MAJALAHJURNALIS.Com (Kuantansingingi)
– Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi melakukan
operasi rutin dilokasi penambangan emas illegal di aliran sungai Singingi Desa
Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir diduga tanpa izin, Minggu (1/6/2025). Personil Polsek Singingi Hilir yakni Kanit
Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Dinda E.K, Kapolsek Singingi Hilir IPTU
Alferdo Krisnata Kaban, Bripka Syahrul AN (Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Pauh),
Bripka Ongki Alex Sander dan Brigadir
Risky Muhammad dari Unit Reskrim, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 13.00 Wib, polisi
menemukan 4 unit rakit. Walaupun tidak ada aktivitas dilokasi
tersebut, tetapi ke-4 rakit tersebut diduga digunakan untuk aktivitas keseharian
dalam penambangan emas illegal. Akhirnya rakit tersebut dimusnakan
dengan merusak dan membakarnya agar tidak dapat digunakan lagi oleh pihak
penambang. Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo
Krisnata Kaban menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi
rutin Polsek Singingi Hilir dalam rangka menjaga ketertiban dan menekan
kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan liar. “Kami akan terus melakukan penindakan
terhadap aktivitas PETI (Penambangan Tanpa Izin). Ini adalah bentuk komitmen
kami dalam menjaga keamanan lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Singingi
Hilir. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan
memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penambang itu”, ujar Alferdo.
(Darmayani)
0 Komentar