Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Syahrin Rektor UIN Sumut Terancam Dicopot

 

Rektor UINSU, Syahrin Harahap (istimewa/instagram resmi UINSU)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas memberikan hukuman disiplin (hukdis) ke Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Syahrin Harahap. Akibat hukuman itu, Syahrin terancam dicopot dari jabatannya.

Jubir Kemenag Anna Hasbie, menjelaskan hukuman disiplin yang diberikan ke Syahrin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.


"Hukdis yang diberikan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian," kata Anna dikutip detikSumut melalui laman resmi Kementerian Agama Sabtu (24/9/2022).
 
Anna menyebutkan, surat keputusan tentang hukuman tersebut sudah diserahkan kepada Syahrin pada tanggal 21 September 2022 yang lalu. Berdasarkan PP No. 79 tahun 2021, Syahrin masih mempunyai kesempatan untuk membela diri secara administratif selama 14 hari, jika tidak, hukuman disiplin tersebut akan berlaku satu hari setelahnya.
 
"Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif, jika Pak Syahrin tidak ajukan upaya administratif dalam rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengajukan namun ditolak, maka hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif pada hari ke-15," sebutnya.
 
Apabila hukuman tersebut sudah efektif, maka jabatan Syahrin akan turun menjadi Lektor Kepala. Hal itu membuat Syahrin secara otomatis tidak memenuhi syarat lagi menjadi Rektor UINSU, sehingga Menag bisa menonaktifkan Syahrin sebagai rektor.
 
"Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka Menag bisa menonaktifkan Pak Syahrin dari jabatannya sebagai rektor," tegasnya
 
Anna sendiri tidak menjelaskan secara spesifik alasan Menag menjatuhkan Hukdis kepada Syahrin Harahap. Namun dia memastikan, bahwa semua keputusan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.
 
"Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang, semua keputusan didasarkan pada regulasi," tutupnya.
 
Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 17 Tahun 2021.
 
Alasan Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1, yaitu:
a.  telah berakhir masa jabatannya;
b.  pengunduran diri atas permintaan sendiri;
c.  diangkat dalam jabatan lain;
d.  melakukan tindakan tercela;
e.  sakit jasmani atau rohani terus menerus;
f. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-            undangan;
g.  menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i.   meninggal dunia.
 
Kemudian Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua PTKN.
 
Sumber : detiksumut


Post a Comment

0 Comments