Anggota DPRD
Asahan dan Juga Ketua Kelompok Tani Terlibat
Usut Tuntas Sebelum Bencana Datang Seperti
Tapanuli, Aceh dan Padang
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Dewan
Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi (DPP GEMPAR) soroti tajam soal program
penghijauan dan pelestarian kawasan hutan produksi di Desa Air Hitam, Kecamatan
Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Melalui Sekretaris
Jenderal (Sekjend) DPP Gempar, Sulaiman Tanjung kepada majalahjurnalis.com,
Senin (20/4/2026) di Kualuh Leidong mengatakan, Inisial W, adalah Ketua Kelompok
Tani Mandiri selaku pemegang
izin IUPHHK-HTRyang juga anggota DPRD di
Kabupaten Asahan. Beliau diduga
kuat terlibat
dalam praktik di Kualuh Leidong, padahal kenyataannya tidak
sesuai dengan tujuan program rehabilitasi hutan yang sebenarnya. Dikatakannya
lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada
tahun 2019 kelompok tani tersebut masuk ke kawasan Desa Air Hitam dengan tujuan
melakukan penghijauan terhadap kawasan hutan produksi yang telah beralih fungsi
menjadi perkebunan kelapa sawit nyata-nyatanya diduga kuat tak ada izin resmi yang ada izin preman berkedok. Namun dalam pelaksanaannya, muncul
dugaan ketidakkonsistenan. Sejumlah lahan milik masyarakat yang tidak bersedia
bergabung justru diambil-alih
untuk kegiatan penghijauan. Sementara itu, lahan perkebunan sawit
berskala besar milik seorang pengusahaketurunan chaines berinisial
A mencapai ±400 hektare dan
berada dalam kawasan hutan produksi, dilaporkan tetap dikelola tanpa adanya
kegiatan penghijauan yang signifikan meskipun telah bergabung dalam kelompok
tani tersebut.
Berdasarkan
pengamatan di lapangan, tidak ditemukan adanya penanaman pohon kehutanan pada area
tersebut sejak tahun 2019. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa program
penghijauan tidak berjalan sebagaimana mestinya.Hanya omon-omon
belaka. Lebih jauh, tegas Sulaiman Tanjung mengatakan, muncul
dugaan adanya praktik setoran rutin dari pihak pengusaha kepada oknum APH (Aparat Penegak Hukum) setempat dalam pengelolaan
kelompok tani, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian, akan tetapi ini sudah menjadi buah bibir dikalangan
masyarakat setempat. Sehingga Instansi
APH yang berwewenang wajib melakukan Integritas
pelaksanaan program IUPHHK-HTR, Pengawasan
kawasan hutan produksi dan Potensi
konflik kepentingan pejabat publik. Jika tidak,
maka oknum APH tersebut sudah bersekongkol dengan pelaku berkedok pelestarian
kawasan hutan mangrove. Tentunya masyarakat sudah muak dengan tipu daya oknum APH setempat,
sehingga kami membutuhkan Instansi APH dari Provinsi Sumatera Utara atau dari
Jakarta untuk mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya sebelum terjadi
bencana alam, banjir dan longsor yang sangat dasyat seperti terjadi didaerah
Tapanuli, Aceh dan Padang. Kami mendesak
agar pemerintah dan aparat penegak hukum yang memiliki jiwa patriot, segera melakukan
investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut, termasuk audit
terhadap pelaksanaan program penghijauan di kawasan hutan. “Kami meminta klarifikasi
dari pihak terkait, termasuk inisial W dan
pengusaha yang disebutkan, sangat diperlukan guna memastikan kebenaran
informasi dan menjaga transparansi pengelolaan kawasan hutan negara.Kasus ini
diharapkan menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan
kawasan hutan di Indonesia, tutup
Sulaiman berharap Pemerintah Pusat turun tangan. (tim)
0 Komentar