MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial
(HI) dan Pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan di Sumatera Utara hingga
saat ini belum terselesaikan bahkan ada yang sama sekali belum tersentuh hukum.
Menindaklanjuti
persoalan tersebut, Ketua DPC PPMI Kabupaten Langkat Faisal Siregar bersama
Awaluddin Pane Koordinator Solidaritas Masyarakat Pekerja Indonesia (SMPI)
Sumut, Selasa (24/9/2024) mendatangi gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol No.
5 Medan dengan maksud mengantarkan Surat Audensi ke Ketua DPRD Sumatera Utara
melalui Fraksi PKS.
Rencana
yang akan dibahas digedung dewan tersebut seputar Undang-Undang Jaminan
Sosial yaitu :
- Adanya dibeberapa perusahaan perkebunan di Kabupaten Langkat yang tidak
mendaftarkan pekerja/buruhnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Adanya Pekerja/buruh diperusahaan perkebunan di Langkat yang tidak mendapatkan
THR.
- Adanya Perusahaan perkebunan di Serdang Bedagai yang diduga menunggak iuran
BPJS Ketenagakerjaan, yang mana Perusahaan terlambat membayar iuran kadang
sampai pekerja ter-PHK berbulan-bulan sehingga ketika pekerja/buruh tersebut
ingin mengklaim JHT-nya menjadi kesulitan, bahkan ada pekerja/buruh yang sudah
meninggal dunia tidak mendapatkan hak-haknya.
Kasus-kasus
perselisihan HI dan hak-hak normatif bagi pekerja/buruh di perusahaan
perkebunan di Langkat, yakni;
- Terjadinya peristiwa kecelakaan Kerja yang
menimpa pekerja/buruh di perusahaan perkebunan diduga pihak perusahaan tidak
melaporkan peristiwa tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan
sehinggga santunan kecelakaan kerjanya tidak tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Rendahnya kepedulian dan pengunaan K3
di perusahaan perkebunan dan tidak adanya dan bimtek, sosialisasi dan pemahaman
bagi pekerja/buruh tentang perlindungan Undang-Undang Jaminan Sosial ditingkat
perusahaan.
Hal
ini rentan terjadi kepada Pekerja/Buruh di perkebunan yang mengkategorikan
pekerjanya sebagai buruh harian lepas dan PKWT.
Kasus-kasus
ini sering terjadi dan ditemui dilapangan dan sudah kita laporkan dan sudah ada
yang diproses dan ditindak lanjuti oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas
Tenaga Kerja Provinsi maupun Kabupaten/Kota, ungkap Faisal Siregar.
Kami
juga mengucapkan terimakasih kepada Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
Bapak Hengky yang sudah banyak membantu dan juga Kepala Dinas Tenaga Kerja
Propinsi Sumut Bapak Ismail P Sinaga.
"Untuk
Ketua DPRD Sumut, melalui Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara, kami berharap
untuk sudi kiranya menerima silaturahmi dan Audensi ini sebagai bentuk penyampaian
aspirasi masyarakat kecil terutama kaum buruh Sumatera Utara", tutup Faisal.
(FS)
- Adanya dibeberapa perusahaan perkebunan di Kabupaten Langkat yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Adanya Pekerja/buruh diperusahaan perkebunan di Langkat yang tidak mendapatkan THR.
- Adanya Perusahaan perkebunan di Serdang Bedagai yang diduga menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang mana Perusahaan terlambat membayar iuran kadang sampai pekerja ter-PHK berbulan-bulan sehingga ketika pekerja/buruh tersebut ingin mengklaim JHT-nya menjadi kesulitan, bahkan ada pekerja/buruh yang sudah meninggal dunia tidak mendapatkan hak-haknya.
- Terjadinya peristiwa kecelakaan Kerja yang menimpa pekerja/buruh di perusahaan perkebunan diduga pihak perusahaan tidak melaporkan peristiwa tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan sehinggga santunan kecelakaan kerjanya tidak tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Rendahnya kepedulian dan pengunaan K3 di perusahaan perkebunan dan tidak adanya dan bimtek, sosialisasi dan pemahaman bagi pekerja/buruh tentang perlindungan Undang-Undang Jaminan Sosial ditingkat perusahaan.
0 Comments