MAJALAHJURNALIS.Com (Pekanbaru)
- Kapolres Kuantan Singingi
di Riau, AKBP Rendra Oktha meminta Propam mengusut dugaan pemerasan yang
dilakukan dua anak buahnya kepada warga sebesar Rp 50 juta. Dia memastikan akan
menindak tegas pelaku. "Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan
penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," kata Rendra kepada
wartawan, Kamis (2/3/2023). Selain itu, Rendra mengaku berterima kasih kepada masyarakat
terkait informasi yang diberikan. Khususnya soal dugaan ada dua oknum bintara
di jajarannya yang memeras warga. Sesuai arahan Kapolda Riau Irjen M Iqbal, Renda memastikan
tak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran atau
penyimpangan. Untuk itu, setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai
ketentuan yang berlaku. "Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak
dibenarkan main-main dengan penyidikan. Ini komitmen saya sebagai Kapolres,
jika terbukti, saya pasti akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum,"
katanya. Selain itu, ia juga meminta jajarannya untuk bekerja dengan
baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak
citra Polri di mata masyarakat. "Berikan pelayanan, pengayoman, perlindungan yang
terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh
perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam
proses hukum," katanya. Ditahan Imigrasi
Sebelumnya kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi dari
Polres Kuantan Singingi, Riau jadi perbincangan. Beredar kabar dua oknum polisi
memeras warga terkait kasus narkoba Rp 50 juta. Dari informasi diterima detikSumut, kasus dugaan pemerasan
oleh oknum bintara itu terjadi setelah dua pria berinisial RF dan MD ditangkap
Satres Narkoba di pertengahan Januari lalu. Keduanya ditangkap di daerah
Pekanbaru. Selain menangkap RF dan MD, polisi juga mengamankan sebuah
mobil minibus. Di mana mobil minibus itu kemudian dibawa untuk barang bukti ke
Mapolres yang ada di Kuansing. Singkat cerita, dua oknum bintara polisi di Polres Kuansing
tersebut yakni Bripka HK dan RN menghubungi keluarga MD. Keduanya diduga
meminta uang Rp 50 juta untuk biaya pengambilan mobil agar tak jadi alat bukti. Keluarga MD pun menyanggupi. Namun seiring berjalannya waktu,
oknum polisi tersebut diduga mengembalikan uang Rp 50 juta yang diberikan
hingga berbuntut panjang. Sumber : detiksumut
0 Komentar