Kapuspen
TNI Mayjen Kristomei Sianturi.@Beritasatu.com/Puspen
TNI
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - TNI membantah
melakukan intimidasi terkait hebohnya pencabulan artikel opini di sebuah media
online nasional yang mengkritik penempatan sejumlah jenderal militer di
berbagai jabatan sipil dalam pemerintahan.
“TNI tidak pernah dan tidak akan
melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak
konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat,” kata Kepala Pusat Penerangan
Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Hal itu disampaikan kapuspen TNI
terkait tudingan adanya intimidasi di balik pencopotan artikel opini berjudul
“Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN”. Artikel itu ditayangkan di
sebuah media online pada 22 Mei 2022, dan sehari setelahnya dicabut.
Pencabutan artikel itu sempat viral
dan diduga ada intimidasi di baliknya. Netizen, Dewan Pers, dan Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan intimidasi terhadap penulis opini
tersebut. TNI turut jadi sorotan.
Kristomei mengatakan TNI berkomitmen
penuh dalam mendukung kebebasan berpendapat sebagai bagian dari nilai-nilai
demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Setiap warga negara, kata dia,
memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun kritik secara
terbuka dan bertanggung jawab. Dalam sistem demokrasi, lanjut dia, perbedaan
pandangan, adalah hal yang wajar dan menjadi kekuatan untuk membangun bangsa
yang lebih baik.
TNI memandang ruang demokrasi harus
dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa, termasuk oleh aparat negara,
masyarakat sipil, dan institusi lainnya.
Kristomei menegaskan TNI memegang
teguh prinsip netralitas dan tidak akan pernah terlibat dalam upaya membungkam
suara publik. Tugas utama TNI, kata dia, adalah menjaga kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, bukan mencampuri
urusan politik praktis.
“Segala bentuk intimidasi terhadap
individu maupun kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai
merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Jika ada warga masyarakat yang
mengalami intimidasi, tekanan, atau ancaman, maka langkah yang tepat adalah
segera melaporkannya kepada Kepolisian,” ujarnya.
Aparat penegak hukum, lanjut dia,
memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut guna
mengungkap siapa pelaku sesungguhnya.
“Mari sama sama kita cari, selidiki,
temukan, siapa pelaku sebenarnya, sehingga tidak saling curiga dan membuat
narasi, framing yang menyudutkan satu institusi,” ujar kapuspen TNI.
TNI mengajak masyarakat untuk tetap
waspada terhadap upaya-upaya provokasi dan penggiringan opini yang menyesatkan.
“Kami menolak keras segala bentuk
tuduhan yang diarahkan kepada TNI tanpa bukti, data, fakta yang kredibel dan
sah,” tukasnya.
Menurutnya, framing dan narasi sesat
yang dibuat tanpa dilengkapi data, fakta yang kredibel, tendensius, tidak
objektif semakin memperlihatkan dengan jelas target utamanya, adalah merekayasa
persepsi lingkungan bahwa TNI dan pemerintah saat ini adalah pemerintahan yang
militeristik dan antidemokrasi.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan
bernegara, lanjut dia, TNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga
kondusifitas, mengedepankan dialog, komunikasi, dan klarifikasi, dan
menyelesaikan perbedaan secara bermartabat.
“Demokrasi akan tumbuh sehat apabila
dijaga bersama dengan sikap saling menghormati, menjunjung tinggi hukum, dan
menghindari tuduhan yang tidak berdasar. TNI tetap konsisten berada di garis
pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia,” pungkas Kristomei.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar