MAJALAHJURNALIS.Com (Kuantansingingi)
– Dihadapan wartawan, Polres Kuantan Singingi Konferensi
Pers soal pembakaran dan perambahan hutanlindung Bukit Betabuh, di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik,
Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Kuansing,
Senin (2/6/2025) pukul 10.00 WIB. Kapolres Kuansing, AKBP Angga F.
Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton, Kanit 3 Sat Reskrim Ipda Geraldo
Ivanco Pandelaki, Kasi Propam Iptu Bambang Syahputra dan Plt. Kasi Humas Iptu A.
Razak menyatakan kejadian itu bermula dibulan Maret 2025, seorang warga
berinisial (A) meminta bantuan kepada (I) untuk mengolah lahan miliknya yang
terletak didalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (I) kemudian mengajak (A)
untuk bekerja bersamanya," terang Kapolres. "(I) dan (A) mulai melakukan
penebasan semak belukar pada tanggal 9 Mei 2025. Selanjutnya, mereka menebang
pohon karet di lokasi tersebut pada tanggal 13 dan 14 Mei 2025 menggunakan
mesin chainsaw. Pada tanggal 15 hingga 17 Mei 2025, mereka menanam bibit kelapa
sawit yang sebelumnya diantar langsung oleh (A). (A) sendiri datang ke lokasi
pada 15 Mei 2025 dan turut menanam dua batang bibit sawit," lanjutnya. Tindak pidana ini terungkap pada
tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas mengamankan barang bukti
berupa satu bilah parang, satu botol berisi campuran oli dan minyak, serta dua
potong kayu bekas terbakar. Para pelaku disangkakan melanggarPasal 36 angka 19 dan Pasal 78 ayat (3) dan
ayat (4) jo Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Polres Kuansing akan melakukan
upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan secara tegas dan
konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap kelestarian alam dan hutan
lindung," pungkas Kapolres. (Darmayani)
0 Komentar