Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PPMI Sumut Desak Disnaker Sumut Selesaikan Kasus Rumiati dan Awaluddin di PT Bahruni

 

Rumiati.@Majalahjurnalis.com (MJC)


MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) - Kecelakaan kerja dialami Rumiati (60) Buruh Harian Lepas di perkebunan sawit PT Bahruni Kebun Kwala Besilam Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.


Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023, menyebabkan mata kiri Rumiati buta.


Pada waktu itu, Tim Binwasnaker UPT 1 Sumut telah meninjau Rumiati dan melihat langsung keadaan korban pada tanggal 18 Oktober 2023. Dan dilakukan perobatan ke RSUD di Tanjung Pura ± 5 bulan lamanya sejak Oktober 2023 hingga Februari 2024.




Hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak PT Bahruni dan pihak Rumiati pengobatannya dilakukan sampai sembuh.


Karena masa perobatan dianggap telah selesai, maka tanggal 05 Februari 2024 yang lalu pihak rumah sakit telah mengeluarkan Surat Keterangan Dokter No: 812-081/RSUD/II/2024 dengan hasil diagnosa tertulis Ulkus Cornea NoRekam: 03 73 17.


Menyikapi hal itu, Faisal Siregar selaku Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Pembelaan Pekerja DPW PPMI Sumut, angkat bicara dan meminta kepada Kadisnaker Provinsi Sumatera Utara Bapak Abdul Haris Lubis untuk dapat membantu Ibu Rumiati dalam mendapatkan hak-hak normatifnya, ujarnya saat mendampingi korban, Senin (19/2/2024) di Langkat.



Beliau menambahkan, Ibu Rumiati adalah tulang punggung keluarga dan dari keluarga miskin.


“Begitu juga dengan perkara kasus perselisihan hubungan industrial, tentang dana pensiun atas nama Awaluddin mantan karyawan PT Bahruni Kebun Kwala Pesilam dan perkaranya telah masuk ke Mediator Disnaker Sumut, berita acaranya sudah dilakukan panggilan klarifikasi, dan ± 1 bulan setelah klarifikasi tetapi belum juga ada tindaklanjutnya dari Mediator,” tutup Faisal Siregar berharap kepada Disnaker Sumut agar menindaklanjutinya sembari meminta kepada awak media ini untuk mencantumkan nomor HP-nya : 0812 6254 9960.


Ditempat terpisah di Medan, Awaluddin Pane Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga melalui Majalahjurnalis.com menyikapi persoalan Buruh di Langkat. Dan beliau meminta kepada Binwasnaker UPT 1 Sumut yang menangani kasus ini untuk dapat menfasilitasi kepada pihak PT Bahruni agar memberikan konfensasi kepada Ibu Rumiati, karena beliau sudah cacat permanen, ungkapnya.



Menindaklanjuti hal tersebut, Majalahjurnalis.com bersama keluarga korban mendatangi kantor PT Bahruni di Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (20/2/2023) siang.


Menurut Linda HRD PT Bahruni, akan segera menyelesaikan persoalan perselisihan yang ada. Untuk pekerja atas nama Awaluddin akan segera di realisasikan. Begitu juga dengan Ibu Rumiati sudah dikirimkan Surat Keterangan Dokter-nya ke Disnaker Sumut melalui Ibu Pertiwi dan selanjutnya kita menunggu pemeriksaan dokter ahli dan kami juga lagi menunggu kelanjutannya dari Disnaker Sumut, ungkap Linda. (FS/TN)

Post a Comment

0 Comments