Ilustrasi ijab
kabul. Ilustrasi ijab kabul (thewedding.id) ©2021 Merdeka.com
MAJALAHJURNALIS.Com - Pernikahan
dalam Islam dapat diartikan sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Bahkan, disebutkan juga jika pernikahan dapat melengkapi setengah agama.
Menyatukan dua insan,
laki-laki dan perempuan dengan ikatan janji suci diharapkan bisa menjadi media
sempurna untuk mendapatkan pahala dan ridho dari Allah.
Allah SWT bahkan memberikan
keterangan mengenai keutamaan menikah dan menjanjikan akan memberikan
karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya.
Lalu, apa saja tujuan dari
menikah dan bagaimana syarat sahnya menikah menurut Islam? Simak ulasan
selengkapnya dilansir dari laman gramedia dan
berbagai sumber, (31/1/2023):
Tujuan
Pernikahan
Pernikahan yang ditandai
dengan ijab dan qabul memiliki beberapa tujuan berdasarkan Al-Quran dan Hadist,
yakni:
1.
Melaksanakan Perintah Allah
Tujuan pertama menikah dalam
Islam ialah melaksanakan perintah Allah. Selain mendapatkan pahala,
melaksanakan perintah Allah ini juga bisa mendatangkan kebahagiaan. Tujuan
pernikahan untuk melaksanakan perintah Allah terkandung di dalam Al-Quran
Surah An-Nur ayat 32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى
مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا
فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di
antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba
sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi
kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya), Maha Mengetahui,"
Menikah juga merupakan sunah Rasul yang bisa
dikerjakan. Dengan melaksanakan sunah Rasul, maka seorang hamba dapat terhindar
dari perbuatan zina. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa
Rasulullah bersabda:
"… Seseorang di antara kalian
bersetubuh dengan istrinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para
sahabat keheranan) lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari
kita melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapat pahala?’ Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian jika ia
(seorang suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah ia berdosa? Begitu
pula jika ia bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), dia akan
memperoleh pahala'," (HR. Bukhari dan Muslim).
2.
Mencegah Zina
Pernikahan dalam Islam disebut
bisa membuat kita menjaga pandangan dan terhindar dari perbuatan zina, sehingga
kita bisa menjalani ibadah pernikahan lebih baik. Hal ini seperti yang tertera dalam
salah satu hadist.
"Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan
untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan,
dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka
hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya."
(HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
3. Sempurnakan Separuh Agama
Dalam hal ini, menyempurnakan agama bisa diartikan sebagai menjaga kemaluan dan
perutnya. Seperti yang diungkapkan oleh para ulama bahwa pada umumnya rusaknya
suatu agama seseorang sering berasal dari kemaluan dan perutnya.
Oleh sebab itu, menikah bisa
membuat laki-laki dan perempuan (suami istri) bisa menjaga kemaluan dan
perutnya agar terhindar dari perbuatan zina. Dari Anas bin Malik
radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasullah bersabda:
"Jika seseorang menikah, maka ia telah
menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh
yang lainnya," (HR. Al-Baihaqi).
4. Mendapatkan Keturunan
Memiliki keturunan bisa
menjadi bekal pahala untuk suami istri di kemudian hari. Keturunan juga sering
kali bisa menambah kebahagiaan di tengah keluarga. Dari Anas Ibnu Malik
radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
"Anas Ibnu Malik Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami
berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: 'Nikahilah
perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan
berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat'," Riwayat Ahmad. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban.
Keturunan yang saleh dan
salehah juga bisa membawa rezeki kepada orang tua baik di dunia maupun di
akhirat kelak. Tujuan untuk mendapatkan anak yang saleh ini terkandung di dalam
Al-Quran Surah An-Nahl ayat 72:
عَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ
اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً
وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ
اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
Artinya: "Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari
jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta
memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan
mengingkari nikmat Allah?,"
5. Membangun Keluarga Bahagia
Tujuan pernikahan untuk
mendapatkan jiwa dan kehidupan yang menjadi tentram sudah terkandung di dalam
Al-Quran Surah Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ
لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ
يَّتَفَكَّرُوْنَ
"Dan di antara tanda-tanda
(kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu
sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan
di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir".
Syarat Sah Pernikahan Dalam
Islam
1. Sama-Sama Beragam Islam
Syarat sah pernikahan
yang pertama ialah kedua calon pengantin harus beragama Islam. Apabila salah
satu calon mempelai belum beragama Islam, maka pernikahan tidak akan sah.
2. Mengetahui Wali Akad Nikah Bagi
Perempuan
Wali akad dalam
proses pernikahan ini harus ada agar pernikahan menjadi sah. Ayah kandung
adalah wali nikah utama bagi mempelai perempuan.
Namun, jika ayah
kandung dari perempuan sudah meninggal dunia, maka calon pengantin perempuan
dapat diwalikan oleh kakek, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan
seterusnya yang sesuai dengan urutan nasab.
Wali akad nikah tidak
boleh seoang perempuan dan harus seorang laki-laki. Hal ini sesuai dengan
hadist:
Dari Abu Hurairah ia
berkata, bersabda Rasulullah SAW bahwa perempuan tidak boleh menikahkan
(menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR.
ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Apabila dari
keturunan nasab tidak ada yang bisa menjadi wali, maka bisa digantikan dengan
wali hakim sebagai syarat sah pernikahan.
3.
Bukan Mahram
Pernikahan akan
dinyatakan tidak sah, jika kedua mempelai merupakan mahram. Selain itu,
mempelai juga harus memastikan apakah keduanya bukanlah saudara sepersusuan.
Jika, diberikan oleh ASI dari ibu yang sama maka hal itu termasuk ke dalam
mahram, sehingga pernikahan tidak bisa dilakukan.
4. Sedang Tidak Melakukan Ibadah
Haji atau Ihram
Para ulama melarang jika sedang
melaksanakan ibadah haji atau ihram untuk melakukan pernikahan. Selain
itu, pernikahan tidak boleh dilakukan saat sedang melaksanakan haji juga
terdapat di hadist Bukhari:
"Rasulullah bersabda bahwa seorang yang
sedang ber-ihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak
boleh mengkhitbah,"
5. Dilakukan Atas Dasar Cinta
Bukan Paksaan
Apabila pernikahan terjadi karena adanya
paksaan, maka pernikahan itu bisa saja dinyatakan tidak sah. Dengan kata lain,
suatu proses pernikahan harus berdasarkan keinginan dari calon pengantin
laki-laki atau calon pengantin perempuan.
Sumber : Merdeka.com
Berita
ini juga dimuat di Twitter: @JURNALIS_69
0 Komentar