Ticker

7/recent/ticker-posts

Terungkap Koperasi SMPN 27 Medan, Diduga Jual Baju Seragam Sekolah ke Siswa

 

Gambar tangkap layar dari MAJUR TV


Diminta Walikota Medan Rico Waas, agar ditindaklanjuti kasusnya karena telah melanggar PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 50 Tahun 2022


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Terungkap bahwa SMPN 27 Medan di Jalan Willem Iskandar Medan diduga menjual baju seragam sekolah ke siswa kelas VII seperti baju batik dan baju olahraga.
 
Hal itu berawal berdasarkan ocehan orangtua siswa berhasil direkam awak media. Menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut, majalahjurnalis.com bersama MAJUR TV Chainnel Youtube, Senin (8/9/2025) pagi mendatangi sekolah SMPN 27 Medan.


Basoeki Kepala Sekolah SMP Negeri 27 Medan.@MJ/TN-ARN

Berdasarkan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 50 Tahun 2022 menjelaskan: Bahwa Koperasi Sekolah dilarang menjual baju seragam kepada siswa. Dalam Permen tersebut, Koperasi hanya boleh menjual perlengkapan sekolah, seperti : Alat Tulis, buku, hingga menyediakan makan dan minum serta jasa simpan pinjam.
 
Apapun dalil dan alibinya, PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 50 Tahun 2022, pihak sekolah atau Koperasi Sekolah dilarang menjual Baju Seragam.
 
Rumor yang berkembang tersebut dibantah Basoeki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 27 Medan saat ditanyakan majalahjurnalis.com dan MAJUR TV diruang kerjanya dan beliau membantah, bahwa pihak sekolah tidak ada menjual baju seragam sekolah kepada siswa kelas VII, tetapi itu dilakukan Koperasi Sekolah berdasarkan surat pesanan orangtua siswa kepada koperasi, maka koperasi mempasilitasi untuk menyediakan kelengkapan siswa tersebut, karena itu bersifat permintaan orangtua siswa. Jadi hal ini tidak melanggar peraturan yang ada.


Inisial FA Bendahara Koperasi SMPN 27 Medan


Hal senada juga disampaikan, Bendahara Koperasi SMP Negeri 27 Medan, inisial F A saat diminta penjelasan dan mengatakan, bahwa ini dilakukan koperasi berdasarkan permintaan orangtua siswa kepada Kepala Sekolah saat rapat. Dan pihak sekolah bekerjasama dengan Koperasi sesuai pesanan orangtua siswa yang meminta tolong untuk menyediakan baju seragam tersebut. Jadi baju seragam itu perpaketnya sebesar Rp.392.500/persiswa sebanyak 270 siswa kelas VII. Pembayarannya boleh mencicil, tutupnya.
 
Menurut sejumlah kalangan pemerhati Pendidikan Kota Medan yang berhasil dihimpun majalahjurnalis.com, berharap kepada Walikota Medan Rico Waas agar ditindaklanjuti kasusnya karena telah melanggar PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 50 Tahun 2022 dan sebelumnya berita ini telah Viral media sosial melalui Chainel Youtube MAJUR TV. (TN/ARN)

Posting Komentar

0 Komentar