MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Dizaman yang katanya sudah Reformasi Mental dan Reformasi disegala bidang dikalangan institusi negara, nyatanya masih saja ada oknum-oknum dalam melaksanakan tugas negara seperti yang dilakukan P2TL ULP Helvetia dengan gaya Rambo atau terkesan main babat aja tanpa sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang diatur sesuai Peraturan Direktur (PERDIR) PLN (Persero) Nomor: 0028.P/DIR/2023 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik tanggal 27 September 2023.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ULP
Helvetia putuskan Kabel listrik warga Klambir V Gang Pribadi I Kelurahan
Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan – Sumatera Utara tanpa
menunjukkan Surat Tugas didalam melaksanakan eksekusi tersebut.
Pemutusan
kabel listrik itu terkesan tidak sesuai SOP yang diatur didalam PERDIR PLN
(Persero) Nomor: 0028.P/DIR/2023 tertuang didalam BAB III tentang Pelaksanaan
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik di Pasal 12 ayat 6 huruf c,d,j dan k serta
melanggar ayat 7.
Sesuai
pemberitaan sebelumnya, bahwa pekerja Roy Fernando Sembiring sebagai Pemakai
Tenaga Listrik bernama Ismail, sebelum dilakukan pemutusan aliran listrik, ia
berkomunikasi dengan petugas P2TL. Artinya petugas mengetahui ada orang didalam
rumah dan herannya para petugas P2TL ULP Helvetia tidak menunjukkan Surat Tugas
untuk melakukan pengecekkan terhadap KWH Meter atau melakukan eksekusi.
Dan
Ismail salah seorang pekerja di rumah Roy meminta kepada petugas untuk datang
lagi sekitar jam 5 sore atau pukul 17.00 Wib. Namun pihak P2TL mengabaikan
ucapan Ismail, bahkan petugas P2TL melakukan segala cara dengan menggunakan tongsis
untuk memoto dan melakukan eksekusi pemutusan aliran listrik tanpa ada pemilik
rumahnya.
Dan
herannya lagi, dibuat berkas berita acara warna merah tanpa ditandatangani Roy
Fernando Sembiring selaku Pemakai Tanaga Listrik atau pemilik rumah sesuai yang
diatur didalam PERDIR No.28 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat 6 huruf (c) dan berkas
berita acaranya malah diserahkan ke Sri Pika Kepala Lingkungan Kelurahan
Tanjung Gusta bukan kepada Ismail.
Seterusnya
pihak petugas P2TL ULP Helvetia tidak ada memberitahukan keberadaannya dilokasi
tersebut kepada jiran tetangga Roy Fernando Sembiring sesuai yang dikonfirmasi
majalahjurnalis.com, Kamis (5/9/2024) sore kepada tetangga Roy didepan rumahnya
yang sedang menggendong anak bayi.
Wanita
itu menjelaskan, bahwa petugas PLN datang tidak ada menanyakan kepada jiran
tetangga disekeliling rumah Roy. Memang pada waktu itu, Roy sedang tidak berada
dirumahnya, ucapnya.
Esok
harinya, sebelum sholat Jumat (6/9/2024) awak media ini mendatangi kantor UP3
PLN Medan Utara di Jalan Yos Sudarso Medan dan bertemu dengan Leo salah seorang
petugas pengawas P2TL UP3 Medan Utara.
Ia
menjelaskan, bahwa Roy Fernando sudah menjadi target P2TL karena sudah sering
melakukan pencurian arus sebanyak 4 kali. P2TL ULP PLN Helvetia dalam melaksanakan
tugas sudah sesuai prosedur yang diatur di PERDIR No 28 tahun 2023, karena PLN juga
memiliki aplikasi foto tersebut, tutupnya
Ismail salah seorang pekerja di rumah Roy yang sempat berkomunikasi dengan petugas P2TL, sebelum dilakukan eksekusi pada tanggal 29 Agustus 2024. @MJ |
Menindaklanjuti hasil investigasi majalahjurnalis.com, selesai Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 16.00 Wib, awak media ini mendatangi kantor ULP PLN Helvetia di Jalan Kemuning Raya.
Eko
Gunawan selaku TL Transaksi Energi P2TL ULP PLN Helvetia mengatakan bahwa kami
bekerja sudah sesuai SOP dan PERDIR No 28 tahun 2023.
Ketika
dipertanyakan tentang angka yang tertera di tang Amper terukur 28,2 Amper.
Siapakah yang menyaksikannya dan apakah ada pihak Pemakai Tenaga Listrik
(Penghuni rumah) melihatnya?
Eko
menjawab, yang melihatnya Kepala Lingkungan dan petugas dari kepolisian saja.
Dan itu sudah cukup.
Ditanya
majalahjurnalis.com lagi, angka yang tertera 28,2 Amper tersebut adalah ukuran
denda kepada Pemakai Tenaga Listrik dengan jumlah puluhan juta rupiah. Mengapa
tidak disaksikan oleh pihak keluarga atau orang pekerja yang ada didalam rumah
Roy.
Sesuai
PERDIR No. 28 tahun 2023 boleh karena sudah ada Kepala Lingkungannya.
Ketika
dipertanyakan tentang tidak adanya Surat Tugas dari P2TL? Eko menjawab, ada,
Bang! Katanya kepada wartawan yang sedang konfirmasi kepadanya, mereka (Pekerja
di rumah Roy) tak mempertanyakan soal Surat Tugas tersebut.
Apakah
benar yang dikatakan Leo dari UP3 Medan Utara, bahwa sudah 4 kali dengan kasus
yang sama dilakukan opal dirumah itu? yang kami ketahui, si Roy statusnya ngontrak
baru memasuki 5 tahun.
Eko
tak mampu menjawab, ia cuma bilang sudah sering rumah tersebut diopal.
Ketika
diminta datanya terkait tudingan sudah 4 kali diopal? Eko terlihat bingung dan tak
mampu menunjukkan data-datanya. Hanya dikatakannya, ada datanya semua. Nantilah
saya cek dulu!
Ketika dijelaskan awak media ini lagi, masa yang bukan sipenerima dendanya yang
menyaksikan terkait pengukuran tegangan listrik. Padahal si Ismail mengatakan
meminta kepada petugas untuk menunggu sampai pukul 5 sore. Seharusnya setelah
difoto dan diukur tegangan listriknya, lalu menunggu dan menunjukkan bukti-bukti
tersebut ke pihak Pemakai Tenaga Listrik (Konsumen) bahwa telah terjadi
pencurian arus.
Eko
diam dan tak mampu menjawab pertanyaan wartawan. Selanjutnya waretawan
meninggalkan ruangan kantor ULP PLN Helvetia dengan menyimpan teka-teki yang
terus ditelusuri. Apakah ini sudah benar-benar sesuai SOP dalam melakukan
eksekusi P2TL. (TN)
0 Comments