Pelaku
Arga saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Polres Pelabuhan Belawan)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara
(Sumut) Arga (34) memukul dan menampar istrinya gegara kesal minta pindah dari
rumah orang tuanya. Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap pelaku atas
kejadian itu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
AKP Riffi Noor Faizal mengatakan peristiwa itu terjadi di Kelurahan Rengas
Pulau, Kecamatan Medan Marelan, 9 Januari 2025 malam. Sementara pelaku
ditangkap pada Jumat (7/2/2025).
"Penangkapan dilakukan setelah
polisi menerima laporan dari korban yang merupakan istri tersangka," kata
Riffi, Sabtu (8/2/2025).
Riffi menyebut kejadian ini berawal
saat korban meminta kepada pelaku untuk pindah dari rumah orang tua pelaku dan
tinggal di rumah sewa. Namun, pelaku keberatan dan malah menyuruh korban untuk
mencari uang jika ingin menyewa rumah.
Keduanya pun terlibat cekcok. Pada
akhirnya, korban memutuskan untuk pergi meninggalkan rumah. Selang beberapa
waktu, pelaku datang menyusul korban di Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau.
Di lokasi tersebut, pelaku memukul
korban. Setelah itu, pelaku membawa korban pulang ke rumah dan kembali
menganiayanya dengan cara menampar dan memukul wajah korban.
"(Motifnya) istrinya ngajak
pindah dari rumah mertua dan menyewa rumah, tapi pelaku marah," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban membuat
laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus
tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan memvisum korban. Setelah memiliki
bukti yang kuat, petugas kepolisian menangkap pelaku dan membawanya ke kantor
polisi.
"Saat dilakukan interogasi,
tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses
penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan," pungkasnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments