 |
Gambar tangkap layar dari MAJUR TV |
Diminta Walikota Medan Rico Waas, agar ditindaklanjuti
kasusnya karena telah melanggar PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 50 Tahun 2022
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Terungkap bahwa SMPN 27 Medan di Jalan Willem
Iskandar Medan diduga menjual baju seragam sekolah ke siswa kelas VII seperti
baju batik dan baju olahraga.
Hal itu berawal berdasarkan ocehan orangtua siswa
berhasil direkam awak media. Menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,
majalahjurnalis.com bersama MAJUR TV Chainnel Youtube, Senin (8/9/2025) pagi
mendatangi sekolah SMPN 27 Medan.
Basoeki Kepala Sekolah SMP Negeri 27 Medan.@MJ/TN-ARN
Berdasarkan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 50 Tahun 2022
menjelaskan: Bahwa Koperasi Sekolah dilarang menjual baju seragam kepada siswa.
Dalam Permen tersebut, Koperasi hanya boleh menjual perlengkapan sekolah,
seperti : Alat Tulis, buku, hingga menyediakan makan dan minum serta jasa
simpan pinjam.
Apapun dalil dan alibinya, PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 50
Tahun 2022, pihak sekolah atau Koperasi Sekolah dilarang menjual Baju Seragam.
Rumor yang berkembang tersebut dibantah Basoeki selaku
Kepala Sekolah SMP Negeri 27 Medan saat ditanyakan majalahjurnalis.com dan
MAJUR TV diruang kerjanya dan beliau membantah, bahwa pihak sekolah tidak ada
menjual baju seragam sekolah kepada siswa kelas VII, tetapi itu dilakukan
Koperasi Sekolah berdasarkan surat pesanan orangtua siswa kepada koperasi, maka
koperasi mempasilitasi untuk menyediakan kelengkapan siswa tersebut, karena itu
bersifat permintaan orangtua siswa. Jadi hal ini tidak melanggar peraturan yang
ada.
 |
Inisial FA Bendahara Koperasi SMPN 27 Medan
|
Hal senada juga disampaikan, Bendahara Koperasi SMP
Negeri 27 Medan, inisial F A saat diminta penjelasan dan mengatakan, bahwa ini dilakukan
koperasi berdasarkan permintaan orangtua siswa kepada Kepala Sekolah saat rapat.
Dan pihak sekolah bekerjasama dengan Koperasi sesuai pesanan orangtua siswa yang
meminta tolong untuk menyediakan baju seragam tersebut. Jadi baju seragam itu
perpaketnya sebesar Rp.392.500/persiswa sebanyak 270 siswa kelas VII. Pembayarannya
boleh mencicil, tutupnya.
Menurut sejumlah kalangan pemerhati Pendidikan Kota
Medan yang berhasil dihimpun majalahjurnalis.com, berharap kepada Walikota
Medan Rico Waas agar ditindaklanjuti kasusnya karena telah melanggar PERMENDIKBUDRISTEK
Nomor 50 Tahun 2022 dan sebelumnya berita ini telah Viral media sosial melalui Chainel
Youtube MAJUR TV. (TN/ARN)
0 Komentar