MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
-Puluhan warga yang berasal dari kelompok Tim Kita
Bersatu Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk Negara dan
Masyarakat (TKB.M.NKRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan lahan lokasi tanah
sengketa Jalan Pertempuran, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Jumat
(3/3/2023). Kordinator aksi yang juga Ketua HIPAKAD
Sumut 63 dan Sekjen Sekber NKRI, Edi Susanto, Amd, mengatakan, aksi damai yang
digelar pihaknya sebagai bentuk protes atas terus berlangsungnya pembangunan
perumahan Citra Helvetia, yang perkaranya sedang dalam proses persidangan
perdata di PN Lubuk Pakam. Dengan memajangkan spanduk besar
bertuliskan “Pemerintah segera batalkan proyek Deli Megapolitan yang akan
diambil salah perusahaan besar seluas 8.077 hektar, karena diduga telah adanya
indikasi permainan mafia tanah dan adanya upaya perampasan hak tanah adat yang
dikuasai rakyat dan melanggar PP 24/1997”. Mereka juga mendesak BPN RI segera
memblokir dan membatalkan sertifikat Citraland Helvetia di atas tanah sengketa
seluas 7,2 hektar. dengan perkara perdata No 256/PDT.G/2022/PN/LBP. Aksi yang mendapat pengawalan petugas
kepolisian ini berjalan lancar, dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Kepada wartawan disela aksi unjukrasa
itu, Ketua TKB M NKRI Edi Susanto menjelaskan, tanah eks HGU seluas 7,2 hektar
itu adalah milik H. Tengku Murat Ali, yang merupakan salah satu keluarga
Kesultanan Deli, yang kemudian diklaim sebagai milik PTPN II. “Setahu saya, PTPN II hanya memiliki
aset, sedangkan tanah mereka tidak punya,” kata Edi, didampingi Abrar Surbakti. Tanah seluas 7,2 hektar itu, kemudian
dikabarkan dialihkan dari PTPN II kepada sebuah perusahaan terkemuka PT. Ciputra,
melalui kerja sama operasi, yakni ingin menjadikan kawasan di Helvetia menjadi
perumahan elit. Tak terima dengan langkah itu, TKB M
NKRI melayangkan gugatan kepada PTPN II dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Sumut yang mengeluarkan surat atas tanah tersebut, ke PN Lubuk Pakam, di Deli
Serdang. “Proses perkaranya sudah digelar
pertama kali, namun tidak dihadiri dari PT. Ciputra selaku tergugat, dan
kemudian sidang selanjutnya juga tidak dihadiri tanpa diketahui alasan yang
jelas,” katanya. Edi Susanto menambahkan, pihaknya
sudah bertemu dengan pihak PTPN II untuk membahas sengketa lahan ini, dan
perusahaan BUMN itu bersikukuh menyebut tanah sengketa itu milik mereka. “Jika memang sudah ada bukti bahwa
tanah itu milik PTPN II, maka perlihatkan pada kami, dan kami siap mundur, tapi
hingga kini kita tidak melihat klaim pengakuan itu, sehingga kita terus
upayakan penyelesaian secara hukum,” katanya. Panggilan
Ketiga Menyikapi hal itu, kuasa Hukum TKB
dari LBH Gajah Mada TKB Edy Suheri menjelaskan pokok persoalan sengketa tanah
ini, yang kini memasuki tahap persidangan dengan memanggil untuk ketiga kalinya
PT. Ciputra. “Jika tidak hadir juga, maka secara hukum tergugat dianggap
menyetujui gugatan sekaligus isi gugatannya,” katanya. Pihaknya juga menggugat BPN Sumut yang
meminta badan tersebut menunggu perkara selesai, dan tidak mengeluarkan
sertifikat tanah yang prosesnya sedang berperkara. Dijelaskan Edy, pihaknya menyesalkan
dinas terkait yang terus membiarkan pembangunan Citra Helvetia, terus
berlangsung, padahal proses persidangannya sedang berlangsung. “Kita minta
dihentikan pembangunnya, sampa persoalan sengketa ini menghasilkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap,” katanya. Terpisah, Humas PTPN II Rahmat
Kurniawan ketika dikonfirmasi Waspada terkait sengketa ini mengatakan siap
untuk bertemu. “Boleh kita nanti ketemu, namun hari ini saya ada kegiatan dinas
di luar kota,” kata Rahmat melalui pesan Whatsapp. Sumber : Waspada.id
0 Comments