Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penjamret HP dan Uang 18 Juta di Jalan Besar Tembung Berhasil Ditangkap Polsek Medan Tembung

 

Pelaku RDL saat diamankan petugas kepolisian.@dok. Polsek Medan Tembung.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) Pria berinisial RDL alias Mabok (23) menjambret seorang wanita yang tengah berjalan kaki di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Siti Hajar (21). Akibatnya, korban harus kehilangan barang berharganya, seperti handphone jenis Iphone 13 dan uang sekitar Rp 18 juta.
 
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada 26 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB. Sementara pelaku RDL ditangkap Kamis (23/4/2026).
 
Pada saat kejadian itu, kata Ras Maju, korban tengah berjalan kaki bersama teman-temannya. Lalu, tiba-tiba pelaku menjambret tas yang tengah ditenteng korban. Tas itu berisi handphone, uang Rp 18 juta serta make up korban.
 
"Tas korban berisikan 1 buah handphone Iphone 13 dan uang Rp 18.000.000," kata Ras Maju, Jumat (24/4/2026).
 
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung.
 
Pihak kepolisian pun menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui sudah lebih dulu memantau korban sebelum menjambretnya.


Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor. Berdasarkan pengakuan pelaku, hp dan make up korban itu telah diberikannya kepada pacarnya.
 
Sementara uang korban dibelikan untuk berbagai hal, seperti untuk membeli pakaian perempuan, make up dan untuk berfoya-foya.
 
"Hp Iphone 13, parfum dan alat make up milik korban diserahkan kepada pacar pelaku," ujarnya.
 
Ras Maju mengatakan saat proses pencarian barang bukti, pelaku sempat menyerang petugas kepolisian menggunakan pisau. Alhasil, petugas terpaksa menembak bagian kaki pelaku.
 
"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam yang membahayakan petugas. Selanjutnya, tim melakukan tindakan tegas terukur mengenai kaki pelaku. Kemudian, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk tindakan medis," kata Ras Maju.
 
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Rela, Desa Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung pada 5 April 2026. Pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci T. Syukurnya, motor korban itu belum sempat dijual pelaku karena sudah lebih dulu ditangkap petugas kepolisian.
 
"Dari hasil interogasi, pelaku baru bebas dari penjara Januari 2026 karena kasus jambret. Pelaku mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkasnya.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar