Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Proses Pemakzulan Berlanjut, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Tahanan

 

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol.@Antara/Reuters


MAJALAHJURNALIS.Com (Seoul) - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol meninggalkan pusat penahanan pada Sabtu (8/3/2025), setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penangkapannya.
 
Meski telah dibebaskan, Yoon Suk Yeol (64), masih dalam status diskors dari jabatannya. Sementara persidangan pidana dan proses pemakzulannya terus berlangsung terkait penerapan darurat militer yang dilakukannya pada 3 Desember 2024 lalu.
 
Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan Yoon Suk Yeol pada Jumat (7/3/2025), dengan mempertimbangkan waktu dakwaan serta legalitas proses investigasi.
 
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan ketegasan mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum ini," ujar Yoon Suk Yeol dalam pernyataannya.
 
Saat meninggalkan fasilitas penahanan di Uiwang, Yoon Suk Yeol tampil santai dengan setelan jas gelap tanpa dasi. Ia tersenyum, melambaikan tangan, mengangkat tinju, dan membungkuk kepada para pendukungnya yang bersorak sambil mengibarkan bendera Korea Selatan dan AS.
 
Pengacaranya menyebut keputusan pengadilan sebagai awal perjalanan untuk memulihkan supremasi hukum dan menegaskan bahwa penahanan Yoon Suk Yeol bermasalah baik secara prosedural maupun substantif.
 
Jaksa sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.
 
Partai oposisi utama, Partai Demokrat, mengkritik keputusan pengadilan dan menuduh jaksa penuntut telah menjerumuskan negara dan rakyat ke dalam krisis. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mencopot Yoon Suk Yeol dari jabatannya.
 
Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan mengeluarkan keputusan dalam beberapa hari ke depan terkait status pemakzulan Yoon Suk Yeol.
 
Di tengah kontroversi ini, puluhan ribu warga Korea Selatan turun ke jalan. Menurut laporan Yonhap, sekitar 55.000 pendukung Yoon Suk Yeol berunjuk rasa di distrik utama Kota Seoul. Sementara 32.500 demonstran menentangnya di dekat Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.
 
Survei terbaru dari Gallup Korea menunjukkan bahwa 60% masyarakat mendukung pemecatan Yoon Suk Yeol, sementara 35% menentangnya.
 
Yoon Suk Yeol menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap saat masih menjabat. Ia ditahan di Pusat Penahanan Seoul di kota Uiwang, sekitar 22 km selatan Seoul, sejak 15 Januari 2025 lalu.
 
Kini, meski telah bebas, nasib politik Yoon Suk Yeol masih berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Keputusan akhir dalam persidangan pemakzulannya akan menentukan apakah ia dapat kembali menjabat atau harus lengser dari kursi kepresidenan.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments