Mendikdasmen Abdul Mu'ti.@Beritasatu.com/Hendro
Dahlan Situmorang
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Ada empat jalur penerimaan dalam Sistem Penerimaan Murid
Baru (SPMB) yang resmi menggantikan sistem penerimaan peserta didik baru
(PPDB). Salah satunya adalah anak guru bisa masuk melalui jalur mutasi.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, memuat empat jalur
penerimaan murid baru, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
(Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan, jalur mutasi ini diperuntukkan bagi
murid yang orangtuanya pindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah di
tempat orangtuanya mengajar.
Mu'ti mengaku, jalur mutasi anak guru
pada SPMB ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem penerimaan murid agar lebih
adil dan inklusif. Salah satu perubahan utama adalah penggantian jalur zonasi
menjadi jalur domisili.
"Aturan baru ini akan diterapkan
mulai tahun ajaran 2025/2026. Keputusan ini diambil setelah evaluasi bersama
pemangku kepentingan di bidang pendidikan," ujarnya dalam konferensi pers
di kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Jalur lainnya adalah domisili. Jalur
ini memprioritaskan calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif
yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hal itu bertujuan untuk mendekatkan
tempat tinggal murid dengan sekolah.
Kemudian, jalur afirmasi. Jalur ini
diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan murid penyandang
disabilitas. Program bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) dan program
Indonesia pintar (PIP) akan berbasis pada data pokok pendidikan (Dapodik).
Selain itu, jalur prestasi SPMB.
Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, jalur ini dibuka untuk murid dengan prestasi
akademik dan nonakademik, termasuk dalam bidang sains, teknologi, olahraga,
seni, budaya, dan kepemimpinan (seperti ketua OSIS). Prestasi dapat diperoleh
melalui kompetisi dan nonkompetisi.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments