MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera
Utara di Medan Johor lokasi Asrama Haji Medan Jalan AH Nasution menerima
kunjungan anak Almarhum Sarkawi selaku pewakif tanah seluas 2000 M2 terletak di
Dusun II-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera
Utara tepatnya di Jalan Jati Gang Kabul. Keluarga Alm
Sarkawi diwakili Suri Prihatini dan Bustami didampingi Tim Majalah Jurnalis
Thamrin BA dan Isnaniah berdialog dengan Ketua BWI Perwakilan Sumut H.
Solehuddin Sagala, SH, M.Si didampingi para pengurus lainnya. Dalam
pertemuan itu, diruang kerjanya, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 14.15 Wib, Solehuddin Sagala menyarankan kepada keluarga
Pewakif Sarkawi dan Tim Majalah Jurnalis untuk menyurati Inspektorat Jenderal
Kementerian Agama Republik Indonesia membuat Laporan Permohonan tentang
pergantian Nazhir Wakaf Perseorangan a/n Ahmad Husein Siagian yang telah
mengundurkan diri untuk digantikan dengan pengurus yang baru. Juga pertanyakan
surat yang telah dikiirm pemohon pada tanggal 09 Juli 2025.
“Setelah surat
itu dikirim, maka BWI bisa mengambil keputusan terhadap masalah tersebut”, tutup Solehuddin Sagala. Thamrin dari
Tim Majalah Jurnalis menjelaskan seusai rapat dengan BWI Perwakilan Sumut kepada
awak media di Medan, bahwa pihak keluarga Pewakif Alm Sarkawi telah mengirimkan
surat ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta,
Kakanwil Kementerian Agama Sumatera Utara di Medan, Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam, BWI Perwakilan Sumatera Utara di
Asrama Haji Medan Johor dan KUA Kecamatan Sunggal. “Tim kita
terus menindaklanjuti terhadap persoalan ini karena banyak sekali kejanggalan-kejanggalan
dalam proses peralihan tanah wakaf maupun pergantian Nazhir-nya. Terkesan
dipaksakan, maka dapat melanggar hukum dan cacat administrasi dalam proses
peralihan kepengurusan dari Nazhir Wakaf Perseorangan bisa beralih ke Nazhir
Wakaf Yayasan tanpa melalui proses prosedur sesuai diatur didalam UU Wakaf
No.41 Tahun 2004 dan Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Pergantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah”,
tutup Thamrin yang juga Pengurus LBH (Lembaga Bantuan Hukum) PPMI Sumatera
Utara. (Nia)
0 Komentar