MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Petugas
Rutan Kelas I Medan berhasil gagalkan upaya penyelundupan alat komunikasi
berupa handphone melalui layanan kunjungan warga Binaan, Selasa (26/9/2023). Hal ini tidak lepas dari kecermatan petugas dalam
melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggeledahan terhadap badan
pengunjung sebagai langkah awal dalam mengatasi gangguan keamanan dan
ketertiban di Rutan. Kegiatan yang dilaksanakan berupa penggeledahan
badan dan barang pengunjung oleh petugas layanan kunjungan wanita atas nama
Beby Fitria. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang
bawaan, ditemukan 1 unit Handphone Android Samsung Galaxy Grand Prime berwarna biru
dan hitam disembunyikan didalam tisu yang disembunyikan didalam tas bawaan
pengunjung inisial LM yang akan mengunjungi warga binaan inisial CH kamar
hunian Paviliun Aula Adam Malik Rutan Kelas I Medan. Ke depannya, Rutan I Medan akan terus berkomitmen
dalam mewujudkan zero handphone, pungutan liar, dan narkoba. Layanan kunjungan dapat menjadi filter utama
masuknya barang, terutama alat komunikasi, melalui proses penggeledahan barang
dan badan yang ketat bagi setiap pengunjung Warga Binaan. Nantinya, Warga Binaan inisial CH akan dikenakan
hukuman disiplin berupa Register F. Dan bagi keluarga yang bersangkutan, tidak
diperbolehkan untuk berkunjung dalam dua bulan. (Sarmidin Sinaga)
0 Comments