Kabid Humas Polda
Sumut Kombes Ferry Wakintukan.@dok.
Mhd Ilham Pradilla/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang,
Hamdani Syahputra Adjam. Dia jadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik
berdasarkan Undang-Undang ITE.
"Sudah ditetapkan sebagai
tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Wakintukan kepada
detikSumut, Senin (4/5/2026).
Polda Sumut menetapkan Hamdani
Syahputra Adjam sebagai tersangka pada 30 April 2026 terkait dugaan pelanggaran
Undang-Undang ITE dalam kasus pencemaran nama baik. Sejauh ini, sebanyak
delapan orang telah diperiksa oleh Ditressiber Polda Sumut dalam kasus
pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus tersebut.
"Diperiksa delapan orang,"
ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera
Utara (Sumut) menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik) dalam
kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Erni
Ariyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani
Syahputra Adjam.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Siti
Rohani, mengatakan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut pihaknya
telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Proses naik sidik," kata Siti
Rohani, Senin (22/12/2025).
Siti menambahkan, saat ini pihaknya
masih menunggu catatan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik untuk
tahapan lebih lanjut.
"Namun, kami masih menunggu hasil
notulen dari gelar perkara tersebut," ujarnya.
Erni melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli
Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, karena diduga melanggar Pasal 27A
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta
Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelecehan.
Laporan tersebut disampaikan ke Polda
Sumut melalui surat laporan tertulis pada 14 Agustus 2025 dengan Nomor:
STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Sumber : detiksumut
0 Komentar