Keadaan
Lahan Setelah Dilakukan Operasi Pemulihan Kawasan Hutan Oleh Tim Terpadu pada
tahun 2017.@KTH Merdesa
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Menyikapi statemen DPP GEMPAR (Dewan Pimpinan Pusat
Gerakan Masyarakat Pemuda Revolusi) Labuhanbatu Utara (Labura) menuding 'DPRD Sumut bungkam, Setahun
GEMPAR soroti dugaan perusakan hutan Mangrove 807 Hektar di Kualuh Leidong',
terbit tanggal 16 April 2026 di majalahjurnalis.com.
Kamarul
Zaman Hasibuan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Merdesa beralamat Jalan Mesjid Kelurahan
Tanjung Leiodng Kecamatan Kualuh Leidong melalui suratnya membantah tudingan DPP
GEMPAR ke Redaksi majalahjurnalis.com.
Menurutnya
yang sesuai surat Klarivikasi dan Bantahan tersebut dengan No:07/KTHM-LBU/IV/2026
tertanggal 27 April 2026 menjelaskan, bahwa Pengurus Kelompok Tani Merdesa
tidak ada melakukan penyimpangan pengelolaan
kawasan hutan mangrove ± 807 Ha adalah tidak benar. Bahwa areal tersebut
adalah Kawasan Hutan Lindung yang sebelumnya dirambah beberapa pengusaha yang
dijadikan perkebunan kelapa sawit. Pada tahun 2017, di eksekusi atau ditindak oleh Dinas Kehutanan Provinsi
Sumatera Utara melalui Tim Terpadu (Bukan Melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara seperti dikatakan DPP GEMPAR didalam statemennya.
Perlu saya
jelaskan disini, bahwa KTH Merdesa memperoleh Izin Pemanfaatan Hutan
Kemasyarakatan (IUHPHKm) dengan luas 807 Ha, melalui program perhutanan sosial,
KTH Merdesa telah membuat rencana kerja usaha atau rencana kerja perhutanan
sosial, dimana didalamnya terdapat pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu, melakukan jangka benah, Budidaya padi tanaman
Pangan, terutama melakukan rehabilitasi mangrove.

Adapun tuduhan
membuka lahan baru (Land Clearing) yang menyasar sekitar 200 Ha mangrove untuk
dikonversi menjadi lahan pertanian itu tidak benar. Lahan pertanian yang berada
di areal KTH Merdesa bukanlah bukaan baru dari lahan Mangrove. Dan Sudah ada
terbangun sebelumnya serta sudah dituangkan ke Rencana Kerja Usaha (RKU) KTH
Merdesa.
Masih
dijelaskan Kamarul Zaman melaui suratnya, terkhusus rehabilitasi mangrove, KTH
Merdesa telah melakukan beberapa kegiatan seperti memiliki sumber benih
mangrove dengan luas 10 Ha, telah
melakukan penanaman mangrove semenjak tahun 2020 s/d 2025 seluas
145 Ha.
Selain itu
KTH Merdesa aktif mengajak steak Halder lainnya seperti Pemerintahan Kecamatan
Kualuh Leidong dan Kelurahan pada tahun 2023 untuk melakukan penanaman mangrove
secara bersama Muspika Kecamatan Kualuh Leidong di Desa Simandulang dan tahun 2024
di Kelurahan Tanjung Leidong KTH Merdesa berperan menyediakan bibit dan areal
tanam.
Tahun
2024,bersama peserta KPPS, KTH Merdesa mengajak menanam mangrove sebanyak 210 dan HUT RI ke 80 KTH Merdesa mengajak
pemuda di Tanjung Leidong untuk menanam mangrove.
Tentang
Ekskavator yang masuk ke areal KTH Merdesa tahun 2025 seperti yang diberitakan
itu, bahwa di areal itu terdapat areal
pertanian padi. Namun karena sering terkena air asin, para anggota yang bertani padi berinisiatif
untuk memperbaiki benteng air asin yang sudah ada sebelumnya. Hal itu diluar
sepengtahuan pengurus.
Namun
permasalahan ini sudah diselesaikan oleh Balai Perhuatan Sosial (BPSKL) dan
Dina Kehutanan Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan PERMEN KLHK No.09 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Kamarul
Zaman menyampaikan, bahwa orang-orang yang tergabung di GEMPAR adalah
sebelumnya mengaku sebagai Kuasa Hukum inisial A warga keturunan chaines, yaitu
salah seorang pengusaha yang merambah kawasan hutan lindung dan menjadikan
Perkebunan Sawit yang berada di areal
izin KTH Merdesa. Mereka tidak
terima ditertibkan oleh KTH Merdesa sehingga berupaya untuk
mendiskreditkan KTH Merdesa, termasuk
memberitakan di media secara
manipulative.
“Pada
tanggal 21 Mei 2025, inisial ST
Sekretaris GEMPAR ada membawa beberapa orang yang diduga Preman Bayaran dengan
dalih Mendapat Surat Kuasa dari Pengusaha inisial A. mencaoba masuk dan
menyerobot lahan areal Kelola KTH Merdesa serta melakukan provokasi dan intimidasi
kepada anggota KTH Merdesa”, tutup
Kamarul Zaman dalam keterangan tertulisnya. (red)
0 Komentar