Nirina Zubir masih harus menghadapi gugatan 3
pembeli tanah dari eks ART Ibundanya. Foto: Andhika Prasetia
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Nirina Zubir mengawali kariernya di dunia hiburan dengan menjadi penyiar radio Prambors tahun 1994 bersama keluarga masih harus menghadapi masalah imbas mantan ART, Riri Khasmita, menggelapkan dan mengambil
alih sertifikat tanah milik almarhum ibunda mereka. Ada tiga orang yang mengaku
sudah membeli tanah dari Riri Khasmita tak terima sertifikat mereka dibatalkan.
Saat ini,
enam sertifikat tanah milik ibunda sudah dikembalikan kepada Nirina Zubir dan
keluarga. Ternyata ada beberapa tanah yang statusnya sudah dijual oleh Riri
Khasmita. Tiga
orang yang mengaku pembeli tanah dari Riri Khasmita, yakni Jasmaini, Muhammad
Fachrozy, dan Musaroh, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) terhadap Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (Kanwil BPN) DKI
Jakarta. Mereka
yang semuanya berprofesi sebagai pedagang di Tanah Abang, melayangkan gugatan
ke PTUN pada 10 Juni 2024. Ketiganya berani melayangkan gugatan karena merasa
memiliki hak atas tanah yang sertifikat hak miliknya telah diterbitkan oleh BPN
berdasarkan pembelian beritikad baik pada Tahun 2018. Pembelian
tanah tersebut diakui diperoleh dengan cara yang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan alas hak jual beli yang dibeli oleh ketiga orang
tersebut dari Riri Khasmita. "Saya
mengetahui ayah saya semasa hidup sekitar tahun 2018 pernah membeli tanah dari
Riri Khasmita, yang oleh ayah sertifikat tanahnya memang diketahui atas nama
Riri Khasmita setelah dilakukan pengecekan ke BPN. Yakin karena sertifikatnya
adalah asli. Ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa
kali dengan bukti pembayaran berupa kwitansi," kata Fachrozy ditemui usai
sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2024). Bahkan
sertifikat tanah yang sudah dibeli oleh mendiang ayahnya, sudah dibalik nama
atas nama Fachrozy. Namun, Fachrozy, Jasmaini, dan Musaroh, terkejut saat
mengetahui Riri Khasmita dipenjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah. Selain
itu, sertifikat dari tanah yang mereka beli atas nama Riri Khasmita dibatalkan
sepihak oleh Kanwil BPN DKI Jakarta. Namun, pembatalan itu mereka dapat hanya
dari surat pemberitahuan dan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. "Saya
pernah mendapatkan pemberitahuan dari BPN dan melalui surat keputusan Kepala
Kanwil BPN DKI Jakarta, bahwa sertifikat milik saya, Bu Jasmaini dan Pak
Sutrisno peralihan haknya dibatalkan oleh BPN, dan haknya dikembalikan kepada
Nirina Zubir," kata Facrozy. "Setelahnya
saya berikan kuasa kepada kuasa hukum, kok bisa setifikat tanah saya hasil beli
dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN. Padahlkan yang menerbitkan
sertifikat tanah saya juga oleh BPN. Oleh kuasa hukum kemudian dilakukan
langkah mengajukan gugatan sengketa tata usaha Negara atas SK Pembatalan oleh
BPN itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara," sambungnya. Kuasa
hukum tiga orang tersebut dari Kantor Hukum Rikardo Lumbanraja Associate,
pembatalan terhadap 4 sertifikat milik ketiga kliennya dikategorikan sebagai
penyalahgunaan wewenang dan perbuatan dalam tindakannya menerbitkan keputusan
Tata Usaha Negara. Sumber : detikhot
0 Comments