|
Salah satu pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, terseret kasus dugaan korupsi PT Timah, yang menurut Kejaksaan Agung merugikan negara Rp300 triliun |
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Salah satu pendiri Sriwijaya Air,
Hendry Lie, terseret kasus dugaan mega korupsi PT Timah, yang menurut Kejaksaan
Agung telah merugikan negara sampai Rp300 triliun.
Ia
ditetapkan sebagai salah satu dari 23 tersangka pada April lalu, namun baru
ditangkap ketika mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari Singapura, Senin, 18
November 2024. Menurut Kejaksaan Agung, sejak Maret 2024, Hendry berada di
Singapura dengan alasan berobat.
Kejaksaan
Agung menuding Hendry melalui perusahaannya menyewakan alat peleburan untuk
mengolah biji timah hasil tambang ilegal.
"Peran
tersangka Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN
adalah secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan
peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN,"
kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan
Agung, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa, 19 November 2024.
Kuasa
hukum Hendry, Rio Andre Winter Siahaan, sebelumnya mengatakan kliennya tak
terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah
izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
"Pada
prinsipnya, kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap klien
kami Bapak Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Agung sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata
Rio kepada Tempo, 2 Agustus 2024.
Ia
menjelaskan Hendry Lie telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada
penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Rio tak membeberkan kapan Bos
Sriwijaya Air itu diperiksa.
Dalam
pemeriksaan itu, kata Rio, Hendry Lie mengaku tidak terlibat dalam kegiatan
tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Ia juga menyebut tak ikut andil
menyusun kerja sama dengan perusahaan pelat merah itu.
Selain
itu, Hendry Lie juga mengaku tidak terlibat dalam kegiatan operasional PT
Tinindo Internusa. "Khususnya yang menyangkut kerja sama processing
pemurnian dan penglogaman timah dengan PT Timah Tbk, sebagaimana yang
dituduhkan," ujar Rio.
Namun
pernyataan Rio itu dibantah Abdul Qohar. Ia mengatakan bahwa biji timah yang
dilebur dari hasil kerja sama PT TIN dan
PT Timah berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima
biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal.
"Diketahui,
disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji
timah hasil penambangan secara ilegal," kata dia.
Kejaksaan
Agung telah menyita aset Hendry Lie. "Jadi, semua aset para tersangka
sudah kami lakukan penelusuran, kami lakukan pencarian, dan kami lakukan
penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie," kata Abdul Qohar.
Disebutkan
pula salah satu aset milik Hendry yang telah disita penyidik adalah sebuah
bangunan di Bali. "Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang
sudah kami lakukan penyitaan," ujarnya.
Sebelumnya,
pada bulan Agustus 2024, Kejagung menyita satu vila di Bali milik Hendry Lie
yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai
Rp20 miliar.
Nama
Hendry Lie juga muncul dalam dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi timah
pada Rabu, 31 Juli 2024. Ketiganya adalah Amir Syahbana (Kepala Bidang
Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode
2021-2024), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan
Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019).
Dalam
dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa memperkaya sejumlah
pihak. Salah satunya Hendry Lie.
“Memperkaya
Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp
1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di
Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sriwijaya Air Tak
Terkait Kasus Hendry Lie
Sriwijaya
Air Group menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Hendry Lie tidak ada kaitannya dengan maskapai selaku
entitas bisnis yang berbeda. “Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan
layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai
standar yang ada,” tutur Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan, 1
Mei 2024.
Ia
juga mengatakan, operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tak
terpengaruh meskipun adanya kasus tersebut.
“Operasional
Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group
tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang
berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya
Air Group Zaidan dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Zaidan
menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme
dalam menjalankan operasional penerbangan.
Ia
juga mengatakan, operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tak
terpengaruh meskipun adanya kasus tersebut.
“Operasional
Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group
tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang
berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air
Group Zaidan dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Sumber
: Tempo.co
0 Comments