Pelaku RDL saat diamankan petugas kepolisian.@dok. Polsek Medan Tembung.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) –
Pria berinisial
RDL alias Mabok (23) menjambret seorang wanita yang tengah berjalan kaki di
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Siti Hajar (21). Akibatnya,
korban harus kehilangan barang berharganya, seperti handphone jenis Iphone 13
dan uang sekitar Rp 18 juta.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju
Tarigan mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Besar Tembung, Kecamatan
Percut Sei Tuan pada 26 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB. Sementara pelaku RDL
ditangkap Kamis (23/4/2026).
Pada saat kejadian itu, kata Ras Maju,
korban tengah berjalan kaki bersama teman-temannya. Lalu, tiba-tiba pelaku
menjambret tas yang tengah ditenteng korban. Tas itu berisi handphone, uang Rp
18 juta serta make up korban.
"Tas korban berisikan 1 buah
handphone Iphone 13 dan uang Rp 18.000.000," kata Ras Maju, Jumat (24/4/2026).
Akibat ulah pelaku, korban mengalami
kerugian sekitar Rp 28 juta. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke
Polsek Medan Tembung.
Pihak kepolisian pun menyelidiki
laporan itu hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Letda Sujono, Kecamatan
Medan Tembung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui sudah lebih dulu memantau
korban sebelum menjambretnya.
Setelah berhasil merampas tas korban,
pelaku pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor. Berdasarkan pengakuan
pelaku, hp dan make up korban itu telah diberikannya kepada pacarnya.
Sementara uang korban dibelikan untuk
berbagai hal, seperti untuk membeli pakaian perempuan, make up dan untuk
berfoya-foya.
"Hp Iphone 13, parfum dan alat
make up milik korban diserahkan kepada pacar pelaku," ujarnya.
Ras Maju mengatakan saat proses
pencarian barang bukti, pelaku sempat menyerang petugas kepolisian menggunakan
pisau. Alhasil, petugas terpaksa menembak bagian kaki pelaku.
"Saat dilakukan pengembangan
untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata
tajam yang membahayakan petugas. Selanjutnya, tim melakukan tindakan tegas
terukur mengenai kaki pelaku. Kemudian, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk
tindakan medis," kata Ras Maju.
Perwira menengah Polri itu mengatakan
bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian
sepeda motor di Jalan Rela, Desa Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung pada 5 April
2026. Pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci T. Syukurnya, motor korban
itu belum sempat dijual pelaku karena sudah lebih dulu ditangkap petugas
kepolisian.
"Dari hasil interogasi, pelaku
baru bebas dari penjara Januari 2026 karena kasus jambret. Pelaku mengakui
sudah berulang kali melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polrestabes
Medan," pungkasnya.
Sumber : detiksumut
0 Komentar