Kiri: Erfin J Lubis, SH dan Deni Natal Lubis saat dikonfirmasi majalahjurnalis.com, Minggu (22/9/2024) di Medan. @MJ-TN |
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Rumah kos-kosan semi permanen milik Alm H. Das
Tagor Lubis terletak di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI
Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan diduga jadi sarang
Prostitusi dan jual-beli barang haram seperti peredaran sabu dan usaha pembuatan emas ilegal. Aktivitas ilegal tersebut tak tersentuh APH (Aparat Penegak Hukum).
Deni
Natal Lubis selaku ahli waris yang bermukim di Jalan Kapten Jumhana Lingkungan
VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan didampingi Erfin J Lubis,
SH selaku Kuasa Hukum saat ditemui majalahjurnalis.com, Minggu (22/9/2024) sore
di Medan membenarkan bahwa rumah peninggalan orangtuanya sudah dijadikan tempat
sarang Prostitusi dan jual-beli barang
haram seperti peredaran sabu dan usaha pembuatan emas ilegal.
Saya
sudah melaporkan hal tersebut ke Lurah Sukaramai II di Jalan A.R Hakim Gang
Kamboja Medan, namun tidak ada tindakan. Lalu pada tanggal 17 September 2024,
saya melayangkan surat yang kedua dengan tembusan ke Sekda Kota Medan,
Inspekturat Kota Medan dan Camat Medan Area.
Sesuai
surat dari Kelurahan Sukaramai II No: 300/143/SRII/IX/2024 tanggal 19 September
2024 yang ditandatangani Lurah Sukaramai II Ahmad Zulfikar Rambe,S.STP
mengundang saya dengan untuk hadir pada hari Senin tanggal 23 September 2024
Pukul 10.00 Wib di Kantor Lurah Sukaramai II, tutup Deni Natal Lubis.
Dilanjutkan
Erfin Kuasa Hukum Deni Natal Lubis, Klien saya sudah dizolimi oleh pihak
pemerintahan setempat, mengapa rumah orangtuanya dibiarkan menjadi tempat
prostitusi, dan peredaran barang-barang haram. Padahal sebelumnya hal ini sudah
dilaporkan ke pihak Kelurahan Sukaramai II.
Seperti
dijelaskan klien saya, bahwa sejak 2020 rumah itu kosong, tetapi oleh adiknya
bernama Roby Agustina Lubis yang setahu klien saya diduga kurang sehat pikiran.
Tanpa musyawarah dengan pihak pewaris lainnya, ia menyewakan rumah tersebut ke
pihak pengusaha emas inisial A warga keturunan chaines.
Herannya,
tanpa disadari Roby Agustina Lubis rumah tersebut telah disewa-sewakan lagi oleh
inisial A kepihak lain dan dijadikannya tempat kos-kosan yang mayoritas warga
keturunan.
Warga
sekitar rumah tersebut kos-kosan itu resah, dan mengadukan prihal yang terjadi
kepada klien saya Deni Natal Lubis.
Lokasi rumah yang dijadikan kos-kosan di Jalan Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatanm Medan Area Kota Medan. @MJ. |
0 Comments