MAJALAHJURNALIS.Com
(Labura) - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres
Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Rajo Irawan Hamonangan berhasil
mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Pada
hari Senin, 23 September 2024, pelaku RR alias Kiting (27), seorang pria yang
tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap di Jalan Baru Gang Sulaiman Kelurahan
Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara. Kejadian
pencurian itu terjadi pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu di Jalan Adam Malik Gang
Sulaiman Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan. Korban,
SBS (43) warga Jalan Menara Kecamatan Rantau Utara melaporkan bahwa saat pulang
ke rumah sekitar pukul 17.00 WIB, ia mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan
berantakan. Beberapa barang berharga miliknya, termasuk AC, laptop, TV merk
Sharp, pompa air dan peralatan rumah tangga lainnya telah hilang. Total
kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta Setelah
menerima laporan dari korban, Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan.
Akhirnya pencarian berbuah manis pada 23 September 2024, informasi mengenai
keberadaan pelaku berhasil didapatkan. Personel opsnal pun langsung bergerak ke
lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Kapolres
Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin
menyampaikan Komitmennya dalam memberantas pelaku kejahatan. "Kami
berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk
pencurian yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku akan
berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. Saat
ini, pelaku telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih
lanjut. Polres terus menghimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan
setiap tindakan yang mencurigakan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban
di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. (rel/Amin Hsb)
0 Comments