Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Catatan Kontras Kasus Paniai Papua Ada Perbedaan Mencolok Dakwaan JPU dan Komnas HAM

 

Menurut Kontras ada perbedaan cukup mencolok antara dakwaan jaksa dan hasil penyelidikan Komnas HAM. (CNN Indonesia/Ilham)

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) mencatat perbedaan kronologis antara dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hasil penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) pada kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, pada 2014 lalu.
 
"Terdapat perbedaan cukup mencolok terkait kronologis serta penindakan pelaku dan korban dalam dakwaan JPU dengan ringkasan eksekutif hasil penyelidikan pro justitia Komnas HAM," kata Divisi Pemantau Impunitas Kontras, Jane Rosalina di Makassar, Sabtu (5/11/2022).
 
Jane menyebut ada poin dakwaan jaksa yang jauh berbeda dengan ringkasan eksekutif Komnas HAM, di antaranya pada kejadian pada 7 hingga 8 Desember 2014.
"Dimana dakwaan jaksa menyebutkan pada tanggal 7 Desember itu para korban sedang berada di pondok natal sedang meminta sumbangan. Sementara dari Komnas HAM menyebut para korban di pondok natal tengah menyanyikan lagu-lagu rohani sambil menyalakan api unggun," ungkapnya.
 
Kemudian dalam dakwan JPU, Jane menyebutkan ada interaksi antara korban dengan anggota TNI, karena hampir tertabraknya korban oleh motor pelaku.
"Di ringkasan eksekutif Komnas HAM menyebut awalnya korban memberikan imbauan untuk menyalakan lampu motor agar pelaku selamat saat melintasi jalan berlubang," sambungnya.
 
Selanjutnya kejadian tanggal 8 dalam dakwaan jaksa, beber Jane, pihak JPU tidak memberikan detail senjata api yang digunakan pelaku, tapi mendeskripsikan massa aksi membawa sejumlah tajam, seperti kapak, parang, panah, batu dan kayu.
"Komnas HAM menyebutkan secara detail senjata api yang digunakan aparat kepolisian yakni, AK 47, SS1 dan SS V2 Sabhara, anggota BKO Brimob menggunakan senpi AK 101, SS1 kaliber 5,56 mm. Aparat TNI (timsus 753) senpi laras panjang, M16 kaliber 5,56mm, 7,62 mm, SS1 V3 dan senpi jenis Stand. Koramil Enarotali menggunakan senpi genggam jenis FN, senpi jenis Stand, M16, SS V1 dan S.O. Daewo. Sementara tidak menyebutkan bahwa massa aksi membawa senjata tajam," terangnya.
 
Kemudian dalam dakwaan JPU, kata Jane, jaksa tidak menyebutkan empat korban meninggal dunia pada peristiwa tersebut berusia anak-anak.
 
"Ini berbeda dengan ringkasan eksekutif Komnas HAM yang menyebutkan bahwa 4 korban meninggal masih berusia anak-anak," sebutnya.
 
Menurut Jane perbedaan detail informasi yang terdapat dalam dua dokumen di tingkat penyelidikan versi ringkasan eksekutif pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM dan dakwaan jaksa bisa membuat proses persidangan di Pengadilan HAM menjadi tidak optimal.
 
"Perbedaan ini menunjukkan indikator posisi dan keberpihakan kedua lembaga hukum terhadap para pihak baik pelaku maupun korban," tuturnya.
 
Kontras menilai perbedaan demikian terjadi karena minimnya pelibatan para penyintas dan keluarga korban pada proses penyidikan, sementara kronik dan detail informasi di dakwaan sangat didominasi narasi dari sisi TNI Polri.
 
"Sudah seyogyanya hakim menggali informasi dan keterangan dari warga sipil untuk menyeimbangkan minimnya pelibatan kesaksian warga sipil dan para penyintas serta keluarga korban sedari awal penyidikan," pungkasnya.
 
Sumber : CNN Indonesia

Post a Comment

0 Comments