu tidak akan sewenang-wenang, semua keputusan didasarkan pada
regulasi," tutupnya. Rektor/Ketua
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dapat diberhentikan dari jabatan,
diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 17 Tahun 2021. Alasan
Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat
1, yaitu: a. telah berakhir masa jabatannya; b. pengunduran diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. melakukan tindakan tercela; e. sakit jasmani atau rohani terus menerus; f. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan; g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang
diancam pidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia. Kemudian
Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan
Rektor/Ketua PTKN. Sumber : detiksumut
|
0 Komentar