Ilustrasi saat aksi dari
Partai Buruh Sumsel sesalkan tak ada kenaikan UMP tahun ini di Sumsel pada demo
peringatan May Day Fiesta, Sabtu (14/5/2022) di depan Gedung DPRD Sumsel. (Suarasumsel.id/Melati
Putri)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
mengatur besaran pesangon, uang penghargaan, hingga uang pengganti hak. Perppu
ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.
Dalam Pasal 156 ayat (1)
Perppu Cipta Kerja, pengusaha diwajibkan memberi pesangon kepada karyawan yang
diputus hubungan kerjanya atau PHK.
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,
pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi Pasal tersebut yang
dikutip Senin (2/1/2022).
Berikut rincian besaran
pesangon korban PHK dalam Pasal 156 ayat (2):
- Masa kerja kurang dari
1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- Masa kerja 1 (satu)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 2 (dua) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 3 (tiga)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 4 (empat)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 5 (lima)
tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan upah;
- Masa kerja 7 (tujuh)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 8 (delapan)
tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Uang
Penghargaan
Sementara pada Pasal 156
ayat (3) turut mengatur besaran uang penghargaan masa kerja. Berikut
rinciannya:
- Masa kerja 3 (tiga)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 9 (sembilan)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 12 (dua
belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima)
bulan upah;
- Masa kerja 15 (lima
belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam)
bulan upah;
- Masa kerja 18 (delapan
belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh)
bulan upah;
- Masa kerja 21 (dua
puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8
(delapan) bulan upah;
- Masa kerja 24 (dua
puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Uang
Pengganti Hak
Sedangkan pada ayat (4)
Pasal 156 mengatur besaran uang penggantian hak yang seharusnya diterima korban
PHK. Berikut detailnya:
- Cuti tahunan yang belum
diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos
pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima
bekerja;
- Hal-hal lain yang
ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat l4l diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
0 Komentar