Kapolres
Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan penangkapan tersebut bermula dari
informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta.
Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap RD.
"Setelah
dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres
Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15
tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan
usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar Edwar saat konferensi
pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023).
Edward
menjelaskan RD berstatus pelajar kelas 3 SMP. Ia sudah menjadi bandar dan
mengendalikan pengedar usia dewasa. Tak hanya itu, RD bahkan sudah menjual obat
terlarang di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para
pelajar atau umum.
"Pelaku
yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online,
kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan
ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasaranny ada pelajar dan usia
dewasa," katanya.
Dari
tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang
dikategorikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196
Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku
terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus
RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku
berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ucap
Edwar.
Dari
tangan palaku I atau pengedar usia dewasa, polisi berhasil menyita barang bukti
dua paket narkoba jenis sabu.
"Saudara
I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap
tersangka I terancam terjaring Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan (ancaman pidana) kurungan maksimal
15 tahun," pungkasnya. Sumber : detikjabar |
0 Comments