Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapolres Kuansing Pekanbaru Minta Propam Usut Dugaan Pemerasan 50 Juta Dilakukan 2 Anak Buahnya

 

Kapolres Kuansing AKBP Rendra. (Foto: Istimewa)

MAJALAHJURNALIS.Com (Pekanbaru) - Kapolres Kuantan Singingi di Riau, AKBP Rendra Oktha meminta Propam mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan dua anak buahnya kepada warga sebesar Rp 50 juta. Dia memastikan akan menindak tegas pelaku.
 
"Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," kata Rendra kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
 
Selain itu, Rendra mengaku berterima kasih kepada masyarakat terkait informasi yang diberikan. Khususnya soal dugaan ada dua oknum bintara di jajarannya yang memeras warga.
 
Sesuai arahan Kapolda Riau Irjen M Iqbal, Renda memastikan tak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Untuk itu, setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan. Ini komitmen saya sebagai Kapolres, jika terbukti, saya pasti akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum," katanya.
 
Selain itu, ia juga meminta jajarannya untuk bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat.
 
"Berikan pelayanan, pengayoman, perlindungan yang terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum," katanya.
 
Ditahan Imigrasi

Sebelumnya kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi dari Polres Kuantan Singingi, Riau jadi perbincangan. Beredar kabar dua oknum polisi memeras warga terkait kasus narkoba Rp 50 juta.
 
Dari informasi diterima detikSumut, kasus dugaan pemerasan oleh oknum bintara itu terjadi setelah dua pria berinisial RF dan MD ditangkap Satres Narkoba di pertengahan Januari lalu. Keduanya ditangkap di daerah Pekanbaru.
 
Selain menangkap RF dan MD, polisi juga mengamankan sebuah mobil minibus. Di mana mobil minibus itu kemudian dibawa untuk barang bukti ke Mapolres yang ada di Kuansing.
 
Singkat cerita, dua oknum bintara polisi di Polres Kuansing tersebut yakni Bripka HK dan RN menghubungi keluarga MD. Keduanya diduga meminta uang Rp 50 juta untuk biaya pengambilan mobil agar tak jadi alat bukti.
 
Keluarga MD pun menyanggupi. Namun seiring berjalannya waktu, oknum polisi tersebut diduga mengembalikan uang Rp 50 juta yang diberikan hingga berbuntut panjang.
 
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments