8 tersangka
kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Batu Bara ditahan Kejati Sumut.@dok. Kejati Sumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan delapan orang
tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu
Bara. Delapan orang tersangka itu kini ditahan kejaksaan.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang
tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan
pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara T.A 2023,"
kata Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, Sabtu
(30/8/2025).
Delapan orang tersangka itu adalah MRA
selaku Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara, RZ selaku Wakil Direktur CV.
Agung Sriwijaya, AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya, RSL selaku Wakil
Direktur CV. Bersama. Kemudian UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa, AF
selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang, SSL selaku Wakil Direktur III CV.
Naila Santika dan yang terakhir TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara.
Husairi mengungkap penahanan ini
berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Sumatera Utara
Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025. Dengan adanya dua alat
bukti, delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Para tersangka dalam
melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan
berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume
pekerjaan," tutur Husairi.
"Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum
Dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut
secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana
dalam kontrak," imbuhnya.
Husairi menyebut pihaknya sedang
menghitung kerugian negara. Sementara proyek ini, kata Husairi, menghabiskan
anggaran Rp 43 miliar lebih.
"Atas perbuatan mereka, para
tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga setelah dilakukan
pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung
Gusta selama 20 (duapuluh) hari pertama," jelasnya.
Sumber: detiksumut
0 Komentar