Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Publik Kritik Kinerja Polisi Terkait Putusan ‘Demosi hingga Patsus’ Bagi Pelaku Calo Masuk Bintara, Koq Tak Dipecat?

 

Ilustras Punglii. @Sindonews.

MAJALAHJURNALIS.Com (Jateng) - Keputusan menjatuhkan sanksi pidana etik kepada 5 anggota Polisi dan 2 ASN Polda Jawa Tengah yang terlibat melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2022/ 2023 menuai kritik. Lantaran, sanksi pelanggaran hanya berupa demosi, hingga patsus (tahanan tempat khusus).
 
Kritik itu datang dari Pengamat Kepolisian dari Institute For Security And Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto yang menilai putusan etik itu tidak memberikan rasa keadilan bagi publik.
 
"Tak perlu heran. Terpidana kasus 340 subsider 338 saja hanya diberi sanksi demosi, apalagi 'cuma' pungli yang sudah jadi rahasia umum menjadi 'habit' banyak personel kepolisian," kata Bambang kepada merdeka.com, Minggu (12/3/2023).
 
Sebab, Bambang menyatakan tidak diseretnya kasus pungli ini ke ranah pidana. Malah membangun persepsi buruk atas dugaan instansi yang memberikan toleransi pada perilaku koruptif.
 
"Dan menganggap problem pungli hanya sekedar persoalan etik internal. Dan sanksi demosi itu juga memperlihatkan standar etik Polri terkait perilaku koruptif atau pungli," ujarnya.
 
"Jangankan yang cuma pungli, personel yang sudah divonis karena terkait kasus korupsi yakni Irjen NB (Napoleon Bonaparte) dan Brigjen (Prasetyo Utomo) saja belum disidang etik kok," sebutnya.
 
Karena persoalan itu, Bambang menyampaikan publik hanya bisa menyuarakan kritik dan tidak bisa berbicara banyak. Karena, persoalan itu penangannya ada pada Polri.
 
"Dan publik hanya bisa menjadi penonton dari drama tersebut. Dampaknya publik akan semakin apatis pada upaya penegakan hukum kita. Bukan lagi menurunnya kepercayaan pada kepolisian," ucapnya.
 
Sehingga, Bambang mengatakan atas adanya kasus pungli Anggota yang hanya dijatuhi sanksi etik membuat masyarakat bisa berpikir seolah hilangnya penegakan hukum dan menurunkan kembali kepercayaan kepada instansi kepolisian.
 
"Negara seolah tidak hadir bahkan hilang dalam penegakan hukum. Akibatnya tak menutup kemungkinan adalah munculnya pengadilan jalanan," tuturnya.


Hanya Sanksi Etik

Sebelumnya, Lima anggota Polisi dan dua ASN Polda Jateng yang terlibat melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2022/ 2023 mendapat sanksi beragam mulai dari demosi, hingga patsus (tahanan tempat khusus).
 
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan tujuh polisi tersebut, tiga orang berpangkat kompol, satu AKP, dua brigadir, satu dokter dan seorang lagi berstatus ASN.
 
"Dua kompol dan satu anggota berpangkat AKP saat ini telah dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan Bintara. Selain yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela, dia juga minta maaf kepada institusi secara hukum dan etika," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).

 
Dia menjelaskan hasil sidang disiplin terhadap dua personel Bripka Z dan Bripka D. Dua bripka dijatuhi hukuman patsus (tahanan tempat khusus) dan akibat ulahnya yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada Polri atas perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi.
 
"Bagi Bripka Z dan Bripka D ada hukuman lainnya yaitu patsus (tahanan tempat khusus) selama 21 hari dan 30 hari," ungkapnya.
 
Sedangkan, hukuman terhadap seorang dokter dan satu ASN Polda Jateng yang terlibat pencaloan.
 
Seorang dokter pembina diberi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun dan satu ASN mendapat sanksi pemotongan gaji tunjangan kinerja.
 
"Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat I atau ASN dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan," jelasnya.


Modus Pungli

Dari hasil pemeriksaan intens bahwa ketujuh anggota Polda Jateng terbukti meminta uang kepada para calon Bintara dengan nilai uang bervariasi.
 
"Mulai Rp 250.000 sampai mencapai Rp 2,5 miliar. Semua uang itu, sudah dijadikan barang bukti untuk penguat berita acara," tuturnya.
 
Sedangkan, uang hasil pencaloan sudah dikembalikan oleh tim Patminal Mabes Polri kepada keluarga masing-masing calon Bintara.
 
"Total nilainya dari para tersangka bervariasi. Mulai Rp350 juta, Rp250.000 sampai Rp 2,5 miliar. Tujuh orang ini sementara mereka bermain sendiri-sendiri," ujarnya.
 
Dalam kasus ini ketujuh anggota Polda Jateng yang terlibat pencaloan berstatus petugas panitia seleksi penerimaan Bintara.
 
"Infonya ada 90 orang korban, tapi setelah ditelusuri faktanya ada belasan calon bintara. Dan tindakan itu dilakukan sebelum pengumuman," pungkasnya.
 
Sedangkan tindakan OTT yang dilakukan Mabes Polri dimaksudkan guna menjaga marwah slogan BERKAH. Ia memuji OTT kali ini sebuah keberhasilan penyidik Propam Mabes Polri yang menjadi pengawas internal.
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments