![]() |
Ilustras Punglii. @Sindonews.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jateng) - Keputusan menjatuhkan sanksi pidana etik kepada 5 anggota Polisi dan
2 ASN Polda Jawa Tengah yang terlibat melakukan Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2022/
2023 menuai kritik. Lantaran, sanksi pelanggaran hanya berupa demosi, hingga
patsus (tahanan tempat khusus).
Kritik itu
datang dari Pengamat Kepolisian dari
Institute For Security And Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto yang
menilai putusan etik itu tidak memberikan rasa keadilan bagi publik.
"Tak
perlu heran. Terpidana kasus 340 subsider 338 saja hanya diberi sanksi demosi,
apalagi 'cuma' pungli yang sudah jadi rahasia umum menjadi 'habit' banyak personel
kepolisian,"
kata Bambang kepada merdeka.com, Minggu (12/3/2023).
Sebab,
Bambang menyatakan tidak diseretnya kasus pungli ini ke ranah pidana. Malah
membangun persepsi buruk atas dugaan instansi yang memberikan toleransi pada
perilaku koruptif.
"Dan
menganggap problem pungli hanya sekedar persoalan etik internal. Dan sanksi
demosi itu juga memperlihatkan standar etik Polri terkait perilaku koruptif
atau pungli," ujarnya.
"Jangankan
yang cuma pungli, personel yang sudah divonis karena terkait kasus korupsi yakni
Irjen NB (Napoleon Bonaparte) dan Brigjen (Prasetyo Utomo) saja belum disidang
etik kok," sebutnya.
Karena persoalan
itu, Bambang menyampaikan publik hanya bisa menyuarakan kritik dan tidak bisa
berbicara banyak. Karena, persoalan itu penangannya ada pada Polri.
"Dan
publik hanya bisa menjadi penonton dari drama tersebut. Dampaknya publik akan
semakin apatis pada upaya penegakan hukum kita. Bukan lagi menurunnya
kepercayaan pada kepolisian," ucapnya.
Sehingga,
Bambang mengatakan atas adanya kasus pungli Anggota yang hanya dijatuhi sanksi
etik membuat masyarakat bisa berpikir seolah hilangnya penegakan hukum dan menurunkan
kembali kepercayaan kepada instansi kepolisian.
"Negara
seolah tidak hadir bahkan hilang dalam penegakan hukum. Akibatnya tak menutup
kemungkinan adalah munculnya pengadilan jalanan," tuturnya.
Hanya Sanksi Etik
Sebelumnya,
Lima anggota Polisi dan dua ASN Polda Jateng yang terlibat melakukan Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2022/
2023 mendapat sanksi beragam mulai dari demosi, hingga patsus (tahanan tempat
khusus).
Kabid Humas
Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan tujuh polisi tersebut, tiga
orang berpangkat kompol, satu AKP, dua brigadir, satu dokter dan seorang lagi
berstatus ASN.
"Dua
kompol dan satu anggota berpangkat AKP saat ini telah dijatuhi hukuman demosi
selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan Bintara. Selain yang
bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela, dia juga minta maaf kepada
institusi secara hukum dan etika," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis
(9/3/2023).
Hanya Sanksi Etik

Dia
menjelaskan hasil sidang disiplin terhadap dua personel Bripka Z dan Bripka D.
Dua bripka dijatuhi hukuman patsus (tahanan tempat khusus) dan akibat ulahnya
yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada Polri atas perbuatannya yang
mencoreng nama baik institusi.
"Bagi
Bripka Z dan Bripka D ada hukuman lainnya yaitu patsus (tahanan tempat khusus)
selama 21 hari dan 30 hari," ungkapnya.
Sedangkan,
hukuman terhadap seorang dokter dan satu ASN Polda Jateng yang terlibat
pencaloan.
Seorang
dokter pembina diberi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun dan
satu ASN mendapat sanksi pemotongan gaji tunjangan kinerja.
"Satu
dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan
satu pengatur tingkat I atau ASN dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama
12 bulan," jelasnya.

0 Komentar