Ticker

7/recent/ticker-posts

BWI Sumut Terima Kunjungan Anak Alm Sarkawi Terkait Pergantian Nazhir Wakaf

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan Johor lokasi Asrama Haji Medan Jalan AH Nasution menerima kunjungan anak Almarhum Sarkawi selaku pewakif tanah seluas 2000 M2 terletak di Dusun II-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tepatnya di Jalan Jati Gang Kabul.
 
Keluarga Alm Sarkawi diwakili Suri Prihatini dan Bustami didampingi Tim Majalah Jurnalis Thamrin BA dan Isnaniah berdialog dengan Ketua BWI Perwakilan Sumut H. Solehuddin Sagala, SH, M.Si didampingi para pengurus lainnya.
 
Dalam pertemuan itu, diruang kerjanya, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 14.15 Wib, Solehuddin Sagala menyarankan kepada keluarga Pewakif Sarkawi dan Tim Majalah Jurnalis untuk menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia membuat Laporan Permohonan tentang pergantian Nazhir Wakaf Perseorangan a/n Ahmad Husein Siagian yang telah mengundurkan diri untuk digantikan dengan pengurus yang baru. Juga pertanyakan surat yang telah dikiirm pemohon pada tanggal 09 Juli 2025.



BWI Sumut Terima Kunjungan Anak Alm Sarkawi Terkait Pergantian Nazhir Wakaf


“Setelah surat itu dikirim, maka BWI bisa mengambil keputusan terhadap masalah tersebut”,  tutup Solehuddin Sagala.
 
Thamrin dari Tim Majalah Jurnalis menjelaskan seusai rapat dengan BWI Perwakilan Sumut kepada awak media di Medan, bahwa pihak keluarga Pewakif Alm Sarkawi telah mengirimkan surat ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, Kakanwil Kementerian Agama Sumatera Utara di Medan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam, BWI Perwakilan Sumatera Utara di Asrama Haji Medan Johor dan KUA Kecamatan Sunggal.
 
“Tim kita terus menindaklanjuti terhadap persoalan ini karena banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam proses peralihan tanah wakaf maupun pergantian Nazhir-nya. Terkesan dipaksakan, maka dapat melanggar hukum dan cacat administrasi dalam proses peralihan kepengurusan dari Nazhir Wakaf Perseorangan bisa beralih ke Nazhir Wakaf Yayasan tanpa melalui proses prosedur sesuai diatur didalam UU Wakaf No.41 Tahun 2004 dan Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pergantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah”, tutup Thamrin yang juga Pengurus LBH (Lembaga Bantuan Hukum) PPMI Sumatera Utara. (Nia)

Posting Komentar

0 Komentar