Presiden Korsel Yoon
Suk Yeol.@Antara/Reuters
MAJALAHJURNALIS.Com
(Seoul) - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
meninggalkan pusat penahanan pada Sabtu (8/3/2025), setelah jaksa memutuskan
untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang membatalkan surat
perintah penangkapannya.
Meski
telah dibebaskan, Yoon Suk Yeol (64), masih dalam status diskors dari
jabatannya. Sementara persidangan pidana dan proses pemakzulannya terus berlangsung
terkait penerapan darurat militer yang dilakukannya pada 3 Desember 2024 lalu.
Pengadilan
Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan Yoon Suk Yeol pada
Jumat (7/3/2025), dengan mempertimbangkan waktu dakwaan serta legalitas proses
investigasi.
"Saya
ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian
dan ketegasan mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum ini," ujar Yoon
Suk Yeol dalam pernyataannya.
Saat
meninggalkan fasilitas penahanan di Uiwang, Yoon Suk Yeol tampil santai dengan
setelan jas gelap tanpa dasi. Ia tersenyum, melambaikan tangan, mengangkat
tinju, dan membungkuk kepada para pendukungnya yang bersorak sambil mengibarkan
bendera Korea Selatan dan AS.
Pengacaranya
menyebut keputusan pengadilan sebagai awal perjalanan untuk memulihkan
supremasi hukum dan menegaskan bahwa penahanan Yoon Suk Yeol bermasalah baik
secara prosedural maupun substantif.
Jaksa
sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.
Partai
oposisi utama, Partai Demokrat, mengkritik keputusan pengadilan dan menuduh
jaksa penuntut telah menjerumuskan negara dan rakyat ke dalam krisis. Mereka
mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mencopot Yoon Suk Yeol dari
jabatannya.
Mahkamah
Konstitusi diperkirakan akan mengeluarkan keputusan dalam beberapa hari ke
depan terkait status pemakzulan Yoon Suk Yeol.
Di
tengah kontroversi ini, puluhan ribu warga Korea Selatan turun ke jalan.
Menurut laporan Yonhap, sekitar 55.000 pendukung Yoon Suk Yeol berunjuk rasa di
distrik utama Kota Seoul. Sementara 32.500 demonstran menentangnya di dekat Mahkamah
Konstitusi Korea Selatan.
Survei
terbaru dari Gallup Korea menunjukkan bahwa 60% masyarakat mendukung pemecatan
Yoon Suk Yeol, sementara 35% menentangnya.
Yoon
Suk Yeol menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap saat masih
menjabat. Ia ditahan di Pusat Penahanan Seoul di kota Uiwang, sekitar 22 km
selatan Seoul, sejak 15 Januari 2025 lalu.
Kini,
meski telah bebas, nasib politik Yoon Suk Yeol masih berada di tangan Mahkamah
Konstitusi. Keputusan akhir dalam persidangan pemakzulannya akan menentukan
apakah ia dapat kembali menjabat atau harus lengser dari kursi kepresidenan.
Sumber
: Beritasatu.com
0 Comments