Plt Deputi Bidang Penindakan dan
Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan
korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terhadap pemohon rencana penempatan
tenaga kerja asing (RPTKA).
Di mana
penyidik fokus mendalami aliran uang yang diminta sebagai syarat agar
permohonan disetujui dan diterbitkan Direktorat Penempatan Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (PPTKA).
Delapan
tersangka yang sudah ditahan diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon
RPTKA dengan cara meminta sejumlah uang agar permohonan disetujui dan
diterbitkan.
Adapun modus
yang digunakan antara lain hanya memberikan informasi kekurangan dokumen kepada
pemohon yang pernah atau bersedia memberikan uang, serta menunda atau tidak
memproses permohonan dari pihak yang tidak memberikan imbalan. Modus ini
diduga terstruktur rapi.
“Tersangka
Putri Citra Wahyoe (PCW), Alfa Eshad (ALF) dan Jamal Shodiqin (JMS ) yang
menjabat sebagai verifikator disebut aktif meminta uang dari para pemohon,
bahkan menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan saat pemohon
mendatangi kantor Kemenaker. Uang yang diserahkan pemohon dikirim ke rekening
tertentu yang telah disiapkan,” jelas Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025) malam.
Guntur menjelaskan,
sepanjang periode 2019 hingga 2024, nilai uang yang diduga diterima oleh
delapan tersangka dan sejumlah pegawai Direktorat PPTKA mencapai sedikitnya Rp
53,7 miliar.
Adapun
perinciannya, sambung Guntur, tersangka PCW sebesar Rp13,9 miliar, Gatot Widiartono
(GTW) atasan ketiga tersangka sebesar Rp6,3 miliar, ALF sebesar Rp1,8 miliar,
dan JMS sebesar Rp1,1 miliar.
“Uang tersebut
sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka juga
diduga menyetorkan uang kepada pihak lain yang kini telah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan, yakni Suhartono (SH), Wisnu Pramono (WP), Haryanto (HY)
dan Devi Angraeni (DA),” papar Guntur.
Guntur juga
menyatakan bahwa penelusuran aliran uang dan pendalaman terhadap keterlibatan
pihak lain masih terus berlangsung. Hingga saat ini, sejumlah tersangka telah
mengembalikan uang kepada negara melalui rekening penampungan KPK dengan total
sebesar Rp 8,61 miliar.
Diketahui, KPK
menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi soal pengurusan
rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemenaker) pada 24 Juli 2025. Keempat tersangka ini ditahan menyusul empat
tersangka lain yang sudah ditahan sejak 17 Juli 2025 lalu.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar