Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penggusuran Hunian Rakyat Untuk Proyek Deli Megapolitan Menggambarkan Negara Dalam Kolaps dan Otonomi Daerah yang Gagal

 Oleh : Fadli Kaukibi, SH, CN


MAJALAHJURNALIS.Com - Kondisi negara mendekati kolaps? Ciri negara kolaps;
  1. Tidak Mandiri dalam politik, ekonomi, hukum dan kedaulatan rakyat hilang lenyap karena penyelenggaraan negara sudah berasal dari memajaki rakyat dan hilangnya lenyapnya BUMN yang sudah dikuasai swasta terutama asing.
  2. Tingginya Hutang Negara sehingga Negara tidak mampu membayar hutang lalu menerabas menjuali kekayaan negara serta buminya sampai sampai menggusur rakyat demi devisa negara tak segan menindas rakyat.
 
Kondisi bernegara seperti itu sampai kapan pun tidak akan bisa memajukan dan mensejahterakan rakyat karena hegomoni pusat terhadap daerah sangat totaliter, mengabdinya bukan pada rakyat tapi pada pemodal/si pemberi hutang.
 
Jangankan FEDERAL jika OTONOMI DAERAH di Kabupaten Deli Serdang di jalankan dengan POLITICAL WILL dan IKHLAS maka sedikitnya 40 % rakyat Deli Serdang bisa diberi INSENTIF Rp 2,5 juta per-Kepala Keluarga, TAK ADA LAGI RAKYAT MISKIN di Kabupaten Deli Serdang apalagi menjerit digusur seperti ini...
 
Proyek Deli Megapolitan Bukan Untuk Kepentingan Umum, Hanya Kepentingan Golongan atau Kelompok Saja dan sekaligus menunjukkan otonomi daerah yang setengah hati.
 
Didalam tulisan sebelumnya, penulis telah menjabarkan secara Yuridis bahwa Rekomendasi area 700-an Hektar s/d 8000-an Hektar bertentangan dengan Ketentuan Izin Lokasi/Izin Peruntukan yakni melebihi 400 Hektar, maka pemberian izin area tersebut berikut kehadiran pejabat ikut Lounching pemasaran bisnis PROPERTY  DELI MEGAPOLITAN adalah bisa di kategorikan Permufakatan Jahat atau bisa mengarah Penyalahgunaan Kekuasaan (Detournement De Pouvoir).
 
Pemaksaan harga sepihak dan dengan intimidasi aparat dengan dalih HGU bukan perbuatan berdasarkan hukum karena HGU tidak mungkin bertentangan dengan PERDA Tata Ruang dan UU Tata Ruang apalagi lalu menggunakan Sertifikat Aspal/Cacat Administratif. Jelas itu memanipulasi rakyat.
 
Rakyat di momok-momokin dengan Kepentingan Umum/Negara lalu tanahnya dikuasai dan diserahkan pada Konglomerat/Pihak Swasta.
 
Padahal menurut UU No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah yo Keppres 55 Tahun 1993 yo Keppres 36 Tahun 2005/2006 maka Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum adalah dengan harga pasar dan NJOP, adapun untuk keperluan swasta harus di lakukan dengan tanpa paksaan dan bukan dengan model Tali Asih.

Pola yang terjadi dalam Deli Megapolitan secara Sosiologi itu Cenderung bentuk GENTRIFICATION yakni penyingkiran masyarakat kelas bawah dan menggantikannya dengan kelas atas dari daerah lain bisa dari satu negara bahkan dari bangsa dan negara lain.

Inilah pertanda kondisi negara terjerumus kejurang kolaps. Hal ini terjermin dengan maraknya  elit-elit  yang korup dan perangai elit-elit sungguh buruk berslogan tidak etis bukan cermin negarawan, "Jika Tak Membunuh maka Dibunuh" Itu artinya rakyat harus siaga 1.

Pemerintah Daerah, Gubsu dan Bupati Deli Serdang Macam Tutup Mata, rakyat salah ngasi pedang kekuasaan, amanah pembukaan UUD 1945  Alinea  IV ditong sampahkan.
 
Efek Negeri Yang Kolaps;
1.  Kekayaan Negara dikuasai Asing.
2.  Tanah air tergadai.
3.  Rakyat digusur demi Nafsu Serakah Asing.
4. Suara Kritis rakyat akan di bungkam.
5. Aparat bekerja untuk Pemodal swasta/Asing.
6.  Penguasa hanya boneka asing
 
Berdasarkan uraian kontek penerapan hukum agraria, kontek ilmu pembangunan dan sosiologi politik serta ilmu kenegaraan, maka intimidasi fisik dan intimasi administrasi yang dialami msyarakat atas area pemukimannya yang merupakan hal yang paling vital masih berlangsung kesewenang-wenangan.
 
Apakah masih bisa kita percaya, negara kesatuan (Unitaris) yang kini dipimpin Presiden Jokowi, Gubsu, Bupati Deli Serdang akan sungguh-sungguh, tulus memajukan dan mensejahterakan rakyat? Pastilah kamu menjawab, jauh panggang dari api.
 
Nampaknya rakyatnya harus cepat sadar dan bangkit dengan revolusi konstitusional jangan salah lagi memberikan pedang kekuasaan di Tahun 2024.
 
(Penulis adalah Tokoh Cendikiawan Komunitas Anak Melayu Serdang dan Serumpun,  Pendiri Ponpes Tahfiz Qur'an dan Ketum Laskar Janur Kuning Era 24)

Post a Comment

0 Comments