MAJALAHJURNALIS.Com - Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan
wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut
tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan
pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Diperbolehkan tidak menggunakan masker
apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan
Covid-19," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Kamis,
9Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6/2023). Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pencabutan
aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar
negeri. Kemudian untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik. Berbagai ketentuan
tersebut sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023. "Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9
Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali
apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," bunyi beleid tersebut. Anjuran Pemerintah Meski begitu, Pemerintah tetap menganjurkan
masyarakat menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam kondisi yang
kurang sehat atau berisiko. Baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan
kegiatan di fasilitas publik. Selain itu, pemerintah tetap menganjurkan
masyarakat untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir
untuk mencuci tangan. Bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat dan
beresiko tertular atau menularkan Covid-19 harus menjaga jarak atau menghindari
kerumunan orang. Pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk
tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk membantu memantau kesehatan pribadi. Perlindungan Secara Pribadi Sementara itu bagi pelaku kegiatan berskala besar
tetap harus berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan
Covid-19. Aturan ini juga ditujukan kepada pengelola dan operator fasilitas
transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar. Adapun beberapa upaya yang harus dilakukan antara
lain, tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif
dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, tetap melakukan pengawasan,
pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol
kesehatan. Sumber : Merdeka.com
0 Komentar