Ilustrasi saat Oval KWH Meter. @Antara |
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ULP
Helvetia buat ulah, putuskan Kabel listrik warga Klambir V Gang Pribadi I Kelurahan
Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan – Sumatera Utara dituding
melakukan curi arus listrik, tanpa menunjukkan Surat Tugas didalam melaksanakan
eksekusi tersebut.
Pemutusan kabel listrik itu terkesan tidak
sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagai PLN Pintar. Sesuai kertas
merah muda bertulisakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Nomor :
BA.003874/P2TL/MDN/12803/2024 tanggal 29 Agustus 2024, bahwa KWH Meter sebagai
barang bukti tetap terpasang didinding
rumah Roy Fernando Sembiring, tidak ikut diopal atau diambil sebagai BB (Barang
Bukti).
Menurut Ismail salah seorang pekerja
dirumah Roy menjelaskan kepada majalahjurnalis.com, Rabu (4/9/2024) pagi.
Petugas datang tanpa menunjukan surat
tugas dan tanpa meminta izin untuk memoto sekaligus meriksa KWh Meter.
Petugas P2TL ULP HELVETIA yang bertugas
pada waktu itu, baru kami ketahui dari Surat Merah PLN adalah M. Barri Siregar
selaku Katim Regu II Helvetia, M. Surya Atmaja dan M. Arifin anggota.
Padahal sudah saya bilang sama petugas
itu, Pak Roy baru pulang pukul 17.00 Wib, diminta untuk menunggu. Namun Petugas
P2TL itu terkesan tak menghiraukan, “kami
gak bisa nunggu”, jawabnya ketus.
Lalu saya masuk ke dalam rumah untuk melanjutkan
pekerjaan. Anehnya saya lihat dari dalam rumah, Petugas PLN itu berusaha mencari-cari
celah untuk bisa memfoto KWH Meter dengan menggunakan galah panjang. Dan
setelah itu, tiba-tiba listrik padam, lalu
saya lihat keluar, kabel listrik sudah diputuskan petugas P2TL dari tiang ke
rumah Pak Roy.
Pada waktu itu, malamnya Pak Roy mengambil Surat Merah dari Sri Pika Kepala
Lingkungan Kelurahan Tanjung Gusta yang dititipkan petugas P2TL. Dan setelah saya
lihat surat yang ditunjukkan oleh Pak Roy baru saya tau saksinya adalah Sri
Pika, Jhonson M. Hutajulu dari Polsek Hekvetia dan tertulis dikolom nama Roy Fernando
Sembiring selaku Pemakai Listrik dan tidak ada ditandatanganinya karena Pak Roy
waktu itu sedang tidak dirumah, tutup Ismail.
Menindaklanjuti temuan tersebut,
Redaksi majalahjurnalis.com bersama Biro Hukum Muhammad Ilham, SS, SH, MH,
siang itu juga mendatangi kantor PLN Rayon Helvetia Jalan Kemuning Raya.
Diruang tamu, Eko Gunawan jabatan TL
Transaksi Energi P2TL ULP Helvetia bersama stafnya menyangkal bahwa yang
dilakukan anggotanya sudah sesuai SOP. Ketika dipertanyakan apakah ada Surat
Tugas untuk petugas P2TL didalam melakukan tugas tersebut, Dijawabnya karena
pelanggannya tidak ada ditempat.
Sementara itu, menurut Biro Hukum Majalah
Jurnalis, Muhammad Ilham memaparkan, tindakan yang dilakukan petugas P2TL
terindikasi tidak sesuai prosedur SOP yang berlaku. Anehnya pemilik rumah
dituding mencuri arus listrik, tanpa pemeriksaan KWH Meter. Kemudian dilakukan
pemutusan kabel listrik yang berakibat padam. Inikan namanya tindakan sepihak.
Herannya lagi, Pak Roy sedang tak
dirumah. Hanya pekerjanya saja yang ada. Tanpa ditandatangani didalam berita
acaranya, koq dilakukan tindakan pemutusan? Anehnya lagi, Surat Berita Acara
tersebut hanya ditandatangani para saksi saja. Tiba-tiba diputus listriknya. Apakah
itu sudah sesuai SOP? Katanya PLN Pintar tapi cara kerjanya tidak sesuai dengan
semboyannya. Pelanggan PLN itu adalah konsumen, tentunya ini sangat
bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen. Terkait permasalahan ini, nanti
akan kita pelajari kasusnya untuk ditindaklanjuti, pungkasnya. (TN)
0 Comments