Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

P2TL ULP PLN Helvetia Medan Opal KWH Meter warga Langgar SOP dan Kangkangi Peraturan Direktur PLN

 

Dari kiri: M. Ilham, SS,SH, MH Biro Hukum Majalah Jurnalis, Eko Gunawan TL Transaksi Energi P2TL ULP PLN Helvetia dan stafnya serta yang paling kanan Thamrin BA Pemred Majalah Jurnalis saat konfirmasi diruang tamu ULP PLN Helvetia, Rabu (4/9/2924) siang. @MJ


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Dizaman yang katanya sudah Reformasi Mental dan Reformasi disegala bidang dikalangan institusi negara, nyatanya masih saja ada oknum-oknum dalam melaksanakan tugas negara seperti yang dilakukan P2TL ULP Helvetia dengan gaya Rambo atau terkesan main babat aja tanpa sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang diatur sesuai Peraturan Direktur (PERDIR) PLN (Persero) Nomor: 0028.P/DIR/2023 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik tanggal 27 September 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ULP Helvetia putuskan Kabel listrik warga Klambir V Gang Pribadi I Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan – Sumatera Utara tanpa menunjukkan Surat Tugas didalam melaksanakan eksekusi tersebut.
 
Pemutusan kabel listrik itu terkesan tidak sesuai SOP yang diatur didalam PERDIR PLN (Persero) Nomor: 0028.P/DIR/2023 tertuang didalam BAB III tentang Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik di Pasal 12 ayat 6 huruf c,d,j dan k serta melanggar ayat 7.
 
Sesuai pemberitaan sebelumnya, bahwa pekerja Roy Fernando Sembiring sebagai Pemakai Tenaga Listrik bernama Ismail, sebelum dilakukan pemutusan aliran listrik, ia berkomunikasi dengan petugas P2TL. Artinya petugas mengetahui ada orang didalam rumah dan herannya para petugas P2TL ULP Helvetia tidak menunjukkan Surat Tugas untuk melakukan pengecekkan terhadap KWH Meter atau melakukan eksekusi.
 
Dan Ismail salah seorang pekerja di rumah Roy meminta kepada petugas untuk datang lagi sekitar jam 5 sore atau pukul 17.00 Wib. Namun pihak P2TL mengabaikan ucapan Ismail, bahkan petugas P2TL melakukan segala cara dengan menggunakan tongsis untuk memoto dan melakukan eksekusi pemutusan aliran listrik tanpa ada pemilik rumahnya.
 
Dan herannya lagi, dibuat berkas berita acara warna merah tanpa ditandatangani Roy Fernando Sembiring selaku Pemakai Tanaga Listrik atau pemilik rumah sesuai yang diatur didalam PERDIR No.28 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat 6 huruf (c) dan berkas berita acaranya malah diserahkan ke Sri Pika Kepala Lingkungan Kelurahan Tanjung Gusta bukan kepada Ismail.
 
Seterusnya pihak petugas P2TL ULP Helvetia tidak ada memberitahukan keberadaannya dilokasi tersebut kepada jiran tetangga Roy Fernando Sembiring sesuai yang dikonfirmasi majalahjurnalis.com, Kamis (5/9/2024) sore kepada tetangga Roy didepan rumahnya yang sedang menggendong anak bayi.
 
Wanita itu menjelaskan, bahwa petugas PLN datang tidak ada menanyakan kepada jiran tetangga disekeliling rumah Roy. Memang pada waktu itu, Roy sedang tidak berada dirumahnya, ucapnya.
 
Esok harinya, sebelum sholat Jumat (6/9/2024) awak media ini mendatangi kantor UP3 PLN Medan Utara di Jalan Yos Sudarso Medan dan bertemu dengan Leo salah seorang petugas pengawas P2TL UP3 Medan Utara.
 
Ia menjelaskan, bahwa Roy Fernando sudah menjadi target P2TL karena sudah sering melakukan pencurian arus sebanyak 4 kali. P2TL ULP PLN Helvetia dalam melaksanakan tugas sudah sesuai prosedur yang diatur di PERDIR No 28 tahun 2023, karena PLN juga memiliki aplikasi foto tersebut, tutupnya

Ismail salah seorang pekerja di rumah Roy yang sempat berkomunikasi dengan petugas P2TL, sebelum dilakukan eksekusi pada tanggal 29 Agustus 2024. @MJ


Menindaklanjuti hasil investigasi majalahjurnalis.com, selesai Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 16.00 Wib, awak media ini mendatangi kantor ULP PLN Helvetia di Jalan Kemuning Raya.

Eko Gunawan selaku TL Transaksi Energi P2TL ULP PLN Helvetia mengatakan bahwa kami bekerja sudah sesuai SOP dan PERDIR No 28 tahun 2023.
 
Ketika dipertanyakan tentang angka yang tertera di tang Amper terukur 28,2 Amper. Siapakah yang menyaksikannya dan apakah ada pihak Pemakai Tenaga Listrik (Penghuni rumah) melihatnya?
 
Eko menjawab, yang melihatnya Kepala Lingkungan dan petugas dari kepolisian saja. Dan itu sudah cukup.
 
Ditanya majalahjurnalis.com lagi, angka yang tertera 28,2 Amper tersebut adalah ukuran denda kepada Pemakai Tenaga Listrik dengan jumlah puluhan juta rupiah. Mengapa tidak disaksikan oleh pihak keluarga atau orang pekerja yang ada didalam rumah Roy.
 
Sesuai PERDIR No. 28 tahun 2023 boleh karena sudah ada Kepala Lingkungannya.
 
Ketika dipertanyakan tentang tidak adanya Surat Tugas dari P2TL? Eko menjawab, ada, Bang! Katanya kepada wartawan yang sedang konfirmasi kepadanya, mereka (Pekerja di rumah Roy) tak mempertanyakan soal Surat Tugas tersebut.
 
Apakah benar yang dikatakan Leo dari UP3 Medan Utara, bahwa sudah 4 kali dengan kasus yang sama dilakukan opal dirumah itu? yang kami ketahui, si Roy statusnya ngontrak baru memasuki 5 tahun.
 
Eko tak mampu menjawab, ia cuma bilang sudah sering rumah tersebut diopal.
 
Ketika diminta datanya terkait tudingan sudah 4 kali diopal? Eko terlihat bingung dan tak mampu menunjukkan data-datanya. Hanya dikatakannya, ada datanya semua. Nantilah saya cek dulu!
 
Ketika dijelaskan awak media ini lagi, masa yang bukan sipenerima dendanya yang menyaksikan terkait pengukuran tegangan listrik. Padahal si Ismail mengatakan meminta kepada petugas untuk menunggu sampai pukul 5 sore. Seharusnya setelah difoto dan diukur tegangan listriknya, lalu menunggu dan menunjukkan bukti-bukti tersebut ke pihak Pemakai Tenaga Listrik (Konsumen) bahwa telah terjadi pencurian arus.
 
Eko diam dan tak mampu menjawab pertanyaan wartawan. Selanjutnya waretawan meninggalkan ruangan kantor ULP PLN Helvetia dengan menyimpan teka-teki yang terus ditelusuri. Apakah ini sudah benar-benar sesuai SOP dalam melakukan eksekusi P2TL. (TN)

Post a Comment

0 Comments