Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

 

Salah satu pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, terseret kasus dugaan korupsi PT Timah, yang menurut Kejaksaan Agung merugikan negara Rp300 triliun


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Salah satu pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, terseret kasus dugaan mega korupsi PT Timah, yang menurut Kejaksaan Agung telah merugikan negara sampai Rp300 triliun.
 
Ia ditetapkan sebagai salah satu dari 23 tersangka pada April lalu, namun baru ditangkap ketika mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari Singapura, Senin, 18 November 2024. Menurut Kejaksaan Agung, sejak Maret 2024, Hendry berada di Singapura dengan alasan berobat.
 
Kejaksaan Agung menuding Hendry melalui perusahaannya menyewakan alat peleburan untuk mengolah biji timah hasil tambang ilegal.
 
"Peran tersangka Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN adalah secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa, 19 November 2024.
 
Kuasa hukum Hendry, Rio Andre Winter Siahaan, sebelumnya mengatakan kliennya tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
 
"Pada prinsipnya, kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap klien kami Bapak Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Rio kepada Tempo, 2 Agustus 2024.
 
Ia menjelaskan Hendry Lie telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Rio tak membeberkan kapan Bos Sriwijaya Air itu diperiksa.
 
Dalam pemeriksaan itu, kata Rio, Hendry Lie mengaku tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Ia juga menyebut tak ikut andil menyusun kerja sama dengan perusahaan pelat merah itu.
 
Selain itu, Hendry Lie juga mengaku tidak terlibat dalam kegiatan operasional PT Tinindo Internusa. "Khususnya yang menyangkut kerja sama processing pemurnian dan penglogaman timah dengan PT Timah Tbk, sebagaimana yang dituduhkan," ujar Rio.
 
Namun pernyataan Rio itu dibantah Abdul Qohar. Ia mengatakan bahwa biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama PT TIN  dan PT Timah berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal.
 
"Diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal," kata dia.
 
Kejaksaan Agung telah menyita aset Hendry Lie. "Jadi, semua aset para tersangka sudah kami lakukan penelusuran, kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie," kata Abdul Qohar.
 
Disebutkan pula salah satu aset milik Hendry yang telah disita penyidik adalah sebuah bangunan di Bali. "Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," ujarnya.
 
Sebelumnya, pada bulan Agustus 2024, Kejagung menyita satu vila di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp20 miliar.
 
Nama Hendry Lie juga muncul dalam dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi timah pada Rabu, 31 Juli 2024. Ketiganya adalah Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2021-2024), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019).
 
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya Hendry Lie.
 
“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Sriwijaya Air Tak Terkait Kasus Hendry Lie
 
Sriwijaya Air Group menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Hendry Lie  tidak ada kaitannya dengan maskapai selaku entitas bisnis yang berbeda. “Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” tutur Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan, 1 Mei 2024.
 
Ia juga mengatakan, operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh meskipun adanya kasus tersebut.
 
“Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam keterangan tertulis di Jakarta.
 
Zaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan.
 
Ia juga mengatakan, operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh meskipun adanya kasus tersebut.
 
“Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Sumber : Tempo.co

Post a Comment

0 Comments