Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Status Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kini Tersangka, Berkat Laporan Ketua DPRD Sumut

 

Status Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kini Tersangka, Berkat Laporan Ketua DPRD Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Wakintukan.@dok. Mhd Ilham Pradilla/detikSumut.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam. Dia jadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang ITE.


"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Wakintukan kepada detikSumut, Senin (4/5/2026).
 
Polda Sumut menetapkan Hamdani Syahputra Adjam sebagai tersangka pada 30 April 2026 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dalam kasus pencemaran nama baik. Sejauh ini, sebanyak delapan orang telah diperiksa oleh Ditressiber Polda Sumut dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus tersebut.
 
"Diperiksa delapan orang," ucapnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam.


Kasubbid Penmas Polda Sumut, Siti Rohani, mengatakan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut pihaknya telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
 
"Proses naik sidik," kata Siti Rohani, Senin (22/12/2025).
 
Siti menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu catatan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik untuk tahapan lebih lanjut.
 
"Namun, kami masih menunggu hasil notulen dari gelar perkara tersebut," ujarnya.


Erni melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, karena diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelecehan.
 
Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sumut melalui surat laporan tertulis pada 14 Agustus 2025 dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar