MAJALAHJURNALIS.Com - Kondisi negara mendekati kolaps? Ciri negara kolaps;
Tidak Mandiri dalam politik, ekonomi, hukum dan kedaulatan rakyat
hilang lenyap karena penyelenggaraan negara sudah berasal dari memajaki rakyat
dan hilangnya lenyapnya BUMN yang sudah dikuasai swasta terutama asing.
Tingginya Hutang Negara sehingga Negara tidak mampu membayar hutang
lalu menerabas menjuali kekayaan negara serta buminya sampai sampai menggusur
rakyat demi devisa negara tak segan menindas rakyat.
Kondisi bernegara seperti itu
sampai kapan pun tidak akan bisa memajukan dan mensejahterakan rakyat karena
hegomoni pusat terhadap daerah sangat totaliter, mengabdinya bukan pada rakyat tapi pada pemodal/si pemberi hutang. Jangankan FEDERAL jika OTONOMI
DAERAH di Kabupaten Deli Serdang di jalankan dengan POLITICAL WILL dan IKHLAS
maka sedikitnya 40 % rakyat Deli Serdang bisa diberi INSENTIF Rp 2,5 juta
per-Kepala Keluarga, TAK ADA LAGI RAKYAT MISKIN di Kabupaten Deli Serdang
apalagi menjerit digusur seperti ini... Proyek Deli Megapolitan Bukan
Untuk Kepentingan Umum, Hanya Kepentingan Golongan atau Kelompok Saja dan
sekaligus menunjukkan otonomi daerah yang setengah hati. Didalam tulisan sebelumnya, penulis telah menjabarkan secara Yuridis bahwa Rekomendasi area 700-an
Hektar s/d 8000-an Hektar bertentangan dengan Ketentuan Izin Lokasi/Izin
Peruntukan yakni melebihi 400 Hektar, maka pemberian izin area tersebut berikut
kehadiran pejabat ikut Lounching pemasaran bisnis PROPERTYDELI
MEGAPOLITAN adalah bisa di kategorikan Permufakatan Jahat atau bisa mengarah
Penyalahgunaan Kekuasaan (Detournement De Pouvoir). Pemaksaan harga sepihak dan dengan intimidasi aparat dengan
dalih HGU bukan perbuatan berdasarkan hukum karena HGU tidak mungkin
bertentangan dengan PERDA Tata Ruang dan UU Tata Ruang apalagi lalu menggunakan
Sertifikat Aspal/Cacat Administratif. Jelas itu memanipulasi rakyat. Rakyat di momok-momokin dengan Kepentingan Umum/Negara lalu
tanahnya dikuasai dan diserahkan pada Konglomerat/Pihak Swasta. Padahal menurut UU No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak
Atas Tanah yo Keppres 55 Tahun 1993 yo Keppres 36 Tahun 2005/2006 maka
Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum adalah dengan harga pasar dan NJOP,
adapun untuk keperluan swasta harus di lakukan dengan tanpa paksaan dan bukan
dengan model Tali Asih.
Pola yang terjadi dalam Deli Megapolitan secara Sosiologi itu Cenderung bentuk GENTRIFICATION yakni penyingkiran masyarakat kelas bawah dan menggantikannya dengan kelas atas dari daerah lain bisa dari satu negara bahkan dari bangsa dan negara lain.
Inilah pertanda kondisi negara terjerumus kejurang kolaps. Hal ini terjermin dengan maraknya elit-elit yang korup dan perangai elit-elit sungguh buruk berslogan tidak etis bukan cermin negarawan, "Jika Tak Membunuh maka Dibunuh" Itu artinya rakyat harus siaga 1.
Pemerintah Daerah, Gubsu dan
Bupati Deli Serdang Macam Tutup Mata, rakyat salah ngasi pedang kekuasaan, amanah
pembukaan UUD 1945AlineaIV ditong sampahkan. Efek Negeri Yang Kolaps; 1.Kekayaan Negara dikuasai Asing. 2.Tanah air tergadai. 3.Rakyat digusur demi Nafsu Serakah Asing. 4. Suara Kritis rakyat akan di bungkam. 5. Aparat bekerja untuk Pemodal swasta/Asing. 6.Penguasa hanya boneka asing Berdasarkan uraian kontek
penerapan hukum agraria, kontek ilmu pembangunan dan sosiologi politik serta
ilmu kenegaraan, maka intimidasi fisik dan intimasi administrasi yang dialami
msyarakat atas area pemukimannya yang merupakan hal yang paling vital masih
berlangsung kesewenang-wenangan. Apakah masih bisa kita percaya,
negara kesatuan (Unitaris) yang kini dipimpin Presiden Jokowi, Gubsu, Bupati
Deli Serdang akan sungguh-sungguh, tulus memajukan dan mensejahterakan rakyat?
Pastilah kamu menjawab, jauh panggang dari api. Nampaknya rakyatnya harus cepat
sadar dan bangkit dengan revolusi konstitusional jangan salah lagi memberikan
pedang kekuasaan di Tahun 2024. (Penulis adalah Tokoh Cendikiawan Komunitas Anak Melayu Serdang dan Serumpun, Pendiri Ponpes Tahfiz Qur'an dan Ketum Laskar
Janur Kuning Era 24)
0 Comments