Kuasa
hukum Robby Messa Nusa, Tony Hasibuan dalam persidangan membela kliennya
sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan APD di PN Medan (Ist).
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Kuasa hukum Robby Messa Nura, Tony Akbar Hasibuan,
mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah membagi-bagikan uang dugaan hasil
korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung
Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Tahun Anggaran 2020.
Dikutip dari Medan Pos Online (MPOL), Penegasan
ini disampaikannya merespon Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi
terdakwa dr Aris Yudhariansyah, Kamis (6/3/2025).
Padahal selama di persidangan kata
Tony Hasibuan, tidak pernah terungkap bahwa Robby Messa sebagai pihak yang
membagi-bagikan uang terhadap nama-nama yang disebut JPU sebagaimana dakwaan
mereka.
"Termasuk ke dr Aris
Yudhariansyah tidak pernah terungkap selama persidangan bahwa Robby memberikan
uang kepadanya. Karena pencairan dana dari dinas (Dinkes Sumut) dikirimkan ke
rekening perusahaan yang diterima oleh Supriyanto, bukan Robby," ujarnya
menjawab wartawan, Jumat (7/3/2025).
Apalagi, imbuh dia, posisi dr Aris
sebagai PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan) di masa itu tidaklah dibutuhkan,
mengingat kondisi lagi darurat. Hanya saja karena melekat jabatan sekretaris
Dinkes Sumut saat itu, maka otomatis dr Aris menjadi PPTK.
Ditambah tidak ada penelitian terhadap
barang yang harus dibeli, terkait izin edar dan persoalan administrasi lainnya
sebagaimana dakwaan pihak JPU, tidak bisa dijadikan dasar untuk mentersangkakan
semua pihak yang saat ini sedang ditahan.
"Kalau mau diusut secara benar,
harusnya semua pihak bertanggungjawab. Saat itu, tidak ada kepastian tentang
bagaimana menangani Covid-19. Bahkan harga barang pun belum ada standar resmi.
Jika kasus ini diteruskan dengan sungguh-sungguh, maka semuanya terlibat bahkan
sampai ke presiden, bisa kena," papar dia.
Kuasa hukum dari terdakwa Robby ini
kembali menegaskan bahwa jika ada kesalahan dalam proyek itu, maka yang harus
bertanggungjawab bukanlah pihak yang kini ditahan, melainkan mereka yang sejak
awal mengendalikan proyek senilai Rp27 miliar ini.
"Robby hanya diminta mencari
barang, bukan sebagai pengendali utama. Jika tahu akan ada masalah seperti ini,
tentu tidak ada yang mau mengerjakan proyek tersebut," pungkasnya seraya
berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan secara
objektif oleh majelis hakim agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Tim kuasa hukum Aris Yudhariansyah,
sebelumnya kembali menyampaikan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.
"Selama persidangan, tidak ada
bukti yang menunjukkan bahwa klien kami memiliki niat untuk menguntungkan diri
sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan kewenangannya, apalagi sampai
merugikan negara," ujar tim penasehat hukum yang diketuai Mulyadi SH MH
kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Dalam pledoi yang dibacakan pada Kamis
(27/2/2025) di Pengadilan Negeri Medan, tim penasehat hukum telah meminta
Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya
dan menyatakan Aris Yudhariansyah bebas dari segala tuntutan hukum. Hal ini
mengacu pada Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang pembebasan terdakwa
apabila tidak terbukti bersalah, atau setidaknya, sesuai Pasal 191 ayat (2)
KUHAP, terdakwa dapat dilepaskan dari segala tuntutan hukum jika perbuatannya tidak
termasuk tindak pidana. (MJ)
0 Comments