Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPC PPMI Langkat dan SMPI Sumut Layangkan Surat Audensi ke Ketua DPRD Sumut

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial (HI) dan Pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan di Sumatera Utara hingga saat ini belum terselesaikan bahkan ada yang sama sekali belum tersentuh hukum.
 
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua DPC PPMI Kabupaten Langkat Faisal Siregar bersama Awaluddin Pane Koordinator Solidaritas Masyarakat Pekerja Indonesia (SMPI) Sumut, Selasa (24/9/2024) mendatangi gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol No. 5 Medan dengan maksud mengantarkan Surat Audensi ke Ketua DPRD Sumatera Utara melalui Fraksi PKS.
 
Rencana yang akan dibahas digedung dewan tersebut seputar Undang-Undang Jaminan Sosial  yaitu :
 
  1. Adanya dibeberapa perusahaan perkebunan di Kabupaten Langkat yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Adanya Pekerja/buruh diperusahaan perkebunan di Langkat yang tidak mendapatkan THR.
  3. Adanya Perusahaan perkebunan di Serdang Bedagai yang diduga menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang mana Perusahaan terlambat membayar iuran kadang sampai pekerja ter-PHK berbulan-bulan sehingga ketika pekerja/buruh tersebut ingin mengklaim JHT-nya menjadi kesulitan, bahkan ada pekerja/buruh yang sudah meninggal dunia tidak mendapatkan hak-haknya.
 
Kasus-kasus perselisihan HI dan hak-hak normatif bagi pekerja/buruh di perusahaan perkebunan di Langkat, yakni;
 
  1. Terjadinya peristiwa kecelakaan Kerja yang menimpa pekerja/buruh di perusahaan perkebunan diduga pihak perusahaan tidak melaporkan peristiwa tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan sehinggga santunan kecelakaan kerjanya tidak tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Rendahnya kepedulian dan pengunaan K3 di perusahaan perkebunan dan tidak adanya dan bimtek, sosialisasi dan pemahaman bagi pekerja/buruh tentang perlindungan Undang-Undang Jaminan Sosial ditingkat perusahaan.
 
Hal ini rentan terjadi kepada Pekerja/Buruh di perkebunan yang mengkategorikan pekerjanya sebagai buruh harian lepas dan PKWT.
 
Kasus-kasus ini sering terjadi dan ditemui dilapangan dan sudah kita laporkan dan sudah ada yang diproses dan ditindak lanjuti oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Kabupaten/Kota, ungkap Faisal Siregar.
 
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Bapak Hengky yang sudah banyak membantu dan juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut Bapak Ismail P Sinaga.
 
"Untuk Ketua DPRD Sumut, melalui Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara, kami berharap untuk sudi kiranya menerima silaturahmi dan Audensi ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kecil terutama kaum buruh Sumatera Utara", tutup Faisal. (FS)

Post a Comment

0 Comments