Tersangka kasus dugaan korupsi timah Helena Lim. (Dok. Kejagung
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung
(Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah yang
menjerat belasan tersangka, termasuk Crazy Rich Pantai Indah Kapuk
(PIK), Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Ratusan saksi pun telah dimintai keterangan
pada kasus yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
pada 2015-2022 itu.
Usut punya usut, kasus dugaan korupsi ini
ternyata menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Kejagung mencatat kerugian ekologis yang
disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun.
Angka itu berasal dari hasil perhitungan ahli
lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan
sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau
kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700,"
ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024) lalu.
Berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi yang
menimbulkan kerugian Rp271 triliun tersebut:
Total
16 Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan
16 orang sebagai tersangka. Penetapan para tersangka ini berdasarkan sejumlah
alat bukti yang dikantongi penyidik.
Para tersangka ini yakni SG alias AW selaku
pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku pengusaha tambang di Kota
Pangkalpinang, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, MRPT alias RZ selaku
Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, EE alias EML selaku Direktur
Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Kemudian, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP,
RI selaku Direktur Utama PT SBS, TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT
MCN, AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP ,TT selaku kasus perintangan
penyidikan perkara, RL selaku General Manager PT TIN.
Lalu ada SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA
selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional
tahun 2017, 2018, 2021; Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah
Tbk, crazy rich PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE, serta suami Sandra Dewi,
Harvey Moeis.
Kerugian
Lingkungan Rp 271 Triliun
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis
yang disebabkan atas korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah mencapai Rp271
Triliun. Ini merupakan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero
Saharjo.
Perhitungan tersebut dilakukan sesuai
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian
akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Kuntadi menerangkan dalam kasus ini nilai
kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar
Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya
pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Namun, ia menegaskan bahwa nilai kerugian
tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih
menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian
ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang
sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita
tunggu," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan
aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Timah diketahui mencapai 170.363
hektare di kawasan galian hutan dan non hutan.
Padahal, kata Kuntadi, total luasan lahan
tambang yang memiliki IUP hanya sebesar 88.900 hektare. Karenanya, lanjut dia,
sebanyak 81.462 hektare merupakan tambang ilegal.
Sita
Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura
Dalam perkara ini, Kejagung menyita barang
bukti uang tunai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura. Ini merupakan hasil
penggeledahan di beberapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal
HL di wilayah DKI Jakarta. Penggeledahan dilakukan selama 6-8 Maret 2024 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut
Sumedana merinci barang bukti yang disita, seperti barang bukti elektronik,
kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar
Singapura.
Pada akhir tahun lalu, Kejagung juga sudah
menyita sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.
Adapun rincian barang bukti yang disita
berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Selanjutnya
uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai 76,4 miliar.
Selain itu, penyidik juga turut menyita
sejumlah mata uang asing yakni 1,547 juta dolar Amerika Serikat dan 411.400
dolar Singapura.
Peran
Helena Lim
Crazy rich PIK, Helena Lim pun turut
ditetapkan sebagai tersangka. Helena langsung ditahan usai menyandang status
tersangka.
Dalam kasus ini, Kuntadi menerangkan Helena
selaku manajer PT QSE diduga kuat memberikan bantuan mengelola hasil tindak
pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.
"Di mana yang bersangkutan memberikan
sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang
bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk
penyaluran CSR," kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Peran
Harvey Moeis
Teranyar, Harvey Moeis suami dari artis
Sandra Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah ini.
Kuntadi menyebut dalam kasus ini Harvey
menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Sebagai perpanjangan tangan, Harvey
tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT di tahun 2018
hingga 2019.
"Dalam rangka untuk mengakomodir
kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi kepada
wartawan, Rabu (27/3/2024).
"Setelah dilakukan beberapa kali
pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut
adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang
selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV
VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,"
imbuhnya.
Kuntadi membeberkan dari kegiatan itu, Harvey
meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu,
keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.
"Diserahkan kepada yang bersangkutan
dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini,
kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),"
ucap dia.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments