Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rumah Kos-Kosan di Sukaramai II Medan diduga dijadikan Sarang Prostitusi, Peredaran Sabu dan Pembuatan Emas Ilegal

 

Kiri: Erfin J Lubis, SH dan Deni Natal Lubis saat dikonfirmasi majalahjurnalis.com, Minggu (22/9/2024) di Medan. @MJ-TN

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Rumah kos-kosan semi permanen milik Alm H. Das Tagor Lubis terletak di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan diduga jadi sarang Prostitusi dan jual-beli barang haram seperti peredaran sabu dan usaha pembuatan emas ilegal. Aktivitas ilegal tersebut tak tersentuh APH (Aparat Penegak Hukum).
 
Deni Natal Lubis selaku ahli waris yang bermukim di Jalan Kapten Jumhana Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan didampingi Erfin J Lubis, SH selaku Kuasa Hukum saat ditemui majalahjurnalis.com, Minggu (22/9/2024) sore di Medan membenarkan bahwa rumah peninggalan orangtuanya sudah dijadikan tempat  sarang Prostitusi dan jual-beli barang haram seperti peredaran sabu dan usaha pembuatan emas ilegal.
 
Saya sudah melaporkan hal tersebut ke Lurah Sukaramai II di Jalan A.R Hakim Gang Kamboja Medan, namun tidak ada tindakan. Lalu pada tanggal 17 September 2024, saya melayangkan surat yang kedua dengan tembusan ke Sekda Kota Medan, Inspekturat Kota Medan dan Camat Medan Area.
 
Sesuai surat dari Kelurahan Sukaramai II No: 300/143/SRII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani Lurah Sukaramai II Ahmad Zulfikar Rambe,S.STP mengundang saya dengan untuk hadir pada hari Senin tanggal 23 September 2024 Pukul 10.00 Wib di Kantor Lurah Sukaramai II, tutup Deni Natal Lubis.
 
Dilanjutkan Erfin Kuasa Hukum Deni Natal Lubis, Klien saya sudah dizolimi oleh pihak pemerintahan setempat, mengapa rumah orangtuanya dibiarkan menjadi tempat prostitusi, dan peredaran barang-barang haram. Padahal sebelumnya hal ini sudah dilaporkan ke pihak Kelurahan Sukaramai II.
 
Seperti dijelaskan klien saya, bahwa sejak 2020 rumah itu kosong, tetapi oleh adiknya bernama Roby Agustina Lubis yang setahu klien saya diduga kurang sehat pikiran. Tanpa musyawarah dengan pihak pewaris lainnya, ia menyewakan rumah tersebut ke pihak pengusaha emas inisial A warga keturunan chaines.
 
Herannya, tanpa disadari Roby Agustina Lubis rumah tersebut telah disewa-sewakan lagi oleh inisial A kepihak lain dan dijadikannya tempat kos-kosan yang mayoritas warga keturunan.
 
Warga sekitar rumah tersebut kos-kosan itu resah, dan mengadukan prihal yang terjadi kepada klien saya Deni Natal Lubis.


Lokasi rumah yang dijadikan kos-kosan di Jalan Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatanm Medan Area Kota Medan. @MJ.


Setelah dicek kebenarannya, ternyata sekitar pukul 01.00 Wib s/d 03.00 Wib sering beraktivitas bisnis ilegal dan tempat tersebut dijadikan prostitusi berstatus kumpul kebo dan peredaran jual-beli sabu dan pembuatan emas diduga ilegal.
 
Hal itu, ditegur klien saya. Namun tidak digubris termasuk kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) setempat.
 
Atas tindakan yang dilakukan inisial A dan adik klain saya bernama Roby, maka kami sangat keberatan dan meminta kepada pihak Kelurahan Sukaramai II untuk melakukan penertiban dan membrantas tindakan yang terjadi dirumah warisan tersebut. Bila perlu dibersihkan dari sarang-sarang kemasiatan. Kami minta kepada Bapak Bobby Nasution Walikota Medan untuk membersihkan juga Aparatur Sipil di Kelurahan Sukaramai maupun di Kecamatan Medan Area yang diduga terlibat dalam skandal ini, tutup Erfin.
 
Saat dihubungi majalahjurnalis.com via telepon genggam, Minggu (22/9/2024) malam,  Iskandar Nainggolan Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Sukaramai II membenarkan bahwa ada warga bernama Raden Tagor (red-Deni Natal Lubis) keberatan terhadap aktivitas dirumah kos-kosan tersebut.
 
Memang lokasi tersebut setiap malamnya sering keluar-masuk orang lain jenis dari rumah kos-kosan tersebut. Soal adanya Prostitusi dan peredaran sabu-sabu saya tidak tau.
 
Dalam hal ini, pihak Kelurahan melalui Kepling (Kepala Lingkungan) sudah mengirimkan surat undang ke pihak mereka, tutupnya.
 
Saat dihubungi Kepala Lingkungan VI Devi Syah Putra ke nomor HP 0813 7066 xxxx, hp-nya berdering, tapi tak diangkat. (TN)

Post a Comment

0 Comments