Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekjed DPP GEMPAR Sebut Program Penghijauan Hutan Produksi di Kualuh Leidong Labura Menyimpang. Wajib Diusut !!!

 Anggota DPRD Asahan dan Juga Ketua Kelompok Tani Terlibat

Usut Tuntas Sebelum Bencana Datang Seperti Tapanuli, Aceh dan Padang


Sekjed DPP GEMPAR  Sebut Program Penghijauan Hutan Produksi Kawasan Hutan Mangrove di Kualuh Leidong Labura Menyimpang. Wajib Diusut !!!

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi (DPP GEMPAR) soroti tajam soal program penghijauan dan pelestarian kawasan hutan produksi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
 
Melalui Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP Gempar, Sulaiman Tanjung kepada majalahjurnalis.com, Senin (20/4/2026) di Kualuh Leidong mengatakan, Inisial W, adalah Ketua Kelompok Tani Mandiri selaku pemegang izin IUPHHK-HTR yang juga anggota DPRD di Kabupaten Asahan.
 
Beliau diduga kuat terlibat dalam praktik di Kualuh Leidong, padahal kenyataannya tidak sesuai dengan tujuan program rehabilitasi hutan yang sebenarnya.
 
Dikatakannya lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2019 kelompok tani tersebut masuk ke kawasan Desa Air Hitam dengan tujuan melakukan penghijauan terhadap kawasan hutan produksi yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit nyata-nyatanya diduga kuat tak ada izin resmi yang ada izin preman berkedok.
 
Namun dalam pelaksanaannya, muncul dugaan ketidakkonsistenan. Sejumlah lahan milik masyarakat yang tidak bersedia bergabung justru diambil-alih untuk kegiatan penghijauan.
 
Sementara itu, lahan perkebunan sawit berskala besar milik seorang pengusaha keturunan chaines berinisial A mencapai ± 400 hektare dan berada dalam kawasan hutan produksi, dilaporkan tetap dikelola tanpa adanya kegiatan penghijauan yang signifikan meskipun telah bergabung dalam kelompok tani tersebut.


Berdasarkan pengamatan di lapangan, tidak ditemukan adanya penanaman pohon kehutanan pada area tersebut sejak tahun 2019. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa program penghijauan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hanya omon-omon belaka.
 
Lebih jauh, tegas Sulaiman Tanjung mengatakan, muncul dugaan adanya praktik setoran rutin dari pihak pengusaha kepada oknum APH (Aparat Penegak Hukum) setempat  dalam pengelolaan kelompok tani, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian, akan tetapi ini sudah menjadi buah bibir dikalangan masyarakat setempat.
 
Sehingga Instansi APH yang berwewenang wajib melakukan Integritas pelaksanaan program IUPHHK-HTR, Pengawasan kawasan hutan produksi dan Potensi konflik kepentingan pejabat publik.
 
Jika tidak, maka oknum APH tersebut sudah bersekongkol dengan pelaku berkedok pelestarian kawasan hutan mangrove. Tentunya masyarakat sudah muak dengan tipu daya oknum APH setempat, sehingga kami membutuhkan Instansi APH dari Provinsi Sumatera Utara atau dari Jakarta untuk mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya sebelum terjadi bencana alam, banjir dan longsor yang sangat dasyat seperti terjadi didaerah Tapanuli, Aceh dan Padang.
 
Kami mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum yang memiliki jiwa patriot, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut, termasuk audit terhadap pelaksanaan program penghijauan di kawasan hutan.
 
“Kami meminta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk inisial W dan pengusaha yang disebutkan, sangat diperlukan guna memastikan kebenaran informasi dan menjaga transparansi pengelolaan kawasan hutan negara. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan di Indonesia, tutup Sulaiman berharap Pemerintah Pusat turun tangan. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar