Ticker

7/recent/ticker-posts

Dugaan Korupsi Terstruktur di Kemenaker Terkuak

 

Dugaan Korupsi Terstruktur di Kemenaker Terkuak
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terhadap pemohon rencana penempatan tenaga kerja asing (RPTKA).
 
Di mana penyidik fokus mendalami aliran uang yang diminta sebagai syarat agar permohonan disetujui dan diterbitkan Direktorat Penempatan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
 
Delapan tersangka yang sudah ditahan diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon RPTKA dengan cara meminta sejumlah uang agar permohonan disetujui dan diterbitkan.
 
Adapun modus yang digunakan antara lain hanya memberikan informasi kekurangan dokumen kepada pemohon yang pernah atau bersedia memberikan uang, serta menunda atau tidak memproses permohonan dari pihak yang tidak memberikan imbalan. Modus ini diduga  terstruktur rapi.
 
“Tersangka Putri Citra Wahyoe (PCW), Alfa Eshad (ALF) dan Jamal Shodiqin (JMS ) yang menjabat sebagai verifikator disebut aktif meminta uang dari para pemohon, bahkan menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan saat pemohon mendatangi kantor Kemenaker. Uang yang diserahkan pemohon dikirim ke rekening tertentu yang telah disiapkan,” jelas Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025) malam.
 
Guntur menjelaskan, sepanjang periode 2019 hingga 2024, nilai uang yang diduga diterima oleh delapan tersangka dan sejumlah pegawai Direktorat PPTKA mencapai sedikitnya Rp 53,7 miliar.
 
Adapun perinciannya, sambung Guntur, tersangka PCW sebesar Rp13,9 miliar, Gatot Widiartono (GTW) atasan ketiga tersangka sebesar Rp6,3 miliar, ALF sebesar Rp1,8 miliar, dan JMS sebesar Rp1,1 miliar.
 
“Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka juga diduga menyetorkan uang kepada pihak lain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Suhartono (SH), Wisnu Pramono (WP), Haryanto (HY) dan Devi Angraeni (DA),” papar Guntur.
 
Guntur juga menyatakan bahwa penelusuran aliran uang dan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain masih terus berlangsung. Hingga saat ini, sejumlah tersangka telah mengembalikan uang kepada negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,61 miliar.
 
Diketahui, KPK menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi soal pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 24 Juli 2025. Keempat tersangka ini ditahan menyusul empat tersangka lain yang sudah ditahan sejak 17 Juli 2025 lalu.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar