MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Kerja Tuntas, Tim Direktorat (Dit)
Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di
Kota Medan dengan menangkap seorang wanita muda berinisial PPM (19) warga
Percut Seituan. Kabid
Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit 3
Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan masyarakat adanya seorang
wanita yang membawa narkoba. Berdasarkan
laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang
wanita berinisial PPM saat keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono,
Kecamatan Medan Helvetia. "Dari
pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil
ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut", katanya, Selasa
(15/10/2024). Lebih
lanjut, Hadi menerangkan pelaku PPM ketika diinterogasi lebih mendalam mengakui
bahwa disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang
bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
"Sejauh
ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik.
Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke MapoldaSumut untuk
ditahan serta mempertanggungjawab kan perbuatannya", pungkasnya. (FS)
0 Comments