Suasana
di Puskesmas Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang di Jln Diponegoro Lubuk Pakam
beberapa waktu lalu. @Tribun Medan.com.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Lubukpakam) – Polresta Deli
Serdang terus didalami Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan
anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang kesehatan tahun anggaran
2023 di Kabupaten Deli Serdang.
Penyidik
Polresta Deli Serdang mengambil keterangan para Kepala-Kepala Puskesmas. Dan
informasi berkembang saat ini pihak kepolisian pun tengah berkordinasi dengan
Inspektorat.
Untuk
memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di
sejumlah Puskesmas-Puskesmas ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh para Kepala
Puskesmas atau tidak.
Dilansir
Tribun-Medan.com, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar,
Selasa (17/12/2024) mengatakan, "Kami koordinasi sama inspekrorat dulu.
Inikan bukan kayak perkara pidum, periksa saksi setelah itu selesai barang itu.
Kan harus koordinasi juga sama Inspektorat.
Dalam
penanganan kasus dugaan korupsi ini, juga harus ada tela’ah dokumen.
Karena
itu beda penanganan perkaranya dengan Pidana Umum. Perlu ada pemeriksaan terlebih
dahulu oleh Inspektorat.
Untuk
lebih lanjutnya, ujar Risqi, “Inspekrorat nanti melakukan pemeriksaan dulu
terhadap kegiatan itu. Nanti Kalau ada
temuan diberikan kesempatan untuk perbaikan kalau tidak ada perbaikan baru kita
turun. Intinya kami masih kordinasi," tutupnya.
Ditempat
terpisah, Edwin Nasution dari Inspektur
Deli Serdang, menjelaskan bahwa pihak Satreskrim Polres Deli Serdang telah melakukan
koordinasi dengan Inspektorat Deli Serdang sesuai adanya MoU antara Kapolri,
Mendagri dan Jaksa Agung.
"Kalau
ada indikasi pidananya ya... ke APH (Aparat Penegak Hukum) lah. Kalau administrasi
baru ke kami," terang Edwin mengaku sudah ada beberapa kasus yang ditanganinya
dari awal sama mereka dan akhirnya berujung pidana.
Beberapa
diantaranya yang menjerat Kades Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa dan
Kades Bagerpang Kecamatan Bangun Purba.
Jika
memang ada temuan yang merugikan negara disebut akan disuruh untuk
mengembalikan.
"Batasnya
ada tenggang waktu 60 hari (untuk mengembalikan setelah diketahui ada temuan
potensi merugikan negara). Kalau nggak (dipulangkan) ya dibalikkan ke pidana.
Makanya kalau ada dugaan tindak pidana diserahkan ke APH. Kalau dia pelanggaran
administrasi di kami diselesaikan," sebut Edwin
Hal
ini lantaran belum ada penyerahan dari Polresta. "Kami tindaklanjuti kalau
ada penyerahan untuk melakukan pemeriksaan dumas. Tapi yang jelas kalau ada
unsur pidana, lanjut walaupun ada pengembalian (keuangan negara). Lihat Mens
Rea juga," katanya dikutip dari Tribun-Medan.com. (TN)
0 Comments