Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya di
Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 12 Juni 2024. Foto: BPMI Setpres/Vico
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Presiden Joko Widodo secara tegas menyuarakan
larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya,
Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik
secara offline maupun online.
“Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik
secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada
rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden dalam
keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube
Sekretariat Presiden pada Rabu, 12 Juni 2024.
Presiden juga menyoroti dampak negatif yang
ditimbulkan akibat praktik judi. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan
keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di
masyarakat.
“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya
sekedar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan,
baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak
kita,” ungkap Presiden.
Oleh sebab itu, Kepala Negara menegaskan bahwa
pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi
perjudian online. Menurut Presiden, saat ini sudah lebih dari 2,1
juta situs judi online yang telah ditutup oleh pemerintah,
selain pembentukan satgas.
“Satgas judi online juga sebentar
lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan
judi online,” ucap Presiden.
Menyadari bahwa judi online memiliki
sifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, Presiden menekankan
pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian. “Salah satu
pertahanan yang paling penting adalah pertahanan dari masyarakat kita sendiri
serta pertahanan pribadi,” tegasnya.
Presiden mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan
warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk
aktivitas perjudian.
Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat
berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap
perjudian online.
Sumber : BPMI Setprer
0 Comments