Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pria di Medan Ditangkap Polisi gegara Istri minta pindah rumah

 

Pelaku Arga saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Polres Pelabuhan Belawan)

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Arga (34) memukul dan menampar istrinya gegara kesal minta pindah dari rumah orang tuanya. Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap pelaku atas kejadian itu.
 
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal mengatakan peristiwa itu terjadi di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, 9 Januari 2025 malam. Sementara pelaku ditangkap pada Jumat (7/2/2025).
 
"Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang merupakan istri tersangka," kata Riffi, Sabtu (8/2/2025).
 
Riffi menyebut kejadian ini berawal saat korban meminta kepada pelaku untuk pindah dari rumah orang tua pelaku dan tinggal di rumah sewa. Namun, pelaku keberatan dan malah menyuruh korban untuk mencari uang jika ingin menyewa rumah.
 
Keduanya pun terlibat cekcok. Pada akhirnya, korban memutuskan untuk pergi meninggalkan rumah. Selang beberapa waktu, pelaku datang menyusul korban di Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau.
 
Di lokasi tersebut, pelaku memukul korban. Setelah itu, pelaku membawa korban pulang ke rumah dan kembali menganiayanya dengan cara menampar dan memukul wajah korban.
 
"(Motifnya) istrinya ngajak pindah dari rumah mertua dan menyewa rumah, tapi pelaku marah," jelasnya.
 
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan memvisum korban. Setelah memiliki bukti yang kuat, petugas kepolisian menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
 
"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan," pungkasnya.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments