Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Purwakarta Pelajar Kelas 3 SMP Jadi Bandar Narkoba

 

RD, remaja Purwakarta ditangkap polisi karena jadi pengedar narkoba. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)


MAJALAHJURNALIS.Com (Purwakarta) - RD ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023). Penyebabnya, remaja berusia 15 tahun diketahui merupakan bandar obat terlarang yang dikategorikan narkotika.


Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap RD.


"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023).


Edward menjelaskan RD berstatus pelajar kelas 3 SMP. Ia sudah menjadi bandar dan mengendalikan pengedar usia dewasa. Tak hanya itu, RD bahkan sudah menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.


"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasaranny ada pelajar dan usia dewasa," katanya.


Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.


"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ucap Edwar.


Dari tangan palaku I atau pengedar usia dewasa, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.


"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan (ancaman pidana) kurungan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Sumber : detikjabar

Post a Comment

0 Comments