Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PERPPU Cipta Kerja Mengatur Besaran Pesangon dan Uang Penghargaan

 

Ilustrasi saat aksi dari Partai Buruh Sumsel sesalkan tak ada kenaikan UMP tahun ini di Sumsel pada demo peringatan May Day Fiesta, Sabtu (14/5/2022) di depan Gedung DPRD Sumsel. (Suarasumsel.id/Melati Putri)


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur besaran pesangon, uang penghargaan, hingga uang pengganti hak. Perppu ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.
 
Dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, pengusaha diwajibkan memberi pesangon kepada karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau PHK.
 
 “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi Pasal tersebut yang dikutip Senin (2/1/2022).
 
Berikut rincian besaran pesangon korban PHK dalam Pasal 156 ayat (2):
  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan upah;
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
 
Uang Penghargaan
 
Sementara pada Pasal 156 ayat (3) turut mengatur besaran uang penghargaan masa kerja. Berikut rinciannya:
  1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah;
  6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
 
Uang Pengganti Hak
 
Sedangkan pada ayat (4) Pasal 156 mengatur besaran uang penggantian hak yang seharusnya diterima korban PHK. Berikut detailnya:
  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja;
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat l4l diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

 
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments