Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tujuan dan Syarat Sahnya Dalam Pernikahan Islam

Ilustrasi ijab kabul. Ilustrasi ijab kabul (thewedding.id) ©2021 Merdeka.com


MAJALAHJURNALIS.Com - Pernikahan dalam Islam dapat diartikan sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Bahkan, disebutkan juga jika pernikahan dapat melengkapi setengah agama.
 
Menyatukan dua insan, laki-laki dan perempuan dengan ikatan janji suci diharapkan bisa menjadi media sempurna untuk mendapatkan pahala dan ridho dari Allah.
 
Allah SWT bahkan memberikan keterangan mengenai keutamaan menikah dan menjanjikan akan memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya.
 
Lalu, apa saja tujuan dari menikah dan bagaimana syarat sahnya menikah menurut Islam? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman gramedia dan berbagai sumber, (31/1/2023):
 
Tujuan Pernikahan

Pernikahan yang ditandai dengan ijab dan qabul memiliki beberapa tujuan berdasarkan Al-Quran dan Hadist, yakni:
 
1.  Melaksanakan Perintah Allah

Tujuan pertama menikah dalam Islam ialah melaksanakan perintah Allah. Selain mendapatkan pahala, melaksanakan perintah Allah ini juga bisa mendatangkan kebahagiaan. Tujuan pernikahan untuk melaksanakan perintah Allah terkandung di dalam Al-Quran Surah An-Nur ayat 32
 
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
 
Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui,"
 
Menikah juga merupakan sunah Rasul yang bisa dikerjakan. Dengan melaksanakan sunah Rasul, maka seorang hamba dapat terhindar dari perbuatan zina. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
 
"… Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan istrinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan) lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapat pahala?’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala'," (HR. Bukhari dan Muslim). 
 
2. Mencegah Zina
 
Pernikahan dalam Islam disebut bisa membuat kita menjaga pandangan dan terhindar dari perbuatan zina, sehingga kita bisa menjalani ibadah pernikahan lebih baik. Hal ini seperti yang tertera dalam salah satu hadist.

"Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).

3. Sempurnakan Separuh Agama

Dalam hal ini, menyempurnakan agama bisa diartikan sebagai menjaga kemaluan dan perutnya. Seperti yang diungkapkan oleh para ulama bahwa pada umumnya rusaknya suatu agama seseorang sering berasal dari kemaluan dan perutnya.
 
Oleh sebab itu, menikah bisa membuat laki-laki dan perempuan (suami istri) bisa menjaga kemaluan dan perutnya agar terhindar dari perbuatan zina. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasullah bersabda:
 
"Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya," (HR. Al-Baihaqi).
 
4. Mendapatkan Keturunan
 
Memiliki keturunan bisa menjadi bekal pahala untuk suami istri di kemudian hari. Keturunan juga sering kali bisa menambah kebahagiaan di tengah keluarga. Dari Anas Ibnu Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
 
"Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: 'Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat'," Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
 
Keturunan yang saleh dan salehah juga bisa membawa rezeki kepada orang tua baik di dunia maupun di akhirat kelak. Tujuan untuk mendapatkan anak yang saleh ini terkandung di dalam Al-Quran Surah An-Nahl ayat 72:
 
عَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
 
Artinya: "Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?,"
 
5. Membangun Keluarga Bahagia
 
Tujuan pernikahan untuk mendapatkan jiwa dan kehidupan yang menjadi tentram sudah terkandung di dalam Al-Quran Surah Ar-Rum ayat 21:
 
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
 
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir".
 
Syarat Sah Pernikahan Dalam Islam
 
1.  Sama-Sama Beragam Islam
 
Syarat sah pernikahan yang pertama ialah kedua calon pengantin harus beragama Islam. Apabila salah satu calon mempelai belum beragama Islam, maka pernikahan tidak akan sah.
 
2.  Mengetahui Wali Akad Nikah Bagi Perempuan
 
Wali akad dalam proses pernikahan ini harus ada agar pernikahan menjadi sah. Ayah kandung adalah wali nikah utama bagi mempelai perempuan.
 
Namun, jika ayah kandung dari perempuan sudah meninggal dunia, maka calon pengantin perempuan dapat diwalikan oleh kakek, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya yang sesuai dengan urutan nasab.
 
Wali akad nikah tidak boleh seoang perempuan dan harus seorang laki-laki. Hal ini sesuai dengan hadist:
 
Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW bahwa perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
 
Apabila dari keturunan nasab tidak ada yang bisa menjadi wali, maka bisa digantikan dengan wali hakim sebagai syarat sah pernikahan.
 
3.  Bukan Mahram
 
Pernikahan akan dinyatakan tidak sah, jika kedua mempelai merupakan mahram. Selain itu, mempelai juga harus memastikan apakah keduanya bukanlah saudara sepersusuan. Jika, diberikan oleh ASI dari ibu yang sama maka hal itu termasuk ke dalam mahram, sehingga pernikahan tidak bisa dilakukan.
 
4.  Sedang Tidak Melakukan Ibadah Haji atau Ihram
 
Para ulama melarang jika sedang melaksanakan  ibadah haji atau ihram untuk melakukan pernikahan. Selain itu, pernikahan tidak boleh dilakukan saat sedang melaksanakan haji juga terdapat di hadist Bukhari:
 
"Rasulullah bersabda bahwa seorang yang sedang ber-ihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah,"
 
5.  Dilakukan Atas Dasar Cinta Bukan Paksaan
 
Apabila pernikahan terjadi karena adanya paksaan, maka pernikahan itu bisa saja dinyatakan tidak sah. Dengan kata lain, suatu proses pernikahan harus berdasarkan keinginan dari calon pengantin laki-laki atau calon pengantin perempuan.
 
Sumber : Merdeka.com

Berita ini juga dimuat di Twitter: @JURNALIS_69

Post a Comment

0 Comments