Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua Kelompok Tani Hutan Merdesa Bantah Pernyataan GEMPAR Terkait Hutan Mangrove di Kualuh Leidong

 

Ketua Kelompok Tani Hutan Merdesa Bantah Pernyataan GEMPAR Terkait Hutan Mangrove di Kualuh Leidong
Keadaan Lahan Setelah Dilakukan Operasi Pemulihan Kawasan Hutan Oleh Tim Terpadu pada tahun 2017.@KTH Merdesa


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Menyikapi statemen DPP GEMPAR (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Pemuda Revolusi) Labuhanbatu Utara (Labura)  menuding 'DPRD Sumut bungkam, Setahun GEMPAR soroti dugaan perusakan hutan Mangrove 807 Hektar di Kualuh Leidong', terbit tanggal 16 April 2026  di majalahjurnalis.com.
 
Kamarul Zaman Hasibuan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Merdesa beralamat Jalan Mesjid Kelurahan Tanjung Leiodng Kecamatan Kualuh Leidong melalui suratnya membantah tudingan DPP GEMPAR ke Redaksi majalahjurnalis.com.
 
Menurutnya yang sesuai surat Klarivikasi dan Bantahan tersebut dengan No:07/KTHM-LBU/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 menjelaskan, bahwa Pengurus Kelompok Tani Merdesa tidak ada melakukan penyimpangan pengelolaan  kawasan hutan mangrove ± 807 Ha adalah tidak benar. Bahwa areal tersebut adalah Kawasan Hutan Lindung yang sebelumnya dirambah beberapa pengusaha yang dijadikan perkebunan kelapa sawit. Pada tahun 2017, di eksekusi  atau ditindak oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Terpadu (Bukan Melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara seperti dikatakan DPP GEMPAR didalam statemennya.
 
Perlu saya jelaskan disini, bahwa KTH Merdesa memperoleh Izin Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUHPHKm) dengan luas 807 Ha, melalui program perhutanan sosial, KTH Merdesa telah membuat rencana kerja usaha atau rencana kerja perhutanan sosial, dimana didalamnya terdapat pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu,  melakukan jangka benah, Budidaya padi tanaman Pangan, terutama melakukan rehabilitasi mangrove.



Adapun tuduhan membuka lahan baru (Land Clearing) yang menyasar sekitar 200 Ha mangrove untuk dikonversi menjadi lahan pertanian itu tidak benar. Lahan pertanian yang berada di areal KTH Merdesa bukanlah bukaan baru dari lahan Mangrove. Dan Sudah ada terbangun sebelumnya serta sudah dituangkan ke Rencana Kerja Usaha (RKU) KTH Merdesa.
 
Masih dijelaskan Kamarul Zaman melaui suratnya, terkhusus rehabilitasi mangrove, KTH Merdesa telah melakukan beberapa kegiatan seperti memiliki sumber benih mangrove dengan luas 10 Ha,  telah melakukan penanaman mangrove semenjak tahun 2020 s/d  2025 seluas  145 Ha.
 
Selain itu KTH Merdesa aktif mengajak steak Halder lainnya seperti Pemerintahan Kecamatan Kualuh Leidong dan Kelurahan pada tahun 2023 untuk melakukan penanaman mangrove secara bersama Muspika Kecamatan Kualuh Leidong di Desa Simandulang dan tahun 2024 di Kelurahan Tanjung Leidong KTH Merdesa berperan menyediakan bibit dan areal tanam.
 
Tahun 2024,bersama peserta KPPS, KTH Merdesa mengajak menanam mangrove sebanyak  210 dan HUT RI ke 80 KTH Merdesa mengajak pemuda di Tanjung Leidong untuk menanam mangrove.


Tentang Ekskavator yang masuk ke areal KTH Merdesa tahun 2025 seperti yang diberitakan itu, bahwa di areal  itu terdapat areal pertanian padi. Namun karena sering terkena air asin,  para anggota yang bertani padi berinisiatif untuk memperbaiki benteng air asin yang sudah ada sebelumnya. Hal itu diluar sepengtahuan pengurus.
 
Namun permasalahan ini sudah diselesaikan oleh Balai Perhuatan Sosial (BPSKL) dan Dina Kehutanan Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan PERMEN KLHK No.09  Tahun  2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
 
Kamarul Zaman menyampaikan, bahwa orang-orang yang tergabung di GEMPAR adalah sebelumnya mengaku sebagai Kuasa Hukum inisial A warga keturunan chaines, yaitu salah seorang pengusaha yang merambah kawasan hutan lindung dan menjadikan Perkebunan Sawit yang berada di areal  izin  KTH Merdesa. Mereka tidak terima ditertibkan oleh KTH Merdesa sehingga berupaya untuk mendiskreditkan  KTH Merdesa, termasuk memberitakan di  media secara manipulative.
 
“Pada tanggal  21 Mei 2025, inisial ST Sekretaris GEMPAR ada membawa beberapa orang yang diduga Preman Bayaran dengan dalih Mendapat Surat Kuasa dari Pengusaha inisial A. mencaoba masuk dan menyerobot lahan areal Kelola KTH Merdesa serta melakukan provokasi dan intimidasi kepada  anggota KTH Merdesa”, tutup Kamarul Zaman dalam keterangan tertulisnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar