Salman
Rushdie.@AFP/Charly Triballeau
MAJALAHJURNALIS.Com (New York) - Pria yang menikam novelis ternama Salman Rushdie di
atas panggung sebuah lembaga seni di New York Barat pada tahun 2022 dijatuhi
hukuman 25 tahun penjara, Hal ini terungkap berdasarkan pernyataan Jaksa
Wilayah Chautauqua County pada Jumat (16/5/2025) waktu AS.
Pelaku bernama
Hadi Matar (27), warga Fairview, New Jersey, dinyatakan bersalah pada Februari
2025 lalu atas tuduhan percobaan pembunuhan tingkat dua. Serangan brutal
tersebut menyebabkan Salman Rushdie kehilangan penglihatan mata kanannya dan
mengalami kerusakan serius pada hati dan usus, serta harus menjalani operasi
darurat dan pemulihan panjang.
Peristiwa
terjadi saat Salman Rushdie (77) hendak berbicara dalam acara diskusi di
Chautauqua Institution. Video yang diputar di pengadilan memperlihatkan Matar
menyerbu panggung dan menyerang penulis asal India tersebut dengan pisau,
menyayat bagian kepala, leher, dada, dan tangan kirinya.
Salman Rushdie
dikenal sebagai penulis novel kontroversial The Satanic Verses (1988) yang
menuai kecaman dari Ayatollah Ruhollah Khomeini, pemimpin tertinggi Iran kala
itu. Fatwa yang dikeluarkan Khomeini menyerukan pembunuhan terhadap Salam
Rushdie, telah memaksanya hidup dalam persembunyian selama bertahun-tahun.
"Dia
trauma. Dia masih mengalami mimpi buruk. Ini kemunduran besar setelah upayanya
kembali ke masyarakat," ujar Jaksa Jason Schmidt.
Henry Reese,
pendiri organisasi nirlaba City of Asylum di Pittsburgh, juga terluka dalam
serangan tersebut. Ia sedang memandu diskusi bersama Salman Rushdie saat
kejadian berlangsung.
Selain vonis
atas serangan Salman Rushdie, Matar juga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara
atas tuduhan penyerangan terhadap Reese, yang dijalankan bersamaan dengan vonis
utama. Ia tidak bersaksi dalam persidangan, sementara pengacaranya, Nathaniel
Barone, menyatakan kliennya akan mengajukan banding dengan menyebut bahwa jaksa
gagal membuktikan adanya niat membunuh secara sahih.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar